PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP PADA KAWASAN PEMBANGUNAN TRANSMIGRASI
Abstract
This research was conducted on the consideration that efforts to control the environment are less rapidly than the rate of environmental destruction and pollution that occurs. Meanwhile, humans as ecological creatures cannot live in a good and healthy environment. This study uses a juridical-normative study, with a research approach that is statutory regulations. The results of the research were analyzed descriptively by using literature law materials and legal materials for researching media institutions. The results showed that law enforcement had not run optimally. This is because the substance of the law does not authorize supervisory officials to be able to impose sanctions on the person in charge of the transmigration development area. The supervisory official is only technically authorized to find a violation of the law, which is then given to the minister, governor or regent / mayor according to his / her authority. This is what the author considers, that environmental supervision does not have binding legal consequences, because it could be agreed by the minister, governor or regent / mayor, even though the supervisory official has recommended compliance with the environmental licensing provisions. Therefore, the authors suggest that environmental supervisors be given authority in administrative law enforcement.
Keywords: Control, Environment, Transmigration Development.
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan atas pertimbangan bahwa upaya pengendalian lingkungan, kalah cepat dengan laju perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi. Sementara itu, manusia sebagai makhluk ekologi tidak bisa hidup dengan lingkungan yang baik dan sehat. Penelitian ini menggunakan kajian yuridis-normatif, dengan pendekatan penelitian yaitu peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan bahan hukum kepustakaan dan bahan hukum penulusuran media pranata. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum belum berjalan secara maksimal. Hal itu disebabkan substansi hukum tidak memberikan kewenangan kepada pejabat pengawas untuk bisa menjatuhkan sanksi kepada penanggungjawab kawasan pembangunan transmigrasi. Pejabat pengawas hanya berwenang secara teknis untuk menemukan suatu pelanggaran hukum, selanjutnya diberikan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Hal inilah yang dipandang penulis, bahwa pengawasan lingkungan tidak memiliki konsekuensi hukum mengikat, karena bisa saja diamini oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota, meskipun pejabat pengawas telah merekomendasikan adanya ketiktaatan ketentuan perizinan lingkungan. Oleh sebab itu, penulis menyarankan agar pejabat pengawas lingkungan diberikan kewenangan didalam penegakan hukum administrasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akib, Muhammad. “Wewenang Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Era Otonomi Daerah,” Jurnal Media Hukum, Vol. 19, No. 2 (2012).
Andi Husnul Khatimah, M. Yunus Wahid, Sri Susyanti Nur. “Implementasi Hukum Pengendalian Dampak Lingkungan Dalam Pembangunan Perumahan Di Kabupaten Gowa.” PAGARUYUANG Law Journal, Vol. 2, No. 1 (2018).
Bariun, La Ode. "Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Pilkada," Kendari: Unsultra Press, 2019.
Erwin, Muhamad. "Hukum Lingkungan : Sistem Kebijaksanaan Lingkungan Hidup", Bandung: PT. Refika Aditama, 2019.
H, Rina Rohayu. “Menyikapi Globalisasi Hukum Tanah Dengan Kearifan Lokal.” Media Keadilan : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 2 (2019).
Hakim, Eric Rahmanul. “Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek Kepidanaan.” Media Keadilan : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 11, No. 1 (2020).
Haryadi, Prim. “Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata.” Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 1 (2017).
Irwansyah. "Penelitian Hukum : Pilihan Metode Dan Praktek Penulisan Artikel." (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020).
Mardan, Adung. "Pelaksanaan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak Terhada Pengelolaan Limbah Tahu Oleh Industri Rumah Tangga Di Kecamatan Pontianak Kota." (Pontianak: Skripsi Fakultas Hukum Universitas TanjungPura, 2015).
N.Mamlyuk, Boris. “Analyzing the Polluter Pays Principle Through Law and Economics.” Southeasteam Environmental Law Journal (2007).
Pandjaitan, Marojahan JS. "Politik Hukum : Membangun Negara Kebahagian Pada Era Revolusi Industri 4.0 Dan Society 5.0." (Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta, 2020).
Rahmadi, Takdir. "Hukum Lingkungan Di Indonesia." (Depok: Rajawali Pers, 2019).
S, Laurensius Arliman. “Eksistensi Hukum Lingkungan Dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 1 (2018).
Saprillah, Aditia. “Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan.” Bina Hukum Lingkungan, Vol. 1, No. 1 (2016).
Sutrisno. “Politik Hukum Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum, Vol. 18, No. 3 (2011).
U.Puluhulawa, Fenty. “Pengawasan Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Pada Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan BatuBara.” Jurnal Dinamika Hukum,Vol. 11, No. 2 (2011).
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v12i2.4698
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: