Pendampingan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk penguatan kelembagaan dan peningkatan mutu layanan Panti Asuhan Muhammadiyah/Aisyiyah se-D.I. Yogyakarta
Abstract
Abstrak
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muhammadiyah/Aisyiyah se-D.I.Y berjumlah 24 panti asuhan. Hanya 4 LKSA Muhammadiyah/Aisyiyah se-D.I.Y (17%) yang Terakreditasi A, 6 LKSA (25%) Terakreditasi B, 4 LKSA Muhammadiyah/Aisyiyah se-D.I.Y (17%) yang Terakreditasi C dan 10 LKSA (41%) Tidak Terakreditasi. Akreditasi dimaksudkan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standarisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ada enam standar dalam akreditasi yakni program pelayanan, proses pelayanan, manajemen organisasi, sumber daya manusia, sarana prasarana dan hasil pelayanan. Akreditasi LKSA penting dilaksanakan untuk manjamin kualitas layanan LKSA, meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas untuk memupuk kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap LKSA. Tujuan pengabdian ini untuk meningkatkan wawasan pengetahuan dan kesiapan pelaksana pelayanan di LKSA Muhammadiyah/Aisyiyah se-D.I.Y tentang standar dan proses pengajuan akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial. Metode yang digunakan yaitu sosialisasi, pelatihan dan pendampingan. Tujuan pengabdian masyarakat ini berupa pendampingan atau bimbingan teknis. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa wawasan pengetahuan dan kesiapan pelaksana pelayanan di LKSA Muhammadiyah/Aisyiyah se-D.I.Y tentang standar dan proses pengajuan akreditasi mengalami peningkatan.
Kata kunci: pendampingan; akreditasi; panti asuhan anak
Abstract
Muhammadiyah/Aisyiyah has 24 Child Welfare Institutions (LKSA) throughout D.I.Y. Only 4 Muhammadiyah/Aisyiyah LKSAs in D.I.Y (17%) are Accredited A, 6 LKSAs (25%) are B Accredited, 4 Muhammadiyah/Aisyiyah LKSAs in D.I.Y (17%) are C Accredited and 10 LKSAs (41%) are Not Accredited. Accreditation is intended to determine the appropriateness and standardization of social welfare implementation. There are six standards in accreditation, namely service programs, service processes, organizational management, human resources, infrastructure, and service results. LKSA accreditation is essential to ensure the quality of LKSA services and increase professionalism, transparency, and accountability to foster stakeholder trust in LKSA. This service aims to increase the knowledge and readiness of service implementers at LKSA Muhammadiyah/Aisyiyah throughout D.I.Y regarding the standards and process for applying for accreditation set by the Social Welfare Institutions Accreditation Body. The aim of this community service is in the form of technical assistance or guidance. The methods used are socialization, training, and mentoring. The activity results show that the knowledge and readiness of service implementers at LKSA Muhammadiyah/Aisyiyah throughout D.I.Y regarding standards and the accreditation application process has increased.
Keywords: accompaniment; accreditation; children's orphanage
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Astutik, J., Haffsari, P. P., Abidin, Z., & Agustino, H. (2021). Pendampingan Panti Asuhan Menuju Lembaga Kesejahteraaan Sosial Anak (LKSA) Yang “Terakreditasi.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Membangun Negeri, 5(2), 201–214.
Darubekti, N., Afrita, D., & Bangsu, T. (2020). Bimbingan Teknis Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Di Kota Bengkulu. SNPPM-2 (Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat), 2, 295–302.
Kementerian Sosial, R. I. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30/ HUK / 2011 Tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. , (2011).
Kementerian Sosial, R. I. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial. , (2012).
Kementerian Sosial, R. I. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial. , (2016).
Mujiyadi, B. (2017). Kajian Kapasitas Sumber Daya Manusia Pada Panti Sosial Pemerintah Di Kota Bekasi Jawa Barat. Sosio Konsepsia, 6(2), 45–62.
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesjeahteraan Sosial. , (2009).
Sitepu, A. (2020). Urgensi Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial. Sosio Informa, 6(01).
Sukmana, O., Agustino, H., & Hidayat, W. (2021). Pendampingan Pengelolaan Panti Asuhan Putri Aisyiyah Kota Malang Dalam Upaya Persiapan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Membangun Negeri, 5(1), 143–154.
Wardi, Umar, & Husni. (2023). Efektifitas Penerapan Instrumen Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Di Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat. Jurnal Ganec Swara, 17(4), 2063–2072.
DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v8i3.25864
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
______________________________________________________
Jurnal Selaparang
p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X
EDITORIAL OFFICE: