Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Dana Nasabah Yang Hilang Pada Bank Digital
Abstract
Transformasi digital di sektor perbankan menghadirkan bank digital yang menawarkan kemudahan, efisiensi, dan fleksibilitas transaksi tanpa batas ruang dan waktu. Namun, perkembangan ini juga memunculkan risiko hukum baru, seperti hilangnya dana konsumen akibat gangguan sistem, kebocoran data, serangan siber, atau kelalaian layanan. Penelitian ini menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum bank digital atas kehilangan dana konsumen berdasarkan sistem hukum positif Indonesia, menggunakan metode doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil menunjukkan bahwa bank digital tetap berkewajiban menjaga keamanan dana konsumen melalui prinsip kehati-hatian, kepercayaan, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi. Kelalaian sistem, kegagalan pengawasan transaksi, atau kesalahan internal bank dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penerapan prinsip pertanggungjawaban hukum secara konsisten menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
â— Buku
Fuady, M. (2002). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Miru, S. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Etika Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Satrio, J. (1995). Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.
Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Subekti, R. (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sutedi, A. (2007). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
â— Buku Terjemahan
Kelsen, H. (2011). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media.
â— Pustaka dalam bentuk Skripsi/Tesis/Disertasi
Meiia Prabangasta Yustisia, 2022, Perlindungan Bagi Nasabah Dalam Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital di Indonesia, Tesis, Program Magister, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sonia Indira Mutiha, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Yang Kehilangan Uang Dalam Rekening Tabungan Akibat Penipuan Oleh Pihak Luar Bank Melalui Layanan Perbankan Digital, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
â— Jurnal
Aziz, A. R. (2023). Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Bank Digital. Jurnal Hukum Digital, 1(2).
Aziz, M. F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah atas Penyalahgunaan Data Pribadi. Jurnal Ilmu
Lestari, S. (2024). Analisis Yuridis POJK No. 12/POJK.03/2021. Jurnal Regulasi Keuangan, 8(2).
Oping, T. F., & Gunadi, A. (2025). Tanggungjawab Bank Atas Hilangnya Dana Nasabah Melalui Aplikasi. Syntax Literate, 10(1).
Putre, K. A., & Dwijayanthi, P. T. (2022). Perlindungan Hukum Dana Nasabah yang Hilang pada Bank Digital. Jurnal Kertha Desa, 10(9).
Prasetyo, B. (2022). Penerapan Strict Liability dalam Sengketa Perbankan. Jurnal Keadilan, 12(3).
Randi, R. (2023). Tanggung Jawab Keperdataan Terkait Wanprestasi Pasal 7 Huruf F UU Perlindungan Konsumen. Jurnal Politik, Sosial, Hukum, 1(3).
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Setiyo Utomo, Alfian Alfian, Lisa Aprilia. Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Pinjaman Online, Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum. Volume 04, Nomor 02, November 2022
Sitorus, H. A. M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Fraud Pada Transaksi Bank Digital. HSIP, 7(1).
Widjaja, G. (2021). Aspek Hukum Digital Banking di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 5(1).
â—Peraturan Perundangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
POJK Nomor 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Digital.
POJK No. 22 Tahun 2023 Mengatur Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v17i2.41262
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE:






