Kesadaran hukum anak usia rentan terhadap bahaya narkotika di Panti Asuhan Muhammadiyah Mataram
Abstract
Abstrak
Peredaran narkotika di Indonesia sudah mencapai tahap darurat yang sangat mengkhawatirkan. Kejahatan tindak pidana narkotika, sangat wajar dalam hukum pidana sebut menjadi salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa. Korban peredaran narkotika tidak memandang usia, dari usia dewasa, remaja, dan anak-anak. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional melalui hasil survey nasional prevalensi penyalahguna narkotika tahun 2023, menunjukkan angka prevalensi sebesar 1,73 % atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun, yang menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada kalangan kelompok usia 15-24 tahun. Adapun tujuan dari kegiatan pengabdian ini, memberikan penyuluhan hukum serta edukasi terhadap anak-anak Panti Asuhan Muhammadiyah Mataram, terhadap bahanyanya penyalahgunaan narkotika. Panti Asuhan Muhammadiyah adalah lembaga sosial yang didirikan oleh Muhammadiyah untuk memberikan perlindungan, pendidikan, dan pengasuhan bagi anak-anak yatim piatu dan keluarga kurang mampu. Saat ini, panti memiliki total 39 anak asuh dari jenjang SD, SMP, sampai SMA, dan 24 lansia dalam program home care. Adapun peserta yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak anak jenjang SD-SMP. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan penyuluhan hukum, dengan menyampaikan materi secara visualisasi, interaktif, serta pemilihan bahasa serderhana, agar mudah dipahami oleh anak-anak perserta. Selanjutnya sesi diskusi dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan, saat penyampaian materi, anak-anak sangat antusias mendengarkan pemaparan materi, serta merespon dengan pengajuan pertanyaan dari 7 (tujuh) anak. Selanjutnya para pemateri kembali melakukan evaluasi dengan memberikan kuis kepada para perserta.
Kata kunci: narkotika; usia rentan; anak; penyalahgunaan
Abstract
The circulation of narcotics in Indonesia has reached a very worrying emergency stage. Narcotics crime is very normal in criminal law to be called an extra ordinary crime. Victims of narcotics trafficking regardless of age, from adults, teenagers and children. Based on data from the National Narcotics Agency through the results of a national prevalence survey narcotics abusers in 2023, shows a prevalence rate of 1.73% or the equivalent of 3.3 million Indonesians aged 15-64 years, which shows a significant increase in narcotics abuse among the 15-24 year age group This service provides legal counseling and education to the children of the Mataram Muhammadiyah Orphanage, regarding the dangers of narcotics abuse. The Muhammadiyah Orphanage is a social institution founded by Muhammadiyah to provide protection, education and care for orphaned children and underprivileged families. Currently, the orphanage has a total of 39 foster children from elementary, middle and high school levels, and 24 elderly people in the home care program. The participants involved in this activity were as many as elementary-middle school level children. The method used is legal outreach and counseling, by presenting material in a visual, interactive manner, and choosing simple language, so that it is easy for the participating children to understand. Next was a discussion and question and answer session. The results of the activity showed that when the material was delivered, the children were very enthusiastic about listening to the material presentation, and responded by asking questions from 7 (seven) children. Next, the presenters carried out another evaluation by giving a quiz to the participants.
Keywords: narcotics; vulnerable age; child; abuser
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badan Narkotika Nasional, H. (2024). HANI 2024: Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. https://doi.org/https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/
Caron, J., & Markusen, J. R. (2024). MPLEMENTATION OF CRIMINAL SANCTIONS AGAINST PERPETRATORS OF DRUG ABUSE IN CHILDREN. Journal Syntax Idea, 6(04), 1–23.
Dahwir, D. M. A. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan. Journal GEEJ, 7(2).
Hidayat, A. S., Anam, S., & Helmi, M. I. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 5(3), 307–330. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i3.10416
Lumban Batu, C. N. (2022). Analisis Kriminologi Terhadap Keterlibatan Wanita Dalam Peredaran Narkotika (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan). Locus : Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(March). https://doi.org/https://doi.org/10.56128/jkih.v2i1.19 A
Maula, R., & Saifullah, Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Menjadi Kurir Narkotika. JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian), 6(2), 16–22. https://doi.org/10.30996/jhp17.v6i2.6208
Muharrir Syahruddin, M., Herdah, & Effendy, R. (2022). Penggunaan Ice Breaking dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Peserta Didik pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas VIII SMP Muhammadiyah Pinrang. Al-Ishlah: Jurnal Pendidikan Islam, 20(2), 179–186. https://doi.org/10.35905/alishlah.v20i2.3318
Nurjannah, T. S., & Toni, T. (2023). Peran Panti Asuhan Namira dalam Memberikan Pendidikan Moral Terhadap Anak Asuh di Kabupaten Labuhanbatu. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(1), 482. https://doi.org/10.35931/aq.v17i1.1817
Parwata, I. W., & ; Wirya Sastrawan, I. W. (2021). Undagi : Jurnal Ilmiah Arsitektur Universitas Warmadewa. Jurnal Ilmiah Arsitektur Universitas Warmadewa, 9(1), 105–113.
Prayudi Saputra, R. (2023). Penyuluhan Bahaya Narkotika dan Sanksi Hukum di Desa Beringin Jaya. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 1(3), 156–161. https://doi.org/10.31004/jerkin.v1i3.36
Qodiri, A. (2017). Permen Narkoba, Selimut Dalam Ke-manis-an. Rajabandar.Wg. https://doi.org/https://rajabandar.wg.ugm.ac.id/permen-narkoba-selimut-dalam-ke-manis-an/
Saputra, R., & Widiansyah, A. (2023). Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika serta Bentuk Pencegahan dikalangan Remaja Mustika Karang Satria Kabupaten Bekasi. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(01), 9–19. https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i01.6501
Sinaga, M. V. ; S. (2020). PELAKSANAAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU DAN KORBAN PENYALAGUNAAN NARKOTIKA (STUDI BNN KAB. ASAHAN). 6(1), 132–138.
Tantra, I. W. G., Widiantara, M. M., & Suryani, L. P. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Kurir dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 215–220. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1895.215-220
Wahyuningsih, S. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 44/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Mdn) (Issue 311) [UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN 2021]. https://doi.org/https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/15668/1/191803027%20-%20Sri%20Wahyuni%20-%20Fulltext.pdf
Warsiman, W., Saputra, J. H., & Sipahutar, A. (2023). Penerapan Hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Normatif, 3(2), 310–320. https://doi.org/10.54123/jn.v3i2.316
Wilhelmus, R. (2009). Tinjauan Yuridis Penyelundupan dan Peredaran Narkotika melalui Jasa Ekpedisi Pengiriman Barang. Jurnal Hukum Ius Publicum, 1(2), 192–205. https://doi.org/https://doi.org/10.55551/jip.v2i2.17
DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v8i4.27758
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
______________________________________________________
Jurnal Selaparang
p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X
EDITORIAL OFFICE: