PILOT PROJECT BERBASIS MOTIVASI DIRI DALAM MEMINIMALISIR ANGKA PERNIKAHAN ANAK DI SMP
Abstract
ABSTRAK
Pernikahan anak adalah salah satu faktor pemicu tingginya angka KDRT dan perceraian, sekaligus sebagai penyumbang angka pengangguran dan TKW paling tinggi, terutama di Lombok. Program pengabdian ini bertujuan melakukan pendekatan akademis dan emosional dengan masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi bahaya pernikahan anak kepada siswa. Kegiatan pengabdian dilaksanakan di MTs Al-Ishlahussibiyan Gunungsari dengan melibatkan Kepala Sekolah, Mahasiswa KKN kelompok 19 sebanyak 10 orang dan anggota penyusun pengabdian pada masyarakat 1 orang. Pengabdian dilakukan dalam bentuk penyuluhan dan sosialisasi terkait bahaya pernikahan anak, terutama untuk anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan FGD dan kampanye pencegahan pernikahan anak. Hasil wawancara dan juga questionnaire yang diedarkan kepada 21 anak menunjukkan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari presentasi diskusi terkait dampak negative pernikahan anak, mereka memiliki pandangan baru tentang masa depan dan cita-cita pribadi ketika menyaksikan beberapa video yang diputar peneliti. Video-video tersebut berisi motivasi-motivasi pendidikan yang sangat bagus untuk anak. Ada 2 video yang diputar pada kesempatan tersebut, kedua video tersebut berdurasi 15 menit dengan konten yang sangat menginspirasi. Anak-anak mengaku mendapatkan banyak hal yang positif terkait masalah ekonomi maupun social yang selama ini menjadi kendala dalam kehidupan mereka.
Kata kunci: Pernikahan Anak; Pilot Project; Motivasi Diri
ABSTRACT
Child marriage is one of the main causes of the high divorce and domestic violence rates, as well as the biggest factor in Lombok's unemployment and TKW rates. Through counseling and education of adolescents on the risks of child marriage, this service initiative seeks to adopt an academic and emotional approach with the community. This service conducted at MTs Al-Ishlahussibiyan Gunungsari, involved the principal, 10 KKN students from group 19, 1 member and students. This service was done through counseling and socialization in terms of child marriage, specially it is bad impact to the girls. Then, it was followed up in the form of FGD and preventing child marriage campaign massively. The findings from interviews and a questionnaire given to 21 kids revealed that they gained knowledge from the discussion presentations on the consequences of child marriage and that seeing many movies performed by researchers changed their perspectives on the future and their own personal objectives. These videos offer kids some excellent educational inspiration. The two 15-minute videos with incredibly motivational content were played. The kids acknowledged that while facing obstacles in their life due to economic and societal issues, they had gained a lot of benefits.
Keywords: Child Marriage; Pilot Project; Self-Motivation
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Admin DP3AP2KB Provinsi NTB. (2015). DP3AP2KB Provinsi NTB. https://dp3ap2kb.ntbprov.go.id/
Indrianingsih, I., Nurafifah, F., & Januarti, L. (2020). Analisis dampak pernikahan usia dini dan upaya pencegahan di desa Janapria. Jurnal Warta Desa (JWD), 2(1), 16–26.
Isnaini. (2016). Perkawinan Dibawah Umur Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Prkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Literacy Institute.
Lestari, D. E. (2017). Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini Di Desa Ketundan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang Prespektif Sosiologi Hukum Islam. Skripsi-UIN Sunan Kalijaga.
Mufid, F. L., & Nail, M. H. (2021). Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini Pada Remaja di Kelurahan Jember Lor Kabupaten Jember. JURNAL RECHTENS, 10(1), 109–120.
No, U.-U. (1 C.E.). tahun 1974 tentang Perkawinan.
Nurhayati, N. (2021). Restorasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Lombok Tengah: studi implementasi pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. UIN Mataram.
Patimah, S., Idris, A., & Nukman, N. (2019). Pencegahan Pernikahan Usia Dini pada Perempuan Melalui Edukasi Hak Reproduksi dan Kesehatan Reproduksi. Jurnal Balireso: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 4(2).
Susyanti, A. M., & Halim, H. (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (Pik-R) di SMK Negeri 1 Bulukumba. Jurnal Administrasi Negara, 26(2), 114–137.
Telaumbanua, D. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 Tentang Perkawinan.
DOI: https://doi.org/10.31764/joce.v1i2.11855
Refbacks
- There are currently no refbacks.