Sosialisasi terhadap penetapan batas usia perkawinan dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada masyarakat Panyabungan
Abstract
Abstrak
Perubahan batas usia perkawinan yang awalnya 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk Perempuan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan upaya pemerintah untuk menekan tingginya angka perkawinan di bawah umur dengan memperhatikan kemaslahatan. Tujuan pengabdian ini dilakukan untuk mensosialisasikan perubahan aturan hukum tersebut sehingga timbul kesadaran di masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat desa binaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal dengan latar belakang usia dan pendidikan yang berbeda dengan jumlah 100 orang. Metode dilakukan dengan beberapa tahapan; pertama, tahap persiapan dengan mengumpulkan peserta dan melakukan pretest secara sederhana kepada peserta untuk memahami sejauh mana tingkat pemahaman mereka terhadap materi sosialisasi, kedua, tahap pelaksanaan dengan memberikan materi sosialisasi, menjelaskan materi tersebut dengan baik, setelah itu dilakukan diskusi interaktif dengan peserta, ketiga, tahap evaluasi dengan melakukan postest kepada peserta dan dari hasil postest tersebut dijadikan bahan evaluasi terhadap perbaikan pendampingan berikutnya. Hasil kegiatan pasca sosialisasi ini memberikan trend positif terlihat dari antusiasme dan kepuasan peserta mencapai 85% Puas dan 0% Tidak Puas, hal ini menunjukkan kegiatan berjalan dengan baik. Pemahaman peserta juga meningkat menjadi 45% dari sebelumnya 5%, namun karena masih ada dari peserta yang masih Tidak Paham 13% sehingga pendampingan yang berkelanjutan harus dilakukan dengan memberikan akses secara kontinu dengan berbagai media komunikasi untuk keberlanjutan dari kegiatan sosialisasi.
Kata kunci : batas usia perkawinan; masyarakat panyabungan; undang-undang perkawinan.
Abstract
Changes to the marriage age limit from 19 years for men and 16 years for women to 19 years for both men and women as stated in Law Number 16 of 2019. Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage are The government's efforts to reduce the high number of underage marriages by paying attention to welfare. The aim of this service is to socialize changes to legal regulations so that awareness arises in society. This outreach activity was carried out among the village community assisted by the Mandailing Natal State Islamic College with different age and educational backgrounds totaling 100 people. The method is carried out in several stages; first, the preparation stage by conducting a pretest on participants to understand the extent of their understanding of the socialization material, second, the implementation stage by providing socialization material, explaining the material well, after that an interactive discussion is held with the participants, third, the evaluation stage by conducting a posttest to participants and the results of the posttest are used as evaluation material for subsequent improvements in mentoring. The results of this post-socialization activity provided a positive trend as seen from the enthusiasm and satisfaction of participants reaching 85% Satisfied and 0% Dissatisfied, this shows that the activity went well. Participants' understanding also increased to 45% from the previous 5%, however, because there were still 13% of participants who did not understand, ongoing assistance must be carried out by providing continuous access to various communication media for the continuity of socialization activities.
Keywords: marriage age limit; panyabungan community; marriage law.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adawiyah, R. (2022). Analisis Batas Usia Perkawinan Pada UU No. 16 Tahun 2019 atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Terhadap Pandangan Ilmuan Kota Padang tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan). Hukum Islam, 21(2). https://doi.org/10.24014/jhi.v21i2.11711
Amalia, N. (2021). KONSEP BALIGH DALAM ALQURAN DAN IMPLIKASINYA PADA PENENTUAN USIA NIKAH MENURUT UU PERKAWINAN. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(1). https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.17317
Arifin, M. (2022). DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1). https://doi.org/10.46773/.v2i1.268
Asman, A. (2021). Dinamika Usia Dewasa dan Relevansinya terhadap Batas Usia Perkawinan di Indonesia: Perspektif Yuridis-Normatif. JIL: Journal of Islamic Law, 2(1). https://doi.org/10.24260/jil.v2i1.66
Hamid, A., Ritonga, R., & Nasution, K. B. (2022). PENGUATAN PEMAHAMAN TERHADAP DAMPAK PERNIKAHAN DINI. MONSU’ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1). https://doi.org/10.32529/tano.v5i1.1543
Hasibuan, S. Y. (2019). Pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan konsekuensinya. TERAJU, 1(02). https://doi.org/10.35961/teraju.v1i02.88
Rahma Amanda, Mochamad Naim, R. S. (2023). Kurangnya Pemahaman Orang Tua Mengenai Pendidikan Yang Meningkatkan Pernikahan Dini. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(13), 537, 537–547. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP
Raksun, A., Fahmi, A., Safira, A., Medianti Putri, N., Amada Rahdyan, J., Nurul Arifah, A., Komang Windi Purandari, D., Aditya Wardana, S., Safira Rahmadhani, D., & Sanjaya, A. (2023). Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini dan Sosialisasi Stunting Sebagai Upaya Pencegahan Stunting di Desa Dane Rase Lombok Timur. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 6(3).
Rohmah, S. (2021). Batas Usia Menikah dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum di Indonesia. Tahkim, XVII(1).
Wijayanti, Z., Kismartini, K., & Sunu, R. (2022). KOLABORASI DALAM SOSIALISASI PROGRAM GENERASI BERENCANA PADA PELAKSANAAN PENDEWASAAN UMUR PERNIKAHAN. Jurnal Litbang Sukowati : Media Penelitian Dan Pengembangan, 5(2). https://doi.org/10.32630/sukowati.v5i2.280
Yanni Dewi Siregar, F., & Kelana, J. (2022). Kesetaraan Batas Usia Perkawinan di Indonesia dari Perspektif Hukum Islam. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 5(1). https://doi.org/10.30762/mahakim.v5i1.130
Zulfahmi, Z. (2020). Usia Nikah Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. At-Tabayyun, 2(2).
DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v8i1.22170
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
______________________________________________________
Jurnal Selaparang
p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X
EDITORIAL OFFICE: