Literasi informasi digital untuk menghindari pelanggaran etika bermedia sosial pada ibu rumah tangga

Nurul Fikriati Ayu Hapsari, Hirma Susilawati, Rohana Rohana

Abstract


Abstrak

Hadirnya media sosial ini, dunia seolah-olah tidak memiliki batasan (borderless), masyarakat dapat dengan mudah, bebas mencari dan mendapatkan berbagai informasi yang ada di media sosial. Tingginya penggunaan media sosial menjadi kebutuhan pokok berbagai lapisan masyarakat salah satunya pada ibu rumah tangga. Bagi kaum ibu pengaruh buruk yang terjadi pada penggunaan media social lebih pada kebingungan dalam menelusur informasi, menyebarkan informasi bohong (hoax) dan cara berkomunikasi sehingga terjadi ujaran kebencian, bergosip dan pengancaman yang mengakibatkan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan literasi informasi digital ibu rumah tangga dalam etika menggunakan media sosial. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini dengan pemberian materi, praktik dan diskusi interaktif kepada ibu rumah tangga di Desa Rempung. Kegiatan ini menghasilkan pemahaman baru antara sebelum dan sesudah diberikan sosialisasi meningkat sebesar 80% berkaitan literasi informasi digital seperti penelusuran, penyebaran dan penyajian informasi sesuai dengan etika bermedia sosial. Kegiatan ini perlu dilakukan secara berkelanjutan sehingga banyak ibu rumah tangga yang memanfaatkan media sosial kearah yang lebih positif.

 

Kata kunci: literasi informasi digital;  media sosial; ibu rumah tangga

 

Abstract

With the presence of social media, the world seems to have no boundaries, people can easily, freely search for and obtain various information on social media. The high use of social media has become a basic need for various levels of society, one of which is housewives. For mothers, the bad influence that occurs when using social media is more about confusion in searching for information, spreading false information (hoaxes) and how to communicate, resulting in hate speech, gossip and threats which result in being caught in the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE). The aim of this activity is to increase housewives' digital information literacy knowledge in the ethics of using social media. The method used in this activity is by providing materials, practices and interactive discussions to housewives in Rempung Village. This activity resulted in new understanding between before and after being given socialization, increasing by 80% regarding digital information literacy such as searching, disseminating and presenting information in accordance with social media ethics. This activity needs to be carried out sustainably so that many housewives use social media in a more positive way.

 

Keywords: information digital literacy; social media; housewife


Keywords


information digital literacy; social media; housewife

Full Text:

PDF

References


APJII. (2022). Profil internet Indonesia 2022 (Issue June). Diunduh dari https://apjii.or.id/survei.

Astutik, S., Zulaikha, & Amiq, B. (2020). Penggunaan media sosial dan literasi hukum di kalangan ibu PKK. Journal of Community Servicea in Humanities and Social Sciences, 2(1), 47–58.

Hootsuite & We are Social. (2023). Digital 2019: Essential insights into how people around the world use the internet, mobile devices, social media, and e-commerce.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial, 1 (2017).

Kurnia, N. (2017). Peta gerakan literasi digital di Indonesia: Studi tentang pelaku, ragam kegiatan, kelompok sasaran dan mitra. INFORMASI Kajian Ilmu Komunikasi, 47(2), 149–166.

Luhukay, M. S. (2018). Penyuluhan literasi media: Cara mencegah hoax di media sosial kepada ibu-ibu PKK kelurahan Pakulonan Barat Tanggerang. PKM CSR, 1, 185–191.

Nasrullah, R. (2015). Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Novianti, D., & Fatonah, S. (2018). Literasi media digital di lingkungan ibu-ibu rumah tangga di Yogyakarta. Jurnal Ilmu Komunikasi, 16(1), 1–14.

Pendit, P. L., (2008). Perpustakaan Digital dari A sampai Z. Jakarta: Citra Karyakarsa Mandiri

Undang-Undang Republik Indonesia 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, 1 (2008).

Sukaesih & Rohman, A. S. (2013). Literasi Informasi Pustakawan : Studi Kasus di Universitas Padjadjaran. 1(1), 61–72.

Wardhaningsih, A. D., & Pamungkas, S. (2019). Pelatihan literasi media menghadapi era industri 4.0 ibu rumah tangga di daerah Tanggerang. PKM CSR, 2, 932–944.




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v8i2.23296

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: