SOSIALISASI SISTEM JUAL BELI ONLINE TERHADAP IBU-IBU PENGAJIAN DI JL. AKBP H. UMAR KECAMATAN KEMUNING PALEMBANG

Saprida Saprida, Zuul Fitriani Umari, Choiriyah Choiriyah

Abstract


ABSTRAK

Kegiatan sosialisasi pengabdian ini membahas tentang keabsahan perjanjian jual beli secara online, kelebihan dan kelemahan dalam jual beli online. Sosialisasi ini dilakukan karena meningkatnya transaksi jual beli secara online dikalangan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan banyaknya pertanyaan dari Ibu-ibu pengajian di Jl. AKBP H. Umar Kecamatan Kemuning tentang jual beli online. Tujuan kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang jual beli online terhadap Ibu-ibu pengajian dengan harapan peserta sosialisasi bisa memahami secara terperinci akan transaksi jual beli online. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa Transaksi jual beli, meskipun dilakukan secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Kontrak Elektronik itu sendiri menurut Pasal 48 ayat (3) PP PSTE. Kelebihan dalam jual beli  online  yaitu  informasi  atas produk yang dijual dapat diperoleh secara detail, pembeli juga tidak perlu repot untuk datang ke banyak lokasi guna mencari produk yang diinginkan. Bagi penjual dapat memasarkan produknya secara luas, sehingga keuntungan yang dapat bisa lebih besar. Kelemahan jual beli online yaitu pembeli tidak melihat langsung barang dibelinya sehingga dapat berakibat timbulnya permasalahan yang merugikannya manakala produk yang diterima ternyata tidak sesuai dengan penawaran.

 

Kata Kunci : sistem; transaksi; jual beli; online.

 

ABSTRACT

This service outreach activity discusses the validity of online buying and selling agreements, the advantages and disadvantages of online buying and selling. This socialization was carried out because of the increase in online buying and selling transactions among the community to meet their daily living needs and the many questions from women studying the Koran on Jl. AKBP H. Umar Kemuning District regarding online buying and selling. The aim of this socialization activity is to provide understanding about online buying and selling to recitation mothers with the hope that socialization participants can understand in detail about online buying and selling transactions. The methods used in this service are lecture, discussion and question and answer methods. The results of this service show that sales and purchase transactions, even though they are carried out online, are still recognized as electronic transactions that can be accounted for based on the ITE Law and PP PSTE. The Electronic Contract itself is based on Article 48 paragraph (3) PP PSTE. The advantage of online buying and selling is that information about the products being sold can be obtained in detail, buyers also don't need to bother coming to many locations to look for the desired product. Sellers can market their products widely, so that profits can be greater. The weakness of online buying and selling is that buyers do not see the goods they buy directly, which can result in problems that are detrimental to them when the product they receive does not match the offer.

 

Keywords: system; transaction; buying and selling; online.

Keywords


system; transaction; buying and selling;online.

Full Text:

PDF

References


Aravik, H., Sopian, A., & Tohir, A. (2023). Pemanfaatan Aplikasi ResearchGate Sebagai Sumber Literasi Karya Ilmiah. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 3(2), 187–206. https://doi.org/10.36908/akm.v3i2.646

Fitria, T. N. (2017). Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(01), 52. https://doi.org/10.29040/jiei.v3i01.99

Herniwati, H. (2015). Penerapan Pasal 1320 KUH Perdata terhadap Jual Beli secara Online (E-Commerce). Jurnal Ipteks Terapan, 8(4), 175–182. https://doi.org/10.22216/jit.2014.v8i4.13

Khotimah, C. A., & Chairunnisa, J. C. (2005). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Business Law Review: Volume One, 1, 14–20.

Latifah, D., Sulistia, D., & Sajiwo, B. (2023). Penerapan Metode Ceramah dan Tanya Jawab pada Pembelajaran Al-Qur ’ an Hadis dalam Memahami Tujuan dan Fungsi Al-Qur ’ an. 2(April), 30–39. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.30596/ihsan.v3i2.7780

Masyhur. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Journal Ilmiah Rinjani (JIR), 9(1), 166–180.

Noor, T. (2020). Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Benda Melalui Online. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 1(Vol 1, No 2 (2020): Edisi Desember 2020), 248–259. https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/alhikmah/article/view/3435/2379

Nugroho, R. A., & Yuniarlin, P. (2021). Pelaksanaan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata. Media of Law and Sharia, 2(2), 190–206. https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11488

Pangestu, R. L., & Tuhana. (2019). Transaksi Jual Beli Melalui Instagram Ditinjau Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Privat Law, 7(2), 275. https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39336

Prawira Buana, A., Hasbi, H., Kamal, M., & Aswari, A. (2020). Implikasi Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Telepon Seluler Ilegal (Black Market). JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 117. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.268

Putri, A. H., & Hadrian, E. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Penipuan Jual Beli Online. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 266–270. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2591.266-270

Rizal, F. R. A., Pondaag, A. H., & Rewah, R. M. (2021). Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Lex Privatum, IX(2), 191–202.

Satrio, W. C. F., Sukirno, S., & Prabandari, A. P. (2020). Prinsip Timbulnya Perikatan dalam Perjanjian Jual Beli Berbasis Syariah. Notarius, 13(1), 294–311. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/30390

Sumiyati. (2018). Perjanjian Belanja Online Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sigma-Mu, Vol.10 (No.1), 1–16. https://jurnal.polban.ac.id/ojs-3.1.2/sigmamu/article/view/1173/964




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v7i3.20057

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: