PENYEBARAN KONTEN YANG MENGANDUNG HOAX MENGENAI COVID-19 MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK BERDASARKAN UU ITE DAN HUKUM PIDANA

Azenia Tamara Davina, Sigid Suseno, Mustofa Haffas

Abstract


ABSTRACT

This study aims to determine the qualifications of contents containing hoax on Covid-19 through Facebook and Facebook’s liability as an electronic system provider based on the ITE law and criminal law. The approach method used in this study is a qualitative normative juridical approach with descriptive analytical research specifications, mainly describing the laws and regulations associated with legal theories. The results of this study indicated that the qualification of the spread of content containing hoax on Covid-19 through Facebook is regulated in Article 28 paragraph 2 of the EIT Law and Article 14 and Article 15 of the Law No. 1 of 1946 on Criminal Regulations. However, regarding the application of the articles in Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Regulations, the majority of law enforcers are forcing it, because the elements in the article are no longer adequate when applied to cyber media. Furthermore, Facebook as an electronic system provider is not responsible for the faults of its users.

Keywords: qualification of crime; hoax; covid-19;  facebook.

 

ABSTRAK

Peneliti­an ini bertujuan untuk menemukan kualifikasi perbuatan penyebaran hoax mengenai Covid-19 melalui media sosial Facebook berdasarkan UU ITE dan hukum pidana serta pertanggungjawaban hukum Facebook selaku penyeleng­gara sistem elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan spesifi­kasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara analitis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum dikaitkan dengan permasalahan penelitian. Analisis bahan hukum menggunakan metode analisis yuridis kuali­tatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hoax mengenai Covid-19 melalui media sosi­al Facebook dalam praktiknya diatur dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Namun, terkait penerapan pasal-pasal dalam Undang-Un­dang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana mayoritas oleh pene­gak hu­kum dipaksakan, ka­rena unsur-unsur dalam pasalnya yang sudah ti­dak mema­dai apabila diterap­kan pa­da media siber. Kemudian, Facebook selaku penyelenggara sistem elektro­nik ti­dak dapat dimintai per­tanggungjawaban hukum atas kesalahan peng­gu­na­nya.

 


Keywords


kualifikasi-tindak-pidana; hoaks; covid-19; media-sosial; penyelenggara-sistem-elektronik

Full Text:

PDF

References


Amiruddin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Dimitri Mahayana, 1999, Menjemput Masa Depan, Futuristik dan Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global, Remaja Rosdakarya, Bandung

E. Utrecht, 1960, Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Bandung

Josua Sitompul, 2012, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.

Juditha, Christiany. “Interaksi Komunikasi Hoax Di Media Sosial Serta Antisipasinya.” Journal Pekommas 3, no. 1 (2018): 31–34.

Kurniawati, Yunita Rahayu. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL.” Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26, no. 4 (2020): 422–437.

L. J. van Apeldoorn, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta

Ruli Nasrullah, 2016, Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi, Simbiosa Rekatama Media, Bandung

Sigid Suseno, 2009, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Siber, Unpad Press, Bandung

Sri Mamudji, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, Jakarta

Putri, Nabila Farahdila, Ellin Vionia, and Tomy Michael. “Pentingnya Kesadaran Hukum Dan Peran Masyarakat Indonesia Dalam Menghadapi Penyebaran Berita Hoax Covid-19.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2020): 98.

Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Diana Kusumasari, Status Hukum Pencantuman Disclaimer dalam Situs Internet, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d5e3dfc6af24/status-hukum-pencantuman-disclaimer-dalam-situs-internet

Fitria Chusna Farisa, Menkominfo Sebut Isu Hoaks Covid-19 Jumlahnya Capai 1.016, https://kominfo.go.id/content/detail/28407/menkominfo-sebut-isu-hoaks-covid-19-jumlahnya-capai-1016/0/sorotan_media

Gloria Setyvani Putri, WHO Resmi Sebut Virus Corona Covid-19 sebagai Pandemi Global, https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/12/083129823/who-resmi-sebut-virus-corona-covid-19-sebagai-pandemi-global?page=all.

Josina, Facebook Akan Sentil Pengguna yang Like Hoax Corona, https://inet.detik.com/mobile-apps/d-5300771/facebook-akan-sentil-pengguna-yang-like-hoax-corona

NapoleonCat, Facebook users in Indonesia: September 2020, https://napoleoncat.com/stats/facebook-users-in-indonesia/2020/09,

Zenius, Teks Berita, https://www.zenius.net/prologmateri/bahasa-indonesia/a/147/teks-berita




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.4255

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: