KONSEKUENSI HUKUM PERUBAHAN IURAN BPJS PADA PERPRES NOMER 82 TAHUN 2018 KEDALAM PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Abstract
This paper aims to obtain a complete, detailed and systematic analysis in comparing Presidential Decree Number 82 of 2018 with Perpres Number 64 of 2020 concerning Health Insurance. This research uses normative research. The results of this study are the consequences of changes in BPJS contributions in Presidential Decree Number 82 of 2018 with Presidential Decree Number 64 of 2020, that the adjustment of these contributions will have various impacts, both for BPJS Kesehatan, the sustainability of the JKN program, and for the community as participants, namely: Increasing the number of non-participants. active, Participants will descend to a lower class, and prospective participants are reluctant or unwilling to register themselves with BPJS Kesehatan because the increase in contributions is too high.
Keywords: Legal Consequences; Changes to Presidential Regulation.
ABSTRAK
Tulisan ini bertujuan untuk memperoleh analisis secara lengkap, rinci dan sistematis di dalam melakukan perbandingan Perpres Nomor 82 tahun 2018 dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif . Hasil penelitian ini, konsekuensi perubahan iuran BPJS pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, bahwa penyesuaian iuran tersebut akan memberikan dampak yang beragam, baik bagi BPJS Kesehatan, keberlangsungan program JKN, maupun bagi masyarakat selaku peserta yaitu: peningkatan jumlah peserta non aktif, Peserta akan turun ke kelas yang lebih rendah, dan calon peserta enggan atau tidak mau mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dikarenakan kenaikan iuran yang terlalu tinggi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abubakar, Hamdani. “Kedudukan Audit Medis Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Di Bidang Medis.” Jurnal Lex Renaissance (2018).
Basuki, Udiyo. “Merunut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayanan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia.” Caraka Justitia (2020).
Chanda Iwisnarno Jawa Barat Depok, Peserta BPJS Kesehatan di kota ini nunggak Rp.174 miliar waduh, http://radarsukabumi.com. , Diakses pada tanggal 27 Januari 2021.
Diakses Pada halaman http://jkn.jamsosindonesia.com/jkn/detail/pusat-informasi-jkn#.YDhgQS2MxQI, hari Jumat, 26 Februari 2020, pukul 10.44 WITA.
Internasional, Kerja Sama. “UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN” 2, no. 1 (1945): 73–80.
Fahri Bachmid, Hukum Pakar Hukum Perpres Kenaikan Iuran BPJS Inkostitusional, http://www.gatra.com. Diakses pada tanggal 27 Januari 2021.
Hadjlan Rusli, 2011, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hendrik, 2011, Etika dan Hukum Kesehatan,Sinar Grafika, Jakarta.
Lulus Wijayanti, enam Dampak kenaikan BPJS Kesehatan menurut DJSN, http://finansial.bisnis.com. Diakses pada tanggal 27 Januari 2021.
Luthfi, Niar Afdhal, Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia, Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia (AKURASI) Vol. 1 No. 2 (2019).
Maskawati, dkk, 2018, Hukum Kesehatan, Yogyakarta, litera.
Mahmud Marzuki dan Peter Mahmud. “Penelitian Hukum,.” Jurnal Penelitian Hukum, 2011.
Milewski, Inka. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA” 1, no. 10 (1999): 9–39. http://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.pdf.
Nabila Jusub, Cacat Hukum Keputusan Perpres Naikkan Iuran BPJS dan Konsekuensinya, http://Shk.or.id. Diakses pada tanggal 28 Januari 2021.
Pasal 2 Undang-undang nomor 24 tahun 2011
Pasal 20 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2016
Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 29 ayat (1). Untuk Tahun 2020
Pasal 34 angka 2 Undang-Undang 1945
Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
Ramos Adi Perisai, Konsultasi polemik kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, https://fh.unpad.ac.id/konstelasi-polemik-kenaikan-tarif-iuran-bpjs-kesehatan/ , diakses pada tanggal 27 Januari 2021.
Sri Praptianingsih, 2006, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan dalam Rumah Sakit, PT. Rajagrafindo, Jakarta.
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.4037
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: