Edukasi hukum tindak pidana kekerasan seksual pada anak di Desa Dakung Kabupaten Lombok Tengah

Ana Rahmatyar, Saparudin Efendi, Lalu Ma’ruf Albarokah

Abstract


Abstrak

Anak merupakan investasi jangka panjang bagi suatu peradaban bangsa yang memiliki peran strategis, sehingga  keberadaanya  dan  eksistensinya  adalah  sebuah  kewajiban  untuk  diperhatikan.  Namun  hal  yang  masih  memprihatinkan  ialah  maraknya  permasalahan  kekerasan  tindak  pidana  terhadap  anak yang  sering  kali  menyita  perhatian  dan  menyulut  keprihatinan,  khususnya  pada  kasus  kekerasan seksual yang menimpa pada anak sebagai korban.  Era sekarang ini potensi kejahatan berupa kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja, bahkan tempat yang dianggap sebagai lokasi yang aman untuk anak menghabiskan  waktu  ativitasnya.  Mulai  dari  tempat-tempat  umum,  rumah,  sekolah,  hingga  di  tempat ibadah.  Pengabdian  ini  bertujuan  untuk  meningkatkan  pengetahuan  pencegahan  dan  penanganan kekerasan  seksual  terhadap  anak.  Metode  yang  digunakan  dalam  kegiatan ini  berupa  edukasi  kepada masyarakat setempat. Pelaksanaan kegiatan ini agar masyarakat dapat lebih memahami dan menambah pengetahuan tentang   pencegahan   kekerasan   seksual   terhadap   anak.   Kegiatan ini menghasilkan pemahaman dari Masyarakat, serta memberikan perhatian lebih pada aspek perlindungan terhadap anak terlebih  terhadap ancaman kejahatan seksual yang terkadang masih dianggap tabu untuk diperbincangkan.

 

Kata kunci: edukasi hukum; kekerasan seksual; anak

 

Abstract

Children are a long-term investment for a nation's civilization that has a strategic role, so their existence and existence is an obligation to be considered.  However, what is still concerning is the rampant problem of criminal violence against children which often attracts attention and ignites concern, especially in cases of sexual violence against children as victims.  In this era, the potential for crimes in the form of sexual violence can occur anywhere, even places that are considered safe locations for children to spend time doing activities.  Starting from public places, homes, schools, to places of worship.  This service aims to increase knowledge of prevention and handling of sexual violence against children.  The method used in this activity is education to the local community. The implementation of this activity is so that the community can better understand and increase knowledge about preventing sexual violence against children.   This activity results in understanding from the community, as well as giving more attention to aspects of protecting children, especially against the threat of sexual crimes which are sometimes still considered taboo to discuss.

 

Keywords: legal education;  sexual abuse; children


Keywords


legal education; sexual abuse; children

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, S. H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.

Christina, V. (2015). Skripsi implementasi diversi dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak. 5–6.

Ecpat Indonesia. (2022). Indonesia Salah Satu Tujuan Wisata Seks. https://ecpatindonesia.org/berita/indonesia-salah-satu-tujuan-wisata-seks

Efa Rodiah Nur. (2017). Eksistensi Praperadilan Bagi Penegakan Hukum Dalam Mencapai Keadilan Substantif di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 9, 28.

Efendi, Saparudin, P. A. L. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban ESKA Dalam Ranah Pariwisata. 7, 68–79.

Efendi, S., Siddiq, N. K., Yusuf, M. S., & Kusuma, W. (2022). Penyuluhan Hukum Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Pondok Pesantren Al-Fathiyah Desa Lendang Are. Jurnal Mengabdi Dari Hati, 1(2), 69–74.

Hendra, R., & Supriyadi Widodo Eddyono. (2016). Tindak Pidana Terkait Ekspolitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) dalam Rancangan KUHP.

Marion Yohanes Talan, N. P. N. S. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CUSTOMER OJEK ONLINE DALAM KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS DI KOTA DENPASAR). Jurnal Hukum Mahasiswa (JUMAHA), 3(1), 690.

Najicha. (2018). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan. 01(3), 1–23.

Syukron, A. A., Syafruddin, S., & Ilyas, M. (2023). Pola Pendampingan Yayasan Galang Anak Semesta (GAGAS) dalam Pencegahan Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Desa Senteluk Kecamatan Batulayar Lombok Barat. SOCED SASAMBO: Journal of Social Education Sasambo, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.29303/socedsasambo.v1i1.5075

Yamin Bahri. (2023). Penyuluhan Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Untuk Mewujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman Di Desa Batu LayarKabupaten Lombok Barat. Nivesitas Muhammadiyah Mataram.




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v8i3.28712

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: