PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN MEDIS ELEKTRONIK DAN URGENSI HARMONISASI REGULASI DI INDONESIA

muhammad syaukani, Yulies Tiena Masriani

Abstract


@font-face {font-family:"MS Mincho"; panose-1:2 2 6 9 4 2 5 8 3 4; mso-font-alt:"ï¼­ï¼³ 明æœ"; mso-font-charset:128; mso-generic-font-family:modern; mso-font-pitch:fixed; mso-font-signature:-536870145 1791491579 134217746 0 131231 0;}@font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-536870145 1107305727 0 0 415 0;}@font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-536859905 -1073732485 9 0 511 0;}@font-face {font-family:"Book Antiqua"; panose-1:2 4 6 2 5 3 5 3 3 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;}@font-face {font-family:Cambria; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-536870145 1073743103 0 0 415 0;}@font-face {font-family:"\@MS Mincho"; panose-1:2 2 6 9 4 2 5 8 3 4; mso-font-charset:128; mso-generic-font-family:modern; mso-font-pitch:fixed; mso-font-signature:-536870145 1791491579 134217746 0 131231 0;}p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-ansi-language:EN-US;}p.Normal1, li.Normal1, div.Normal1 {mso-style-name:Normal1; mso-style-unhide:no; mso-style-parent:""; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-ansi-language:EN-US;}.MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; font-size:10.0pt; mso-ansi-font-size:10.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt; font-family:"Cambria",serif; mso-ascii-font-family:Cambria; mso-fareast-font-family:"MS Mincho"; mso-hansi-font-family:Cambria;}div.WordSection1 {page:WordSection1;}

Perkembangan transformasi digital di sektor kesehatan telah mendorong penggunaan perjanjian medis elektronik (electronic informed consent) sebagai bagian dari pelayanan kesehatan modern. Meskipun dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian medis elektronik masih menghadapi berbagai permasalahan akibat belum adanya regulasi khusus yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pasien, tenaga kesehatan, dan rumah sakit dalam perjanjian medis elektronik, serta mengidentifikasi urgensi harmonisasi regulasi di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap para pihak pada prinsipnya telah diberikan melalui KUHPerdata, UU Kesehatan, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan PP Nomor 71 Tahun 2019, namun masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi. Perlindungan hukum tersebut belum optimal karena terdapat kekosongan norma mengenai standar nasional perjanjian medis elektronik, mekanisme autentikasi, penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta tata kelola keamanan data. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi dan pembentukan regulasi khusus yang mengatur perjanjian medis elektronik secara komprehensif guna memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hukum yang seimbang (balanced legal protection) bagi seluruh pihak, dan mendukung transformasi digital pelayanan kesehatan yang akuntabel serta berkeadilan.


Keywords


Perlindungan Hukum; Perjanjian Medis Elektronik; Informed Consent Elektronik; Harmonisasi Regulasi; Hukum Kesehatan Digital.

Full Text:

PDF

References


Buku

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Adjie, H., 2018, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Journal dan karya ilimiah lain

Husni, M. A. R., Aspek Keamanan dan Privasi dalam Penerapan Informed Consent Elektronik terhadap Perlindungan Pasien, Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Vol. 5, No. 2, 2022, 110–120.

Pujiarno, W., Analisa Yuridis Praktik Penggunaan Electronic Informed Consent di Rumah Sakit Indonesia, Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 3, 2024, 32–40.

Rahman, F., & Putri, S. A., Legal Aspects of Electronic Evidence in Civil Litigation, Journal of Law and Digital Society, Vol. 4, No. 2, 2022.

Fauziannor, A., Rahman, M. A., Syaugi, A., & Ilham, M. I., Perbandingan Kekuatan Pembuktian antara Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan dalam Sengketa Perdata, Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 3, No. 2, 2025.

Sihombing, C., Kajian Komparatif Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan dalam Sengketa Perdata, Jurnal Etika Hukum, Vol. 6, No. 1, 2025.

Sasmita, K., Penerapan Notaris Elektronik dalam Era Digital, Ethics and Law Journal, Vol. 1, No. 1, 2023.

Lubis, F., Kedudukan Akta di Bawah Tangan sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata, Jurnal Judge, Vol. 2, No. 1, 2024.

Pratama, D., & Wijaya, R., Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital di Indonesia, Jurnal Hukum Teknologi Informasi, Vol. 4, No. 1, 2022.

Sari, D., & Nugraha, B., Rekam Medis Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Sengketa Medis, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 6, No. 1, 2023, 21–34.

Febriyani, F., Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Jurnal Pro Hukum, Vol. 11, No. 5, 2022.

Santoso, B., Perlindungan Data Pribadi sebagai Bagian dari Hak Privasi, Jurnal Hukum dan HAM, Vol. 12, No. 2, 2021.

Pratama, D., Analisis Hukum terhadap Pembuktian Elektronik dalam Sengketa Perdata, Jurnal Hukum Teknologi, Vol. 3, No. 1, 2024.

Yuliana, N., Validitas Kesepakatan dalam Kontrak Elektronik, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, 2025.

Nasution, R., Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 12, No. 1, 2023.

Yasin, H., Kewenangan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Perspektif Hukum Indonesia, Jurnal Kenotariatan, Vol. 8, No. 1, 2024.

Mariawan, L., Analisis Hukum Informed Consent di Era Digital, GARA: Jurnal Hukum dan Tata Kelola, Vol. 19, No. 4, 2025, 1557–1560.

Mason, S., Documents Signed or Executed with Electronic Signatures in English Law, Computer Law & Security Review, Vol. 34, No. 4, 2018, 933–945.

Ramirez Lopez, L. J., et al., Evolution of Security and Implementation Challenges in EHR Systems, Informatics in Medicine Unlocked, Vol. 50, 2024, 101525.

Fantonelli, M. S., Zanotto, W. L., de Melo, F. M. F., Celuppi, I. C., Lacerda, T. C., de Oliveira, F. M., et al., Organization and Management of Sensitive Personal Health Data in Electronic Systems in Countries with Implemented Data Protection Laws: Lessons to Brazil, Computer Law & Security Review, Vol. 51, 2023, 105872.

Suryawiramurti, P. G., Analisis Keabsahan dan Keamanan Cyber Notary Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 4, No. 1, 2026, 214–224.

Br. Ginting, S. N., Purba, H., & Tony, Potensi Tanda Tangan Digital (Digital Signature) jika Dimuat dalam Akta Notaris demi Mewujudkan Kepastian Hukum, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 4, 2025.

Bayumurti, K., Perdana, N., & Tjandra, R. S., Penerapan Konsep Cyber Notary dalam Praktik Hukum di Indonesia, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 4, 2025.

Rizkianti, W., Murni, S., Andriyanto, A. N., Bintang, M. F., & Adityo, L., Cyber Notary di Indonesia: Tantangan, Peluang dan Kebutuhan Rekonstruksi Hukum, Notaire, Vol. 8, No. 1, 2025, 123–140.

Hanaan, & Anwary, I., Kekuatan Pembuktian Akta Otentik yang Mengalami Penurunan Status menjadi Akta di Bawah Tangan, Jurnal ISO, Vol. 5, No. 1, 2025.

Primayani, F. D., Pratama, M. F., & Putri, Z. J., Layanan Telemedicine: Aspek Hukum dan Perjanjian Terapeutik, SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 9, No. 2, 2023, 183–199.

Budiyani, L., Prayuti, Y., & Lany, A., Telaah Aspek Hukum Perdata pada Konsultasi Medis Berbasis Daring (Telemedicine), Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), Vol. 7, No. 3, 2024.

Ikhsan, M., Keabsahan Perjanjian Terapeutik antara Dokter dengan Pasien dalam Pelayanan Medis Secara Online, Skripsi tidak diterbitkan, Universitas Islam Indonesia, 2023.

Azzahra, N. S., & Sugiarti, I., Tinjauan Aspek Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Rekam Medis Elektronik di RS X Kota Cimahi, Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan, 2025, 171–177.

Lestari, S., Peran Rekam Medis Elektronik sebagai Alat Bukti Transaksi Therapeutic di Rumah Sakit, Tesis tidak diterbitkan, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, 2021.

Balqiys, S. K., Trijaya, M. W., Nurhasanah, S., Septiana, D., & Ariani, N. D., Implementasi Tanda Tangan Elektronik dan Legalitasnya dalam Pelayanan Akta Notaris, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 4, No. 1, 2026, 593–602.

Sudarini, N. L. P., & Yustiawan, D. G. P., Keabsahan Kontrak secara Elektronik sebagai Alat Pembuktian Ditinjau secara Hukum Perdata, Jurnal Hukum dan Sosial Politik - Widyakarya, Vol. 1, No. 4, 2023, 266–275.

Peraturan Perudang-undangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v17i2.42884

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

EDITORIAL OFFICE: