UPAYA PENCEGAHAN PENJUALAN BARANG ILEGAL YANG TIDAK DAPAT IZIN EDAR DARI PEMERINTAH DI DESA TEBING LINGGAHARA BARU, KECAMATAN BILAH BARAT, KABUPATEN LABUHANBATU
Abstract
ABSTRAK
Barang illegal merupakan barang atau produk yang tidak dijual atau diedarkan di sebuah wilayah karena berapa alasan tertentu, barang illegal barang yang tidak memiliki keabsahan hukum, dilarang pengedaran dan penjualannya karena alasan hukum. Permasalahan yang terjadi di desa Tebing Linggahara Baru adalah mengenai rendahnya pengetahuan masyarakat desa tentang barang illegal, dimana dampak dari hasil penjualan barang illegal adalah kerugian bagi Negara, perusahaan tidak mendapat keadilan dan konsumen tidak mendapatkan perlindungan barang (garansi). Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat desa Linggahara Baru tentang pentingnya sosialiasi mengenai pencegahan penjualan barang ilegal yang tidak dapat izin dari pemerintah. Hasil dari kegiatan ini adalah peningkatan pemahaman masyarakat desa Tebing Linggahara Baru tentang pentingnya mencegah penjualan barang ilegal yang tidak dapat izin dari pemerintah.
Kata Kunci: Barang; illegal; izin; edar
ABSTRACT
Illegal goods are goods or products that are not sold or circulated in a region for a certain number of reasons, illegal goods that do not have legal validity, prohibited distribution and sale for legal reasons. The problem that occurs in Tebing Linggahara Baru village is about the low knowledge of the village community about illegal goods, where the impact of the proceeds from the sale of illegal goods is a loss for the State, the company does not get justice and consumers do not get protection of goods (guarantee). This service activity aims to provide understanding and knowledge to the people of Linggahara Baru village about the importance of socialization regarding the prevention of the sale of illegal goods that cannot be licensed by the government. The result of this activity was an increase in the understanding of the people of Tebing Linggahara Baru village about the importance of preventing the sale of illegal goods that cannot be licensed by the government.
Keywords: goods; illegal; permits; circulation
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Admin Mas Cargo. (2019). Memahami Pengertian Barang Ilegal. https://www.mascargoexpress.com/pengertian-barang-ilegal/
Cahyaningtiyas, N., Amaniyah, L. R., & Widodo, H. S. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Pengawasan Sediaan Obat yang tidak Memiliki Izin Edar pada Saat Pandemi Covid-19 di Indonesia Juridical Analysis of Supervision of Drug Preparations that do not Have Distribution Permits during the Covid-19 Pandemic in Indonesia. 05, 586–602.
Kusuma Santi Wahyuningsih. (2023). Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya. httphttps://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-musnahkan-pakaian-bekas-dan-barang-ilegal-lainnya.html
Lelisari, Imawanto, H. (2020). PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI DESA BONJERUK. Selaprang, 4(2), 334–339. http://journal.ummat.ac.id/index.php/jpmb/article/view/4446/2571
Moeljatno. (2021). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) edisi revisi. Bumi Aksara.
Peraturan Kementrian Perdagangan No 40 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, Pub. L. No. 40 (2022).
Statistik, B. P. K. L. B. (2020). Kecamatan Bilah Barat Dalam Angka. BPS Kabupaten Labuhanbatu.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pub. L. No. 36, 5 American Journal of Research Communication (2009).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pub. L. No. 7 (2014).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pub. L. No. 8, 1 (1999).
DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v7i2.14468
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
______________________________________________________
Jurnal Selaparang
p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X
EDITORIAL OFFICE: