PERAN STRATEGIS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN DALAM MENANGKIS AKTIFITAS MENYIMPANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Abstract
There are many deviant activities of social organizations today, which want to replace the state basis of Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia with the ideology they believe in, so efforts need to be made to counteract it. Local governments that are given the authority as regulated in Law no. 16 of 2017 is the front line to carry out this. The type of research the author uses is normative empirical legal research, and the research approach used is a theoretical approach. The legal materials used in this research are secondary legal materials obtained by library research and tertiary legal materials obtained through interviews. Then, the legal materials that have been obtained from the research results are analyzed qualitatively, to answer what the research problems are. The results showed that the steps taken by the Regional Government of South Konawe Regency Cq. The National Unity and Politics Agency in fending off deviant activities of social organizations is to disseminate and/or socialize the functions of community organizations, as well as carry out ideological development to organizational management and various elements of society related to the actualization of Pancasila values and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia in the life of the nation and patriotic. The activity was carried out jointly with the Police and TNI as resource persons for national insight.
Keywords: Local Government of Counsel, Fending Deviant Activities, Ormas
ABSTRAK
Banyaknya gerakan aktivitas menyimpang organisasi kemasyarakatan saat ini, yang ingin menggantikan dasar negara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dengan ideologi yang mereka yakini, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menangkisnya. Pemerintah daerah yang diberikan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2017 merupakan garda terdapan untuk menyelenggarakan hal itu. Jenis penelitian penulis menggunakan penelitian hukum normatif empiris, serta pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan teori (theoretical approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum sekuder diperoleh oleh penelitian kepustakaan dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui wawancara. Kemudian, bahan hukum yang telah dipeoleh dari hasil penelitian dianalisis secara kualitatif, untuk menjawab apa yang menjadi permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Cq. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam menangkis aktifitas menyimpang organisasi kemasyarakatan adalah dengan melakukan penyeberluasan dan/atau sosialisasi fungsi organisasi kemasyarakatan, serta melakukan pembinaan ideologi kepada pengurus organisasi dan berbagai elemen masyarakat terkait dengan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kegiatan tersebut dilakukan secara bersama-bersama dengan pihak Kepolisian dan TNI sebagai narasumber wawasan kebangsaan.`Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshidiqie, Jimly. Penguatan Sistem Pemerintahan Dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Djanim, Rantawan. Masalah Sosial Dalam Prespektif Hukum Dan Penegakan Hukum. Tangerang Selatan: UM Jakarta Press, 2018.
Efyanti, Yasni. “Peran Kesbangpol Linmas Dalam Pembinaan Organisasi Sosial Politik Dan Organisasi Kemasyarakatan.” Jurnal Islamika, Vol. 18, No. 2 (2018).
Endang Priatna, Titin Rohayati dan Tinda Irawati. “Pengawasan Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Terorisme Di Kota Cimahi.” Jurnal Caraka Prabu, Vol. 4, No. 1 (2020).
Fanggi, Prandy Arthayoga Louk. “Tinjauan Yuridis Pengawasan Pemerintah Terhadap Pelaksanaan Fungsi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Keagamaan.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2018.
Firdaus, Muhamad. “Pengawasan Pemerintah Terhadap Penyalahgunaan Lembaga Swadaya Masyarakat.”Skripsi Fakultas
Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.
Harefa, Catur Wibowo dan Herman. “Urgensi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Oleh Pemerintah.” Jurnal Bina Praja, Vol. 7, No. 1 (2015).
Irwansyah. Penelitian Hukum : Pilihan Metode Dan Praktek Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Iwan Satriawan, Muhammad Nur Islami & Tanto Lailam. “Pencegahan Gerakan Radikalisme Melalui Penananman Ideologi Pancasila Dan Budaya Sadar Konstitusi Berbasis Komunitas.” Jurnal Surya Masyarakat, Vol. 1, No. 2 (2019).
Jogloabang. “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang,” https://www.jogloabang.com/ pustaka/ uu-16-2017-perppu-ormas-uu, Di Akses 15 Mei 2021.
Latif, Yudi. Negara Paripurna Historis, Rasionalitas, Dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Pandjaitan, Marojahan JS. Politik Hukum : Membangun Negara Kebahagiaan Pada Era Revolusi Industri 4.0 Dan Society 5.0. Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta, 2020.
…………. Pembentukan Dan Perubahan Undang-Undang Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Bahan Ajar Ilmu Perundang-Undangan Dan Perencangan Undang-Undang. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2017.
Soemantri, Sri. Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran Dan Pandangan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2014.
Yuswalina. Hukum Administrasi Negara. Malang: Setara Press, 2019.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v12i2.4752
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: