PENDAMPINGAN REMAJA DENGAN PENGUATAN WAWASAN TENTANG BAHAYA PERNIKAHAN DINI DI DESA KARANGRAHARJA
Abstract
ABSTRAK
Perkawinan adalah penyatuan ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita sedemikian rupa sehingga menjadi pasangan suami istri yang sah menurut agama dan Negara. Pernikahan tentunya memiliki syarat-syarat agama dan pemerintahan. Sedangkan untuk usia dewasa, idealnya pernikahan dilakukan pada usia 21 tahun. Namun tidak jarang terjadi perkawinan di bawah usia 21 tahun. Perkawinan remaja sering terjadi di bawah usia 21 tahun. Salah satu masalah sosial khususnya di kalangan anak muda adalah adanya pernikahan dini. Pernikahan dini lebih banyak terjadi di negara berkembang, salah satunya Indonesia. Demi mengatasi masalah pernikahan dini dengan ini dilakukan sosialisasi dan pendampingan remaja dengan penguatan wawasan tentang bahaya pernikahan dini di Desa Karangraharja. Metode pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan menggunakan metode sosialisasi melalui penyuluhan serta pendampingan dengan penguatan wawasan tentang bahaya pernikahan dini. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan bahwa didapatkan tingkat pengetahuan sebelum dan setelah di lakukan penyuluhan dan pendampingan pada remaja putri di dapatkan pengetahuan sebelum diberikan penyuluhan dan pendampingan remaja putri sejumlah 30 orang (60%) kemudian setelah diberikan penyuluhan dan pendampingan remaja putri sejumlah 30 orang (77.86%), sehingga diperoleh adanya peningkatan pengetahuan remaja putri sejumlah 30 orang (17.86%) tentang bahaya pernikahan dini di Desa Karangraharja.
Kata kunci: remaja; pernikahan dini; pendampingan
ABSTRACT
Marriage is a union of bonds between a man and a woman in such a way that they become husband and wife who are legally married according to religion and state. Marriage certainly has religious and government requirements. As for adulthood, ideally marriage is done at the age of 21 years. However, it is not uncommon for marriages to occur under the age of 21. Teenage marriages often occur under the age of 21. One of the social problems, especially among young people, is early marriage. Early marriage is more common in developing countries, one of which is Indonesia. In order to overcome the problem of early marriage, socialization and mentoring of adolescents is carried out by strengthening insights about the dangers of early marriage in Karangraharja Village. The community service method is carried out using the socialization method through counseling and mentoring by strengthening insight about the dangers of early marriage. The results of the community service that has been done show that the level of knowledge before and after counseling and mentoring for young women is obtained before counseling and mentoring for young women is 30 people (60%) then after counseling and mentoring for young women is 30 people (77.86%), so that there was an increase in the knowledge of 30 young women (17.86%) about the dangers of early marriage in Karangraharja Village.
Keywords: youth; early marriage; assistance
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Pusat Statistik (2020) ‘Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda’, Badan Pusat Statistik, pp. 6–10.
BKKBN (2017) ‘Laporan Kinerja Instansi Pemerintah 2016 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional’, Buku, pp. 1–102.
Gulo, S. C. and Bilo, D. T. (2022) ‘PERNIKAHAN DINI DI JEMAAT GKSI SYALOM UNSE’.
HASRA HARTINA (2017) ‘нской организации по разделу «Эпидемиологическая безопасностьNo Title’, Manajemen Asuhan Kebidanan Pada Bayi Dengan Caput Succedaneum Di Rsud Syekh Yusuf Gowa Tahun, 4(4), pp. 9–15.
Limbong, M. and Deliviana, E. (2020) ‘Penyuluhan Dampak Pernikahan dini Bagi Perempuan’, JURNAL Comunità Servizio : Jurnal Terkait Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, terkhusus bidang Teknologi, Kewirausahaan dan Sosial Kemasyarakatan, 2(1), pp. 321–329. doi: 10.33541/cs.v2i1.1655.
Lubis, H. et al. (2016) ‘Musik Kejien Dalam Menurunkan Tingkat Kecemasan, Stres, dan Depresi’, Psikostudia: Jurnal …, 5(1). Available at: http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/PSIKO/article/view/2279.
Marwa, M. H. M. (2021) ‘Pengaturan Batas Usia Perkawinan Perspektif Keluarga Sakinah Muhammadiyah’, Justisi, 7(1), pp. 1–13. doi: 10.33506/js.v7i1.1170.
Rima Hardianti, N. N. (2020) ‘Factors Causing Early M arriage in W om an’, 3(2), pp. 111–120.
Rosa Desmawanti (2023) ‘Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini pada Usia Remaja di SMP Negeri 4 Kecamatan Selong Lombok Timur’.
Susyanti, A. M. and Halim, H. (2020) ‘Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-R) Di Smk Negeri 1 Bulukumba’, Jurnal Administrasi Negara, 26(2), pp. 114–137. doi: 10.33509/jan.v26i2.1249.
DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v7i3.17237
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
______________________________________________________
Jurnal Selaparang
p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X
EDITORIAL OFFICE: