PENYEBARAN KONTEN YANG MENGANDUNG HOAX MENGENAI COVID-19 MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK BERDASARKAN UU ITE DAN HUKUM PIDANA
Abstract
ABSTRACT
This study aims to determine the qualifications of contents containing hoax on Covid-19 through Facebook and Facebook’s liability as an electronic system provider based on the ITE law and criminal law. The approach method used in this study is a qualitative normative juridical approach with descriptive analytical research specifications, mainly describing the laws and regulations associated with legal theories. The results of this study indicated that the qualification of the spread of content containing hoax on Covid-19 through Facebook is regulated in Article 28 paragraph 2 of the EIT Law and Article 14 and Article 15 of the Law No. 1 of 1946 on Criminal Regulations. However, regarding the application of the articles in Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Regulations, the majority of law enforcers are forcing it, because the elements in the article are no longer adequate when applied to cyber media. Furthermore, Facebook as an electronic system provider is not responsible for the faults of its users.
Keywords: qualification of crime; hoax; covid-19; facebook.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan kualifikasi perbuatan penyebaran hoax mengenai Covid-19 melalui media sosial Facebook berdasarkan UU ITE dan hukum pidana serta pertanggungjawaban hukum Facebook selaku penyelenggara sistem elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara analitis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum dikaitkan dengan permasalahan penelitian. Analisis bahan hukum menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hoax mengenai Covid-19 melalui media sosial Facebook dalam praktiknya diatur dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Namun, terkait penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana mayoritas oleh penegak hukum dipaksakan, karena unsur-unsur dalam pasalnya yang sudah tidak memadai apabila diterapkan pada media siber. Kemudian, Facebook selaku penyelenggara sistem elektronik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kesalahan penggunanya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Dimitri Mahayana, 1999, Menjemput Masa Depan, Futuristik dan Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global, Remaja Rosdakarya, Bandung
E. Utrecht, 1960, Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Bandung
Josua Sitompul, 2012, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.
Juditha, Christiany. “Interaksi Komunikasi Hoax Di Media Sosial Serta Antisipasinya.” Journal Pekommas 3, no. 1 (2018): 31–34.
Kurniawati, Yunita Rahayu. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL.” Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26, no. 4 (2020): 422–437.
L. J. van Apeldoorn, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Ruli Nasrullah, 2016, Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi, Simbiosa Rekatama Media, Bandung
Sigid Suseno, 2009, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Siber, Unpad Press, Bandung
Sri Mamudji, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, Jakarta
Putri, Nabila Farahdila, Ellin Vionia, and Tomy Michael. “Pentingnya Kesadaran Hukum Dan Peran Masyarakat Indonesia Dalam Menghadapi Penyebaran Berita Hoax Covid-19.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2020): 98.
Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Diana Kusumasari, Status Hukum Pencantuman Disclaimer dalam Situs Internet, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d5e3dfc6af24/status-hukum-pencantuman-disclaimer-dalam-situs-internet
Fitria Chusna Farisa, Menkominfo Sebut Isu Hoaks Covid-19 Jumlahnya Capai 1.016, https://kominfo.go.id/content/detail/28407/menkominfo-sebut-isu-hoaks-covid-19-jumlahnya-capai-1016/0/sorotan_media
Gloria Setyvani Putri, WHO Resmi Sebut Virus Corona Covid-19 sebagai Pandemi Global, https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/12/083129823/who-resmi-sebut-virus-corona-covid-19-sebagai-pandemi-global?page=all.
Josina, Facebook Akan Sentil Pengguna yang Like Hoax Corona, https://inet.detik.com/mobile-apps/d-5300771/facebook-akan-sentil-pengguna-yang-like-hoax-corona
NapoleonCat, Facebook users in Indonesia: September 2020, https://napoleoncat.com/stats/facebook-users-in-indonesia/2020/09,
Zenius, Teks Berita, https://www.zenius.net/prologmateri/bahasa-indonesia/a/147/teks-berita
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.4255
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: