PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN EMAS TANPA PERIZINAN BERUSAHA DI KABUPATEN BOMBANA
Abstract
This article discusses law enforcement against gold mining without a business license in Bombana Regency. This type of research uses empirical normative legal research, using a theoretical approach. The legal materials used are primary legal materials obtained through interviews, and secondary legal materials obtained through library studies, then analyzed qualitatively. The results show that enforcement The law against gold mining without a business license in Bombana Regency is not optimal. This is due to humanitarian considerations, in which this activity is the only livelihood that can meet the economic needs of the household members of the gold mining community without a business permit. Business permits in the gold mining sector are difficult to obtain, and it is also a consideration that law enforcement has not been carried out against community members who carry out gold mining activities without a business license in Bombana Regency.
Keywords: Gold Mining, No Business Licensing, Bombana Regency.
ABSTRAK
Artikel ini membahas tentang penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa perizinan berusaha di Kabupaten Bombana. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris, dengan menggunakan pendekatan teori (theoretical approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang diperoleh melalui wawancara, dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa perizinan berusaha di Kabupaten Bombana, kurang maksimal. Hal itu dikarenakan pertimbangan kemanusian, yang mana kegiatan tersebut merupakan sebuah mata pencaharian satu-satunya yang dapat memenuhi kebutuhan perekonomian rumah tangga warga masyarakat penambang emas tanpa perizinan berusaha. Selain itu, proses perizinan berusaha dibidang penambangan emas yang sulit didapatkan, juga menjadi pertimbangan belum dilakukannya suatu penegakan hukum terhadap warga masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa perizinan berusaha di Kabupaten Bombana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi. Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Azisa, Nur. “Kompensasi Dan Restitusi Bagi Korban Kejahatan Sebagai Implementasi Prinsip Keadilan.” Universitas Hasanuddin Makassar, 2015.
Bariun, La Ode. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Pilkada. Kendari: Unsultra Press, 2019.
HS, Salim. Hukum Pertambangan Di Indonesia. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.
Irwansyah. Penelitian Hukum : Pilihan Metode Dan Praktek Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Kusumohamidjojo, Budiono. Teori Hukum : Dilema Antara Hukum Dan Kekuasaan. Bandung: Penerbit Yrama Widya, 2019.
Ma’mum, Siti Rahma. “Pertambangan Emas Dan Sistem Penghidupan Petani : Studi Dampak Penambangan Emas Di Bombana Sulawesi Tenggara.” Jurnal Sosiologi Pedesaan, (2016).
Manan, Abdul. Dinamika Politik Hukum Indonesia. Jakarta Timur: Kencana, 2018.
Niasa, La. “Penegakan Hukum Terhadap Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Alat Tangkap Illegal.” SULTRA Law Review, Volume 1, Nomor 1, (2019).
Pandjaitan, Marojahan JS. Politik Hukum : Membangun Negara Kebahagian Pada Era Revolusi Industri 4.0 Dan Society 5.0.
Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta, 2020.
Patulak, Jerianto. “Implementasi Prinsip Tata Laksana Perikanan Yang Bertanggungjawab Oleh Nelayan Sebagai Upaya Pencegahan Illegal Fishing.” Tesis Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sulawesi Tenggara, 2020.
Rosadi, Otong. Penambangan Dan Kehutanan Dalam Prespektif Cita Hukum Pancasila, Dialektika Hukum Dan Keadilan Nasional. Yogyakarta: Thafa Media, 2012.
Rosana, Ellya. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Keadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal TAPIs, Volume 1, Nomor 1 (2014).
Saturi, Sapariah. “Berburu Emas, Bertaruh Nyawa Di Bombana” 2015.
Surya, Achamd. “Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Galian C Tanpa Izin Di Kabupaten Bener Meriah.” RESAM Jurnal Hukum, Volume 5, Nomor 2 (2019)..
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v12i2.4617
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: