ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEPERCAYAAN SEBAGAI UNSUR PENIPUAN (STUDI PUTUSAN NO.75/PID.B/2024/PN.KBU)
Abstract
Penelitian ini membahas kriptografi sebagai bagian dari unsur tindak pidana penipuan dalam hukuman Nomor 75/Pid.B/2024/Pn.Kbu. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana penerapan unsur-unsur penipuan serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengoreksi unsur Pasal 378 KUHP dan menilai dasar pertimbangan hakim secara yuridis. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan perkara, menggunakan bahan hukum primer berupa KUHP dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder dari literatur dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan jika semua unsur tindak pidana penipuan sudah terpenuhi secara kumulatif, termasuk adanya tipu muslihat, yang bermaksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, serta perbuatan yang menggerakkan korban untuk menyerahkan uang. Penyalahgunaan kepercayaan terbukti menjadi faktor penting dalam terjadinya penipuan. Pertimbangan hakim yang dinilai sudah sesuai pada penyampaian fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun masih terdapat kekurangan dalam analisis penguatan secara teoritis. Dengan demikian, kesimpulannya sudah tepat secara yuridis, namun masih perlu pengembangan dari aspek akademik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditiya Bakti, 2013.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditiya Bakti, 2007.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011.
Artikel Jurnal:
Al-Idrus, Nur Fadilah. “Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Penipuan Online Kajian Putusan Nomr 118/Pid.Sus/2021/Pn.Wkb Dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/Pn.Sdr.” Jurnal Yudisial 16, no. 3 (2023): 325–41. https://doi.org/10.29123/jy16i3.598.
Aritama, Randi. “Penipuan Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” SENTRI; Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 3 (2022): 728–36. https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.283.
Cahyaja, M. Aris Dani, Yamin Lubis, and Ibnu Asahan. “Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Investasi.” Jurnal Meta Hukum 2, no. 1 (2023): 128–40.
Chaerunnisa, Rania, and Aryo Fadlian. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Atas Tipu Muslihat Terhadap Pekerjaan Seks Komersial Pada Pasal 378 Tentang Tindak Pidana Penipuan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, no. 15 (2022): 478–98. https://doi.org/10.5281/zenodo.7052166.
Diharjo, Nugroho Noto, Mohamad HidayaT, Erman I Rahim, Sri Nurnaningsih, and A.F Lubis. “Human Rights And Constitutional Sovereigty In The Context Of The Struggle For Legal Justice.” Berita Law Journal 4, no. 2 (2024): 174–84.
Hafid, Wildan Rakhadian, Hanuring Ayu Ardhani Putri, and Hafid Zakariya. “Analisis Yuridis Tentang Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Rental Mobil.” Jurnal Bevinding 01, no. 11 (2024): 59–65. https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/View/1115.
Hati, Intan Clara Permata. “Kesesuaian Pembatalan Putusan Judex Facti Oleh Hakim Agung Yang Memberi pernyataan Terdakwa Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penipuan Sesuai pada Pasal 256 Jo. Pasal 193 KUHAP (Studi Kasus Mahkamah Agung Nomor 519 K /PID /2017).” Jurnal Verstek 9, no. 1 (2021): 137–42.
Laia, Eparius. “Penerapan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Ringan (Studi Putusan Nomor 33/Pid.C/2022/Pn.Pdg).” Ekasakti Legal Science Journal 1, no. 3 (2024): 1. https://doi.org/10.60034/5y0kp121.
Laia, Eparius, and Marselinus Sogan Harita. “Konsekuensi Hukum Terhadap Terdakwa Yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan Secara Berkelanjutan.” Ekasakti Legal Science Journal 2, no. 1 (2025): 38–47. https://doi.org/10.60034/q7a3qt12.
Nursabilah, An Nisya, Nazmi Viranha Khurulani, Anggia Prasanti, Dea Aulia Zuhra, Allyah Alicia Hg, and Nabila Nabanurohmah. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Cyber Scam Serta Dampaknya Bagi Korban Sebagai Bentuk Viktimisasi Sekunder.” Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 2, no. 3 (2025): 168–87. https://doi.org/10.62383/humif.v2i3.1912.
Pradnyani, Ni Putu Rai Santi, I Nyoman Putu Budiartha, and I Made Minggu Widyantara. “Tindak Pidana Penipuan Investasi Fiktif Di Pasar Modal Menggunakan Skema Piramida.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 2 (2022): 443–49. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4960.443-449.
Pratama, Adesta, Thea Farina, and Rizki Setyobowo Sangalang. “Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 378 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan.” Jurnal Transparansi Hukum, 2025, 1–9. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2796.
Rahmat, Wahyu. “Pengaruh Tipe Kepribadian Dan Kualitas Persahabatan Dengan Kepercayaan Pada Remaja Akhir.” Psikoborneo 2, no. 1 (2014): 41–47.
Rayfindratama, Alva Dio. “Kebebeasan Hakim Didalam menjatuhkan Putusan Di Pengadilan.” Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 1, no. 2 (2023): 1–17.
Sanjaya, Umar Haris. “Keadilan Hukum Pada Pertimbangan Hakim Didalam memutus Hak Asuh Anak.” Yuridika 30, no. 2 (2015): 356.
Sidik, Nabila, Muhyi Mohas, and Reine Rofiana. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pidana Penipuan Dokter Palsu.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 20, no. 1 (2025): 78–88.
Siregig, I Ketut, Yulia Hesti, and Adityo Armanda D. Ramadhan. “Pertimbangan Hakim Didalam menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Facebook.” Jurnal Rectum 5, no. 1 (2023): 701–13.
Triawan, Yudho, and Bambang Widarto. “Analisis Hukuman Tindak Pidana Penipuan Berkedok Kerja Sama Investasi (Studi Putusan Nomor 365/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Utr).” Lex Progressium: Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum 2, no. 1 (2025): 124–35.
Wardhana, Raditya Sri Krisnha. “Kebijakan Hukum Pidana Didalam menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Elektronik.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 5, no. 2 (2021): 111–33. https://doi.org/10.35973/jidh.v0i0.2010.
Wibisono, Claressia Sirikiet, and Anajeng Esri Edhi Mahanani. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Elektronik Melalui Media Sosial (Twiter).” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS) 2, no. 2 (2023): 125–46.
Winatasya, Maulidya, and Citra Dwi Rahayuningsih. “Hukum Pidana: Kajian Literature Review.” Journal Of Literature Review 1, no. 1 (2025): 154–60. https://doi.org/10.63822/nrtk1447.
Yusuf, Arni, Fence m. Wantu, and Mohamad Hidayat Muhtar. “Disparitas Putusan Hakim Tindak Pidana Penipuan Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum.” Jurnal Riset Ilmiah 2, no. 2 (2025): 836–48. https://doi.org/10.62335.
Zuwanda, Rifka, and Rangga Prayitno. “Pertimbangan Hakim Didalam menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Pada Pengadilan Negeri Solok.” Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian (EJPP) 2, no. 1 (2021): 106–14. https://ejournal-unespadang.ac.id/index.php/EJPP.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pub. L. No. UU No.1 Tahun 1946 (1946).
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v17i1.39368
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE:






