PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI KESADARAN HUKUM DI DESA JONO

ika ayudyanti, Abdul Basid, Dinda Heidiyuan

Abstract


ABSTRAK

Perempuan dan anak masih dihadapkan pada kerentanan tinggi terhadap kekerasan dan diskriminasi, sebuah ancaman nyata yang berpotensi merusak psikis dan menghambat pemenuhan hak asasi mereka, diperparah oleh minimnya pemahaman hukum di tingkat komunitas dan aparatur desa. Menanggapi situasi ini, kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum terkait perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan di Desa Jono, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pelaksanaannya menggunakan metode sosialisasi interaktif dan penyuluhan hukum, dengan melibatkan 35 peserta yang terdiri dari aparatur desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan ibu-ibu PKK sebagai mitra sasaran. Evaluasi program dilakukan secara kualitatif melalui observasi dan sesi tanya jawab terstruktur. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman yang signifikan di antara peserta sosialisasi, membuktikan bahwa kegiatan ini efektif sebagai langkah awal untuk membangun lingkungan yang lebih aman dan mendukung sistem pencegahan berbasis komunitas yang kuat di Desa Jono.

Kata kunci: Perlindungan Hukum; Perempuan; Anak; Desa Jono.

ABSTRACT

Women and children still face high vulnerability to violence and discrimination, a real threat that has the potential to damage their mental health and hinder the fulfillment of their human rights, exacerbated by a lack of legal understanding at the community and village administration levels. In response to this situation, this community service activity aims to increase awareness and understanding of the law regarding the protection of women and children from all forms of violence in Jono Village, Cerme District, Gresik Regency. The implementation uses interactive socialization and legal counseling methods, involving 35 participants consisting of village officials, community leaders, and representatives of PKK mothers as target partners. The program was evaluated qualitatively through observation and structured question and answer sessions. The results of the activity showed a significant increase in knowledge and understanding among the participants of the socialization, proving that this activity was effective as a first step in building a safer environment and supporting a strong community-based prevention system in Jono Village.

Keywords: Legal Protection; Women; Children; Jono Village.


Keywords


Perlindungan Hukum, Perempuan, Anak, Desa Jono.

Full Text:

PDF

References


Almaida, Z. (2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Refresif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Menggunakan Transaksi Tol Nontunai. Privat Law, 9, 222–223.

Anik Ghufron. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol. 2 No., 3–17.

Arie H. Sutopo. (2015). Pendidikan Kesadaran Hukum dan Implementasinya di Masyarakat. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol. 1 No., 17.

Ferry. (2020). Kesadaran Hukum sebagai Pilar Pembangunan Nasional. Prosiding Seminar Nasional Hukum Dan Kebijakan Publik, 3042.

Hale, M. Y., Korohama, K. E. ., & Nolo, E. N. (2022). Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuaan dan Anak di Kelurahan Bakunase. Kelimutu Journal of Community Service, 2(2), 1–8. https://doi.org/10.35508/kjcs.v2i2.8922

Kangaspunta, K., Sarrica, F., Serio, G., Whelan, K., Samson, J., & Wills, C. (2021). Global Report on Trafficking in Persons 2020. https://www.unodc.org/documents/data-and-analysis/tip/2021/GLOTiP_2020_15jan_web.pdf

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2020). Laporan Tahunan KPAI 2020. KPAI. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-2020

Maidin Gultom. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan (cet. 4). PT Rafika Aditama.

Mansour Fakih. (2018). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar.

Mustafainah, A., Qibtiyah, A., Ridwan, A. I., Sandiata, B., Yulita, C., Purbawati, & Madanih, D. (2020). Kekerasan Meningkat : Kebijakan penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Mmembangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan. Komnas Perempuan, 43–54. http://www.akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/919

Philipus M. Hadjon. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press.

Ratna Batara Munte. (2012). Hak-Hak Perempuan, Laki-Laki, dan Anak: Panduan Menjadi Fasilitator. Yayasan Jurnal Perempuan.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. (2006). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1991). Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi 2, c). Balai Pustaka.

UNICEF Indonesia. (2017). Child Protection in Indonesia: Challenges and Progress. UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia/reports/child-protection-indonesia

Yuliana. (2019). Peran Kesadaran Hukum dalam Menciptakan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Kriminologi Indonesial, Vol. 11 No, 5568.

Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 35 Talhun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).




DOI: https://doi.org/10.31764/jce.v4i2.34491

Refbacks

  • There are currently no refbacks.