PELAKSANAAN NEED AND RISK ASSESSMENT SEBAGAI STRATEGI PENERAPAN TUJUAN SISTEM PEMASYARAKATAN

Rama Fatahillah Yulianto, Umar Anwar

Abstract


This article discusses the importance of need and risk assessment to determine the pattern of guidance for Correctional Inmates. The guidance given to Prisoners (WBP) should be individualized, no longer mass, but correctional institutions are still shrouded in the phenomenon of over capacity which affects all lines. These problems can be overcome by conducting a proper need and risk assessment. through this assessment, correctional officers can assess the needs and risk factors of each inmate. Then the right coaching pattern can be formulated for the WBP. This study uses a qualitative method and uses a descriptive approach, then in collecting data, the author uses a literature study. The results of the study indicate that the existence of a need and risk assessment is needed to implement the goals of the correctional system. Need and risk assessment is an assessment that must be done to improve the quality of coaching in correctional institutions, especially in Correctional Institutions that do have cores in the field of WBP development. The quality of the officers who provide assessment must also be considered, they as actors must be able to optimize standardized cores.

Keywords: Prisoners; Need and Risk Assessment; Recidivism.

 

ABSTRAK

Artikel ini membahas mengenai pentingnya need and risk assessment untuk menentukan pola pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Pembinaan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sudah seharusnya bersifat individualisasi, tidak lagi massal, namun institusi pemasyarakatan masih diselimuti fenomena over capacity yang berdampak pada segala lini. Permasalahan tersebut dapat diatasi dengan melakukan need and risk assessment dengan benar. melalui penilaian tersebut petugas pemasyarakatan dapat menilai faktor kebutuhan dan risiko yang dimiliki setiap WBP. Kemudian dapat dirumuskan pola pembinaan yang tepat bagi WBP. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif, kemudian dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi need and risk assessment sangat dibutuhkan untuk menerapkan tujuan sistem pemasyarakatan. Need and risk assessment merupakan penilaian yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas dari pembinaan di institusi pemasyarakatan, utamanya pada Lembaga Pemasyarakatan yang memang memiliki core di bidang pembinaan WBP. Kualitas dari petugas yang memberikan assessment juga harus diperhatikan, mereka sebagai aktor harus dapat mengoptimalkan core yang terstandarisasi.


Keywords


Prisoners; Need and Risk Assessment; Recidivism

Full Text:

PDF

References


Albi Anggito & Johan Setiawan, 2018, Metodologi Penlitian Kualitatif, Cet. pertama, CV Jejak, Sukabumi

Iqrak Sulhin, 2018, Diskontinuitas Penologi Punitif, Cet. kedua, Kencana, Jakarta

Rama Fatahillah Yulianto, 2021, Catur Tajuk Ruas Narasi, Cet. pertama, BPSDM Kumham Press, Depok

Abdul Kholiq, Efektivitas Pelaksanaan Upaya Pembinaan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, Jurnal Justisi Hukum, Volume 4, Nomor 1, Edisi September 2021, Hlm 89-104. https://yustitia.unwir.ac.id/index.php/yustitia/article/view/139 diakses tgl 18 Januari 2022.

Astrika Puspita Rani dan Sabar Slamet, Implementasi Penilaian Risiko dan Penilaian Kebutuhan Narapidana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assessment Risiko dan Asessment Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan, Jurnal Recidive, Volume 7, Nomor 2, Edisi Agustus 2018, Hlm 211-220. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40597 diakses tgl 13 Desember 2021.

Febriana Putri Kusuma, Implikasi Hak-Hak Narapidana dalam Upaya Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan, Jurnal Recidive, Volume 2, Nomor 2, Edisi Mei 2013, Hlm 102-109. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32028 diakses tgl 27 Januari 2022.

Haryono, “Kebijakan Perlakuan Khusus terhadap Narapidana Risiko Tinggi di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kls III Gn. Sindur)" Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 11, Nomor 3, Edisi Oktober 2017 Hlm 231–247 https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/311/pdf_1 diakses tgl 27 Februari 2022.

Insan Firdaus, The Role of Community Counselors in Overcrowded Handling Efforts in Correctional Institutions, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 13, Nomor 3, Edisi November 2021, Hlm 339-358. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/793/pdf diakses tgl 22 Januari 2022.

I Gede Cita Permana, I Ketut Rai Setiabudhi, & A.A. Ngurah Yusa Darmadi., “Model Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan” Kertha Wicara Volume 6, Nomor 2, Edisi April 2017, Hlm 1-13 https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/30127 diakses tgl 22 Februari 2022.

I Wayan Kevin Mahatya Pratama, A.A. Sagung Laksmi Dewi, & I Made Minggu Widyantara, “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Melaksanakan Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) (Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar), Jurnal Preferensi Hukum, Volume 2, Nomor 1, Edisi Maret 2021 Hlm 166–171 https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/2813 diakses tanggal 12 Februari 2022.

Lip Kamaludin, “Efektivitas Pembinaan Narapidana Terorisme Dalam Upaya Deradikalisasi Di Lembaga Pemasyarakatan,” Al-Adl Jurnal Hukum, Volume 12, Nomor 2, Edisi Juli 2020, Hlm 373–400 https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/4327/2778 diakses tanggal 12 Februari 2022.

Petrus Irwan Panjaitan, Manfaat Pembinaan bagi Narapidana saat Menjalani Pidana Penjara, Jurnal to-ra, Volume 3, Nomor 3, Edisi Desember 2017, Hlm 663-668. http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/1166, diakses tgl 5 Desember 2021.

Puti Halimah, Dessy Hasanah Siti, & Hery Wibowo, “Pola Pembinaan Narapidana Wanita Oleh Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Pekerjaan Sosial” Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 2, Nomor 3, Edisi 2015 Hlm 320–325 http://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/13546/0 diakses tgl 24 Februari 2022.

Rama Fatahillah Yulianto dan Ali Muhammad, Eksistensi Institusi Pemasyarakatan dalam Mewujudkan Reintegrasi Sosial kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Jurnal Yustitia, Volume 3, Nomor 3, Edisi Oktober 2021, Hlm 173-184. https://yustitia.unwir.ac.id/index.php/yustitia/article/view/139 diakses tgl 21 Desember 2021.

Rosliani, Marwan Mas & Abdul Salam Siku., “Penanganan Narapidana Risiko Tinggi dalam Pemenuhan Hak-Haknya Untuk Mendapatkan Program Pembebasan Besyarat di Lapas Kelas I Makassar” I.dn.J.of Law Volume 3, Nomor 1 Edisi Desember 2020, Hlm 26–32 https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/453 diakses tgl 15 Februari 2022.

Sri Wulandari, “Fungsi Sistem Pemasyarakatan Dalam Merehabilitasi Dan Mereintegrasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan,”Serat Acitya Volume 4, Nomor 2, Edisi 2015, Hlm 87-94 http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/sa/article/view/155/213 diakses tgl 13 Februari 2022

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, pembinaan terhadap WBP.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan

Ahmad Zaenudin, Urgensi Database Kejahatan, https://tirto.id/urgensi-database-kejahatan-cnvr diakses pada tanggal 19 April 2022.

Jevi Nugraha, Mengenal Tujuan Hukum Pidana Beserta Fungsinya, Perlu Dipahami, https://m.merdeka.com/jateng/mengenal-tujuan-hukum-pidana-beserta-fungsinya-perlu-dipahami-kln.html diakses pada tanggal 13 Januari 2022.

Helmi Supriyatno, Wamenkumham Sebut Jumlah Petugas Lapas Minim, https://www.harianbhirawa.co.id/wamenkumham-sebut-jumlah-petugas-lapas-minim/ diakses pada tanggal 5 Januari 2022.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v13i1.7727

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum

 

EDITORIAL OFFICE: