PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERTANGGUNG AKIBAT KECELAKAAN BERMOTOR DITINJAU DARI HUKUM POSITIF

Edi Yanto, Imawanto Imawanto

Abstract


This article discusses the issues related to frequent motorized vehicle accidents, causing losses to both motorists as the insured on Jasa Raharja insurance and to victims including the general public as the party when the loser is injured. Because most people or the insured do not understand their rights and obligations which are regulated in statutory regulations, including the form of legal protection provided by the State as a form of counter-achievement from the mandatory premium payment. This type of research uses normative legal research with a statutory approach. The results of the study, Forms of legal protection Legal protection for the insured due to motorized accidents in terms of positive law, that basically the State has been present in order to guarantee and provide legal protection for the public when a motorized accident occurs with an insurance program managed by State-Owned Enterprises (BUMN) through PT. Jasa Raharja. Indeed, this insurance program is slightly different from insurance in general where the program is compulsory insurance which is carried out based on several laws and regulations stipulated by the Government. The administration of social insurance is a state agency or an organization under the authority and supervision of the state. In this case the state has the position of being the guarantor and at the same time as the ruler and manager of funds. Because it is insurance, the amount of premium payment is determined by the government and the payment is made at the same time as the motor vehicle tax payment.

Keywords: protection; covered; accident; motorized.

 

ABSTRAK

Artikel ini membahas persoalan terikait sering terjadinya kecelakaan kendaraan yang bermotor, sehingga menimbulkan kerugian baik bagi pengendara selaku tertanggung pada asuransi Jasa raharja maupun bagi korban termasuk masyarakat umum selaku pihak ketika dirugikan. Kebanyakan masyarakat atau tertanggung selama ini tidak mengerti tentang hak dan kewajibannya yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara sebagai wujud kontraprestasi dari pembayaran premi yang sifatnya wajib. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum Perlindungan hukum bagi tertanggung akibat kecelakaan bermotor ditinjau dari hukum positif, bahwa pada dasarnya Negara telah hadir dalam rangka menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat ketika terjadi kecelakaan bermotor dengan program asuransi yang dikelolah oleh Badan Usaha milik Negara (BUMN) melalui PT. Jasa Raharja. Program asuransi ini sedikit berbeda dengan asuransi pada umumnya dimana programnya bersifat asuransi wajib yang dilakukan berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan asuransi sosial oleh badan-badan negara atau suatu organisasi dibawah wewenang dan pengawasan negara. Dalam hal ini negara berkedudukan sebagai penanggung dan sekaligus sebagai penguasa dan pengelola dana. Karena sifatnya asuransi maka besarnya pembayaran premi ditentukan oleh pemerintah dan pembayarannya dilakukan pada saat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.


Keywords


perlindungan; tertangung; kecelakaan; bermotor.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hartono, Sri Rejeki, 2001, Hukum Asuransi dan Perusahaan Psuransi, Jakarta: Sinar Grafika.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Nugroho, 2011. Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Philipus M., 1987, Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Pramukti, 2017, Anggar Sigit, Pokok-Pokok Hukum Asuransi, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

PT. Jasa Raharja, 1999, Pedoman Penyelesaian Santunan Jasa Raharja, Jakarta.

Wardana, Kun Wahyu, 2009, Hukum Asuransi Proteksi Kecelakaan Transportasi, Bandung: CV. Mandar Maju.

Jurnal

Fithry, A., & . S. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Sebagai Pemilik Kendaraan Bermotor Yang Tidak Mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Di Kabupaten Sumenep Menurut Hukum Positif”. Jurnal Jendela Hukum. https://doi.org/10.24929/fh.v2i1.441.

Indiraharti, N. S. 2014. “Aspek Keabsahan Perjanjian Dalam Hukum Kontrak (Suatu Perbandingan Antara Indonesia Dan Korea Selatan)”. Jurnal Hukum PRIORIS.

Pipit, P. M. 2020. “Gambaran Gambaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Rumah Sakit Pemerintah”. Gema Wiralodra. https://doi.org/10.31943/gemawiralodra.v11i2.131.

Sadewa, S. P. 2015. Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja Pengguna. Journal Universitas Airlangga.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v11i2.3163

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: