TINJAUAN TENTANG SISTEM PEMIDANAAN DALAM PERBARENGAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHP
Abstract
This study discusses the forms of crime in the context of criminal acts or the comparison of criminal acts (same loop) that occur in society. This happens where one person commits a crime, but it is not uncommon for one person to commit several functional crimes at the same time in the same place. On the other hand, there is also one person who determines the number of crimes at different times in different locations which in criminal law is known as the term of criminal acts or sharing criminal acts (same loop) or in Dutch is same loop van Strafbare Feiten. This study uses a normative method using qualitative descriptive analysis. The results of this study indicate that there are three forms of criminal acts namely Concursus Idialis, continuing actions and realist Concursus while the penal system in the proportion of criminal acts can be applied to three methods, namely Stelsel absorption, cumulative Stelsel, and limited cumulative Stelsel.
Keywords: criminal code; criminal system; joint crime.
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang bentuk-bentuk kejahatan perbarengan perbuatan pidana atau perbarengan tindak pidana (samenloop) yang terjadi di dalam masyarakat. Hal tersebut bisa terjadi dimana satu orang melakukan satu kejahatan tapi tidak jarang terjadi satu orang melakukan beberapa kejahatan baik dalam waktu yang sama di tempat yang sama. Disisi lain, ada juga satu orang yang melakukan beberapa kejahatan pada waktu yang berbeda di tempat yang berbeda pula yang dalam hukum pidana dikenal dengan istilah perbarengan perbuatan pidana atau perbarengan tindak pidana (samenloop) atau dalam bahasa belanda ialah sameloop van strafbare feiten. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga bentuk perbarengan tindak pidana yaitu concursus idialis, perbuatan berlanjut dan concursus realis sedangkan sistem pemidanaan dalam perbarengan tindak pidana dapat diterapkan tiga stelsel yaitu stelsel absorpsi, stelsel kumulasi dan stelsel kumulasi terbatas.
Kata kunci: KUHP; sistem pemidanaan; perbarengan tindak pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin dan Asikin Zainal, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet.2, Jakarta: PT. Raja grafindo Persada.
Chazawi, Adami, 2005, Pelajaran Hukum Pidana, Cet. 2, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Effendi, Erdianto. 2011, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: PT. Refika Aditama.
Hamzah, Andi, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Herbert L.Packer, 1968, The Limit of Criminal Sanction. California: Stanford University Press.
Kansil dan Christine Kansil, 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Lamintang, F.A.P, 1984, Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Cv.Armiko.
Marpaung, Leden, 2005, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2009, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Prasetyo,Teguh, 2011, Hukum Pidana. Yogyakarta: Rajawali Pers.
Prodjodikoro, Wirjono. 1989, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Cet. 6, Bandung: Eresco.
Sakidjo, Aruan dan bambang poernomo, 1988, Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia indonesia.
Saleh, Roeslan,1987, Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Schaffmeister, D., Keijzer, N. dan Sutorius, 2011, Hukum Pidana, Cet. 2 dan 3, Surabaya: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Sudarto. 1992, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet. 2, Bandung: Alumni.
Waluyadi, 2003 Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Djambatan.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v9i2.889
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Media Keadilan:Jurnal Ilmu Hukum
EDITORIAL OFFICE: