PENERAPAN PERTOLONGAN DAN PERAWATAN KORBAN TABRAK LARI YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI KOTA PEKANBARU TAHUN 2017-2019 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009

Agus Romeidin, Sudi Fahmi, Ardiansah Ardiansah

Abstract


This article discusses the application of help and care for hit-and-run victims that have resulted in death in the city of Pekanbaru. However, the reality in the field is that it cannot be implemented optimally. This  is because it is very difficult to find the hit-and-run perpetrator, to be held accountable for his actions, and the families of the victims / heirs to get assistance from the vehicle owner, which is regulated in Law 22 of 2009 corcening Road Traffic and Transportation. Hit-and-run cases that are not revealed by the police, become delinquent cases every year. This type of research is research conducted by identifying in the law on how the effectiveness of the law applies in society. The conclusion is tha it cannot be implemented effectively yet, because there is no clarity and firmness on the legal subject of road administrator. So it is not clear who should be responsible for traffic accidents caused by demaged roads. Efforts are pre-emptive efforts by providing outreach to all levels of society, regarding the prevention and impact of non-compliance with traffic regulations. Preventive measures (prevention), namely, installing traffic signs along the road as a guide for road users fot the creation of safety, security, order and smoothness of road traffic and transportation, as well as conducting regular patrols. Repressive measures (prosecution) which aim to provide a deterrent effect against the perpetrators of traffic violations that cause accidents resulting in death.

Keywords: Application; hit-and-run; death.

ABSTRAK

Artikel ini membahas tentang penerapan pertolongan dan perawatan korban tabrak lari yang mengakibatkan kematian di kota pekanbaru. Namun kenyataan di lapangan, bahwa beum dapat dilaksanakan secara maksimal. Hal ini disebabkan sangat sulit mencari pelaku tabrak lari, untuk diminta  pertanggungjawaban atas perbuatanya, dan keluarga korban/ahli waris mendapatkan bantuan dari pemilik kendaraan, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus tabrak lari yang tidak terungkap di kepolisian, menjadi tunggakkan perkara setiap tahunnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum bagaimana efektivitas hukum itu berlaku dalam masyarakat. Kesimpulan adalah adalah masih belum dapat dilaksanakan secara efektif, karena belum ada kejelasan dan ketegasan tentang subyek hukum penyelenggara jalan. Sehingga belum ada kejelasan pula siapa yang harus mempertanggungjawabkan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan rusaknya jalan. Upaya adalah upaya pre-emtif dengan memberikan penyuluhan di seluruh lapisan masyarakat, tentang pencegahan dan dampak dari ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Upaya preventif (pencegahan) yaitu, pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan sebagai petunjuk bagi para pengguna jalan demi terciptanya keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta melakukan patroli secara rutin. Upaya represif (penindakan) yang bertujuan untuk memberikan efek jera, terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan berakibat kematian.


Keywords


penerapan; tabrak lari; kematian.

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, Zainuddin, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Grafindo Persada, Jakarta.

Asikin, Zainal, 2012,Pengantar Ilmu Hukum, Grafindo Persada, Jakarta.

Ginsberg, Morris, 2003, Keadilan Dalam Masyarakat, Pondok Edukasi, Bantul Yogyakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Raharjo, Rinto, 2014, Tertib Berlalu Lintas, Shafa Media, Yogyakarta.

Reksodiputro, Mardjono, 2007, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (Kumpulan Karangan, Buku Kedua), Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, Jakarta.

Soekanto,Soerjono, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Sujarwa, 2010, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar , Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Wignjosoebroto, Soetandyo, 2013, Hukum Dalam Masyarakat, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Jurnal

Mukhlishin, 2020, Keadilan dan Kepastian Hukum: Menyoal Konsep Keadilan Hukum Hans Kelsen Perspektif “al-„adl” dalam Al-qur’an, Jurnal Ilmu Hukum Media Keadilan, Volume 11, No. 1, (April).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v11i2.3160

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: