TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PENGINGKARAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Wildan Zahirul Haq, Nadia Damayanti

Abstract


The fact is that marriage is not only done by countrymen but also marriages of different nationalities. One of the risks of different marriages also leads to divorce. Using normative legal research methods, with a statutory approach and a conceptual approach. Analysis of legal materials, descriptively, interpretively, evaluative and argumentative analysis. The result of the study is that first, the legal impact in mixed marriages, there are in various aspects, such as cultural differences, language differences, differences in understanding, legal differences, and so on. Second, the impact on the status of property ownership, the citizenship status of children and their registration, and others. So that one of the efforts is made through a valid marriage agreement. Third, mixed marriage has a legal effect on the subject of the law that denies the marriage agreement in the form of both parties bound by this agreement, and those who are bound cannot renege on the agreement (Article 1313 of the Civil Code). The annulment of the marriage agreement cannot be done arbitrarily, but must go through the procedures contained in the law, namely by the existence of advance notification to the parties concerned in the agreement, and then file a lawsuit with the judge by including the real reason.

Keywords: Marriage Agreement; Mixed Marriage; Denial of the Agreement.

 ABSTRAK

Faktualnya Perkawinan tidak hanya dilakukan senegara saja tetapi, juga perkawinan beda kewarganegaraan. Salah satu risiko dari perkawinan beda Negara pun berujung dengan perceraian. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum, secara deskriptif, interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. Hasil penelitian adalah bahwa pertama, dampak hukum dalam perkawinan campuran, terdapat di berbagai aspek, misalnya adanya perbedaan budaya, adanya perbedaan bahasa, adanya perbedaan pemahaman, adanya perbedaan hukum, dan lain sebagainya. Kedua, dampak pada status kepemilikan harta kekayaan, status kewarganegaraan anak dan pendaftaranya, dan lainnya. Sehingga salah satu upaya dilakukan melalui perjanjian perkawinan yang sah. Ketiga,   perkawinan campuran memiliki akibat hukum terhadap subjek hukum yang melakukan pengingkaran perjanjian perkawinan berupa kedua belah pihak yang terikat atas perjanjian ini, dan mereka yang terikat tidak dapat boleh mengingkari perjanjian (Pasal 1313 KUH Perdata). Pembatalan perjanjian perkawinan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, namun harus melalui prosedur yang terdapat dalam undang-undang, yaitu dengan adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan dalam perjanjian tersebut, lalu mengajukan gugatan kepada hakim dengan menyertakan alasan yang sebenar-benarnya.


Keywords


Perjanjian Perkawinan; Perkawinan Campuran; Pengingkaran Perjanjian.

Full Text:

PDF

References


Arief, Hanafi. “Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif Di Indonesia),” 2017, 22.

Faizal, Liky. “Harta Bersama Dalam Perkawinan,” t.t., 26.

Herawati, Nina Ike, dan Eko Alamsyah. “Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Dalam Perkawinan Campuran Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah,” 2021, 15.

Mulyati, Dewi. “PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DALAM PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 5, no. 2 (31 Agustus 2017)

Rachman, Rahmia, Erlan Ardiansyah, dan Sahrul Sahrul. “‘A Juridical Review Towards The Land Rights Ownership In Mixed Marriage.’” Jambura Law Review 3, no. 1 (30 Oktober 2020): 1–18.

Rokhim, Abdul. “Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Sebagai Alasan Perceraian,” no. 1 (2012): 6.

Widanarti, Herni. “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.Dps.).” Diponegoro Private Law Review 2, no. 1 (2018).

Hasiah, dkk. 2021. Kedudukan hukum perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran terhadap kepemilikan hak atas tanah. 3(1). 519

Istrianty, Annisa, Erwan Priambada, 2015. Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. 3(2). 84

Latifani, Dian, dkk. 2019. Analisis Hukum Islam Terhadap Faktor Putusnya tali perkawinan. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. 3 (2). 325.

Latifiani, Dian, dkk. 2020. Efek Kausal Pada Aturan Permohonan Dispensasi Kawin. Istibath Jurnal Hukum. 17(1). 220.

Marsella, M. (2015). Kajian Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Campuran. JURNAL MERCATORIA, 8(2), 176-192

Fauzi, R. (2018). Perkawinan Campuran dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan dan Status Anak Menurut Undang-Undang di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 153-175.

Arliman, L. (2019). Peran Lembaga Catatan Sipil Terhadap Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 288-301.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v13i1.5441

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: