METODOLOGI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF AL-GHAZALI
Abstract
This study discusses the Islamic legal methodology used by Al-Ghazali. Al-Ghazali was the first to formulate methodological theory of Islamic law. In addition, Al-Ghazali is a very influential scholar in the Muslim community ini the word who is addressed through his works. Therefore, it is interesting to study the differences from other scholars in the method is library research is library research method by analizing various sources of literature related to this research. The result of this research is that the method used by Al-Ghazali has a different view, even against the Imam of the mazhab, one of which is about the argument of Maslahah al-Mursalah as a legal argument if the mashlalah is at the dharuriyah level. For the methodology agreed upon by Al-Ghazali, namely al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ and Nalar reasionable/ istishab. Meanwhile, Islamic legal methods that not agreed upon are syar’u man qablana, istihsan, qaul sahaby, and mashalahah mursalah/ istishlah.
Keywords: Al-Ghazali; Islamic law; methodology.
Penelitian ini membahas tentang metodologi hukum Islam yang digunakan oleh Al-Ghazali. Al-Ghazali merupakan merupakan orang pertama yang merumuskan dalam teori metodologi hukum Islam. Selain itu, Al-Ghazali merupakan ulama yang sangat berpengaruh dalam kalangan masyarakat Muslim di dunia yang ditujukan melalui karya-karyanya. Oleh karena itu, menarik untuk dikaji perbedaan dari ulama-ulama lain dalam metode hukum Islam yang digunakan oleh Al-Ghazali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian pustaka (library research) dengan menganalisis dari berbagai sumber pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah metode yang digunakan oleh Al-Ghazali memiliki pandangan yang berbeda, bahkan berlawanan imam mazhab salah satunya tentang hujjah Mashlahah al-Mursalah sebagai dalil hukum apabila mashlahah tersebut pada tingkatan dharuriyah. Untuk metodologi yang disepakati oleh Al-Ghazali yaitu al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Nalar akal/istishab. Sedangkan metode hukum Islam yang tidak disepakati yaitu syar’u man qablana, istihsan, qaul sahaby, dan mashlahah mursalat/istishlah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Suwito dan Fauzan, 2003, Sejarah Pemikiran Para Tokoh Pendidikan, Cet.1. Bandung: Angkasa Bandung.
Syarifuddin, Amir, 2009, Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta:Kencana.
Jurnal dan Makalah
Abdullah, 2011, “Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Al-Thusi Al-Ghazali dan Metode Ijtihadnya”. Jurnal Sulesana, Vol. 6, No. 2.
Azwar, Zainal, 2015, “Pemikiran Ushul Fikih Al-Ghazali Tentang Al-Mashalah Al-Mursalah (Studi Eksplorasi terhadap Kitab al-Mustashfa min ‘ilmi al-Ushul Karya Al-Ghazali)”. Jurnal Fitrah. Vol. 01 No.1 Januari-Juni.
Hadi, Sholikul, 2018, “Analisis Kitab Al-Mustashfa Karya Al-Ghazali”, Kudus: Yudisia, Vo.9, No.1, Januari-Juni.
Haris, Munawir, 2012, “Metodologi Penemuan Hukum Islam”. Jurnal Studi Keislaman, Vol. 16, No. 1 Juni.
Rahmany, Mursyidin, 2012, “Teori AL-Istishlah Dalam Penerapan Hukum Islam”. Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-undangan, Vol. 4, No. 4.
Syamhudi, Kholid, 2008, “Sejarah Hidup Imam Al-Ghazali”. Majalah As Sunnah.
Disertasi
Anwar, Syamsul, 2000, Epistemologi Hukum Islam Dalam Al-Mustashfa Min ‘Ilm Al-Ushul Karya Al-Ghazali. Penelitian Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v11i2.2833
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: