TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG IMFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, DAN PASAL 310 KUHP
Abstract
Berkembangnya teknologi yang sangat cepat khususnya di dunia informasi dan komunikasi telah memberikan kemudahan dalam mengakses informasi secara cepat dalam melakukan aktifitasnya di kehidupan sehari-hari dan tentu saja sangat memberikan manfaat berarti untuk kehidupan manusia. Teknologi informasi telah berhasil memicu dan memacu perubahan tatanan kebutuhan hidup masyarakat di bidang sosial dan ekonomi , yang notabene sebelumnya bertransaksi ataupun bersosialisasi secara konvensional menuju transakasi ataupun sosialisasi secara elektronik. Sebagai akibat dari perkembangan yang demikian, teknologi informasi dengan sendirinya juga telah merubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global, disamping itu juga, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung demikian cepat. Perkembangan internet di indonesia memang seperti tidak terduga sebelumnya. Beberapa tahun yang lalu, internet hanya dikenal oleh sebagian kecil orang yang mempunyai minat di bidang komputer, namun dalam tahun-tahun terakhir ini penggunaan jasa internet meningkat secara sangat pesat. Saat ini banyaknya tindak pidana yang muncul dengan menggunakan media internet seperti tindak pidana pencemaran nama baik. Untuk menjerat pelaku yang melakukan tindak pidana pencemaran nama, maka dapat dijerat dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 310 ayat 1 KUHP. Adapun rumusan masalahnya adalah Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dan Bagaimana pengaturan pencemaran nama baik dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini membahas tentang Pengaturan pencemaran nama baik dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 terdapat dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang yaitu yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan H. Zaenal Asikin, 2004, Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers. Jakarta.
Asrianto Zainal, 2016. Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana, Jurnal Al- Adl, Vol. 9, No. 1,
Budi Suhariyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime)-Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Oemar Seno Adji, 1991, Perkembangan Delik Pers Di Indonesia, Erlangga, Jakarta.
R. Sugandhi, 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Usaha Nasional, Surabaya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v13i2.8336
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: