IMPLEMENTASI LARANGAN PARKIR BAGI PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR DI FLYOVER KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Jhon Hendri, Sudi Fahmi, Bahrun Azmi

Abstract


But in reality, in the observations of the authors of the vehicles that we encountered, both four-wheeled and two-wheeled, almost every evening until evening, vehicles were found parked on the Flyover on the Sudirman street, Tuanku Tambusai, Sukarno Hatta and HR Subrantas. While the government has clearly provided a symbol of prohibition to stop on the bridge and in the traffic law it clearly states that everyone driving a motorized vehicle on the road is obliged to comply with the stopping and parking requirements. This is dangerous because the flyover is built only for passing vehicles and the vehicle is prohibited from parking or stopping along the body of the flyover because the flyover is not prepared not for stopping vehicles. This type of research is research conducted by identifying the law on how the effectiveness of the law applies in society. The conclusion is that the implementation of the prohibition on parking for motorized vehicle riders in Pekanbaru City flyovers based on Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation which results in disruption of road functions based on Law Number 22 of 2009 is less effective and maximal. This is because there are still many people who do not know about these regulations, Lack of Socialization of Law Number 22 Year 2009 from Law Enforcement Officials, Lack of firm law enforcement officials in implementing criminal sanctions, and Lack of Legal Awareness of the Community itself. Obstacles Faced in the Implementation of the Parking Prohibition for Motorized Vehicle Riders on Flyover in Pekanbaru City Based on Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation are the Legal Substance, Legal Structure, Legal Culture and Facilities or Facilities and the limited facilities and infrastructure. Efforts made to overcome obstacles in the Implementation of the Parking Prohibition for Motorized Vehicle Riders at Pekanbaru City Flyovers Based on Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation are that peace and traffic order is by fostering mutual assistance and assistance among the enforcement officers and the public, the public workers' office of transportation without neglecting their respective interests in the framework of increasing obedience and compliance, thus the Government's hope of improving services in traffic order in a peaceful and orderly condition in the regions can be realized. Apart from that, the implementation of traffic control, tranquility and orderliness can also be carried out by utilizing public facilities and facilities, increasing legal awareness, increasing the number of police personnel in the traffic sphere and repressive actions.

 Keywords: Implementation, No Parking, Flyover 

 

Namun pada kenyataannya dalam pengamatan penulis kendaraan yang kami jumpai baik roda empat maupun roda dua, hampir setiap sore hingga malam hari ditemukan kendaraan yang parkir di Flyover yang ada dijalan Sudirman, Tuanku Tambusai, Sukarno Hatta dan HR Subrantas. Sementara pemerintah sudah dengan jelas memberikan simbol larangan untuk berhenti dijembatan tersebut serta didalam undang-undang lalu lintas tersebut dengan tegas mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir akan diberikan sanksi. Hal ini berbahaya karena Flyover tersebut dibangun hanya untuk kendaraan yang melintas dan kendaraan dilarang parkir atau berhenti di sepanjang badan jalan Flyover karena Flyover itu tidak disiapkan bukan untuk kendaraan yang berhenti. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum bagaimana efektivitas hukum itu berlaku dalam masyarakat. Kesimpulan adalah Implementasi Larangan Parkir Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor Di Flyover Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kurang efektif dan maksimal. Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui peraturan tersebut, Kurangnya Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dari Aparat Penegak Hukum, Kurang tegasnya Aparat penegak Hukum dalam menerapkan Sanksi Pidana, Serta Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat itu sendiri. Hambatan Yang Dihadapi Dalam Implementasi Larangan Parkir Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor Di Flyover Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah Substansi Hukum, Struktur Hukum, Budaya Hukum dan Sarana atau Fasilitas dan masih terbatasnya sarana dan prasarana. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Implementasi Larangan Parkir Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor Di Flyover Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah bahwa ketentraman dan ketertiban lalu lintas adalah dengan membina saling membantu dan menolong diantara aparat penertiban dan masyarakat, dinas perhubungan dinas pekerja umum tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing dalam rangka peningkatan ketaatan dan kepatuhan, dengan demikian harapan Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dalam ketertiban lalu lintas dalam keadaan tenteram dan tertib di daerah dapat terwujud. Selain itu pelaksanaan penertiban, ketentraman dan ketertiban lalu lintas juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas umum, meningkatkan kesadaran hukum, Menambah Jumlah Personil Kepolisian di lingkup lalu lintas serta Tindakan represif.


Keywords


Implementasi; Larangan Parkir; Flyover.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Cipta Aditya Bakti.

Abdussalam, H. R, 2009, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum, Jakarta: Restu Agung.

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Penerbit Kencana.

Adami chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana (Stetsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana), Bagian 1, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ade, Ferdian, 2013, Penerapan Denda Dalam Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Medan (Studi Pelanggaran Lalu Lintas di Medan), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan.

Ahmad Mujahidin, 2000, Peradilan Satu Atap di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Ali, Achmad, 1999, Pengadilan dan Masyarakat, Ujung Pandang: Hasanudin University Press.

Aliq Asyory, 2008, Rekayasa Lalu Lintas, Malang: Universitas Muhammadyah Malang.

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education.

Amiruddin dan Zaenal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Arif Budiarto dan Mahmudah, 2007, Rekayasa Lalu Lintas, Surakarta : UNS Press.

Ashshofa, Burhan, 2007, Metoda Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Bagio Kadaryanto, 2018, Dinamika Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Pekanbaru: Penerbit Taman Karya.

Bambang Poernomo, 2002, Dalam Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinamar Grafika.

Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬_________________, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana.

Bernard Arief Sidhartha, 2013, Ilmu Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.

Bisri, Ilhami, 2010, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Cecil, Andrew. R, 2011, Penegakan hukum Lalu Lintas, Panduan Bagi Polisi Lalu Lintas dan Pengendara, Nuansa Bandung, Bandung.

Deddy Mulyadi, 2014, Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik, Bandung: Alfabeta.

Fajlurrahman Jurdi, 2016, Teori Negara Hukum, Bansung: Setara Press.

Farouk Muhammad, 1999, Praktik Penegak Hukum (Bidang Lalu Lintas), Jakarta: Balai Pustaka.

Hamdan.M, 2012, Alasan Penghapus Pidana Teori Dan Studi Kasus, Bandung: Refika Aditama.

Hamzah, Andi, 2000, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika.

Hardijan Rusli, 2006, Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?, Jakarta: Universitas Pelita Harapan Press.

Hasan, Iqbal, 2002, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia

M. Yahya Harahap, 2003, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika.

Mochtar Kusumaatmadja, 2006,Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung: Binacipta.

Moeljatno, 1992, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Sinar Bakti.

Moh.Hatta, 2009, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus, Yogyakarta: Liberty.

________, 2010, Kebijakan Politik Kriminal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mohammad Yakup, 2002, Pelaksanaan Diskresi Kepolisian Pada Satuan Lalu Lintas di Lingkungan Polresta Malang, Malang Fakultas Hukum: Skripsi tidak diterbitkan.

Muhammad Nanang Prayudyanto, 2015, Manajemen Parkir di Perkotaan, Jakarta: GIZ.

Ni’matul Huda, 2006, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Niniek Suparni, 2007, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.

Nugroho, Dr. Riant, 2014, Public Policy Edisi 5, Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Nyoman Serikat Putra Jaya, 2008, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pedoman Penulisan Tesis, Program Magister (S-2) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, 2018.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Cetakan Kesebelas, Jakarta: Kencana.

Philiphus M. Hadjon dan Tatik Sri Djatmiati, 2009, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University.

______________, 1996, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia, Kumpulan Tulisan dalam rangka 70 tahun Sri Soemantri Martosoewignjo, Jakarta: Media Pratama.

Pietersz, 2010, Karakteristik Surat Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Sasi Vol. 16 No. 3 Bulan Juli – September 2010.

Prakoso, Abintoro, 2013, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Prakoso, Djoko, 1987, Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum, Jakarta: PT Bina Aksara.

Prasetyo, Teguh, 2012, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press.

Putranto, Leksmono Suryo, 2008, Rekayasa Lalu Lintas., Jakarta: Mancanan jaya Cemerlang.

R. Abdussalam, 2006, Prospek Hukum Pidana Indonesia Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat, Jakarta: Restu Agung.

Rahardi, Pudi, 2007, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi POLRI), Surabaya: Laksbang Mediatama.

Rahardjo, Satjipto, 2008, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Genta Press.

_______________, 2010, Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing.

_______________, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing.

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rianto Nugroho A, 2002, Kebijakan Publik, Model Perumusan Implementasi dan Evaluasi, Jakarta.

Riduan Syahrani, 2004, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Banjarmasin: PT Citra Aditya Bakti.

Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum Bandung: Mandar Maju.

________________, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana.

Ronny Rahman Nitibaskara, 2006, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Jakarta: Kompas.

Samidjo, 1985, Ringkasan Dan Tanya Jawab Hukum Pidana, Bandung: CV Armico.

Satjipto Rahardjo, 2006, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas.

______________, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Pubishing.

Sianturi, Kanterdan S. R., 2002, Asas Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Gratifika.

Simorangkir, CST, 2002, Kamus Hukum, Jakarta: Aksara Baru.

Soejono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

_______________, 1986, Polisi dan Lalu Lintas (Analisa Menurut Sosiologi Hukum), Bandung: Mandar Maju.

______________, 2010, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta: CV Rajawali.

______________, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

______________ dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjuan Singkat, Cetakan Kesebelas, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

______________, 2001, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

_______________, 2005, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta: CV Rajawali.

_______________, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

_______________, 2005, Pengantar Hukum administrasi Indonesia, Cetakan Kesembilan, Yogyakarta: UGM Press.

______________, 1983, Penegakan Hukum, Bandung: Bina Cipta.

______________, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Soetandyo, Wignjosoebroto, 2013, Hukum Dalam Masyarakat, Yogyakarta: Graha Ilmu.

SP, Warpani, 2002, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bandung: ITB.

Sudarsono, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Sudarto, 2007, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R &D, Bandung: Alfabeta.

Sunggono, Bambang, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Susanto, Anton F., 2004, Wajah Peradilan Kita, Bandung: Retika Aditama.

Susatyo Yuwono, 2012, Karakter Disiplin Berlalu Lintas Dalam Islam, Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiah Surakarta, April 2012.

Suwardjoko P. Warpani, 2002, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bandung: ITB.

Titon Slamet Jurnia, 2009, Pengantar Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Alumni.

Utomo, Warsito Hadi, 2005, Hukum Kepolisian Di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Wahid, Eriyantouw, 2009, Keadilan Restorative Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Universal Trisakti.

Widodo Dwi Putro,2011, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Yesmil Anwar dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Widya Padjadjaran.

Zaenal Asikin, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar NRI 1945

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tesis/Jurnal

Aditya Wisnu Priambodo, dengan judul “Analisis Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Semarang Tahun 2012-2013”, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro.

Edi yanto, perlindungan hukum konsumen jasa parkir ditinjau dari hukum positif, media keadilan, jurnal ilmu hukum, volum 11, nomor 1

Endrawati endrawati, dengan judul “Penerapan Sanksi Pidana Denda Sebagai Upaya Menekan Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas Di Kota Palangka Raya.

Ferdian Ade Cecar Tarigan. “Penerapan Pidana Denda Dalam Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Di Medan, Tesis, Hukum Universitas Sumatera Utara Medan.

Lydia Surijani Tatura, dengan judul “Analisis Penataan Ruang Parkir Pasar Central Kota Gorontalo”, Fakultas Teknik Universitas Gorontalo.

Rahma, dengan judul “Tinjauan Kriminologis Terhadap Keberadaan Juru Parkir Tidak Resmi Di Kota Makassar”, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2015.

Sandy Afriansyah, dengan judul “Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sri Endah Wahyuningsih, dengan judul “Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”,Tesis, Mahasiswa Magister (S-2) Ilmu Hukum UNISSULA Semarang.

Sumber Lain

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta: Balai Pustaka.

Kementerian Pekerjaan Umum Inspektorat Jenderal, 2012, Peraturan Perundang-Undangan Tentang Jalan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2010, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengnan Urutan Bab, Pasal dan ayat), Jakarta: Sekertaris Jendral MPR RI.

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Ak




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v11i2.3161

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: