Pemberdayaan UMKM Desa Gelebak dalam melalui edukasi keuangan syariah dan penguatan nilai ekonomi Islam

Choiriyah Choiriyah, Dwi Noviani, Waldi Nopriansyah, Juleha Juleha, Emilia Sari

Abstract


Abstrak

Rendahnya literasi keuangan syariah menjadi hambatan utama bagi pelaku UMKM di Desa Gelebak Dalam dalam mengakses sistem keuangan yang adil, halal, dan sesuai syariat. Pemberdayaan melalui edukasi keuangan syariah diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan praktik keuangan Islami di tingkat desa. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan observasi kebutuhan, pelatihan langsung, diskusi kelompok, studi kasus, dan simulasi. Materi meliputi prinsip dasar keuangan syariah, pengenalan akad mudharabah dan musyarakah, serta pencatatan keuangan sederhana berbasis syariah. Terdapat peningkatan rata-rata pemahaman peserta sebesar 45% terhadap prinsip transaksi tanpa riba, jenis akad syariah, pencatatan keuangan usaha, dan kewajiban zakat. Peserta juga menunjukkan ketertarikan pada model pembiayaan tanpa bunga yang lebih adil dan transparan. Diskusi kelompok kecil terbukti efektif untuk mendorong pemahaman konsep keuangan syariah secara praktis. Kegiatan ini berkontribusi pada peningkatan kesadaran, keterampilan, dan motivasi peserta dalam mengelola usaha secara halal dan berkelanjutan. Diperlukan pendampingan lanjutan, pelatihan digital sederhana, dan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah agar dampak positif dapat dipertahankan dan diperluas.

 

Kata Kunci: UMKM; keuangan Syariah; edukasi; pemberdayaan; ekonomi Islam.

 

Abstract

Low Islamic financial literacy is a major barrier for MSME actors in Gelebak Dalam Village to access fair, halal, and sharia-compliant financial systems. Empowerment through Islamic financial education is needed to improve understanding and financial practices at the village level. This community service used a participatory approach involving needs assessment, direct training, group discussions, case studies, and simulations. Training materials covered the basic principles of Islamic finance, introduction to mudharabah and musyarakah contracts, and simple sharia-based financial recordkeeping. There was an average 45% increase in participants’ understanding of interest-free transactions, types of Islamic contracts, business financial recording, and zakat obligations. Participants also showed strong interest in fairer, interest-free financing models. Small-group discussions proved effective in fostering practical understanding of Islamic financial concepts. The program contributed to increased awareness, skills, and motivation among MSME actors to manage businesses in a halal and sustainable manner. Continued support is needed in the form of follow-up mentoring, basic digital training, and collaboration with Islamic financial institutions to sustain and expand the program’s positive impact.

 

Keywords: MSMEs; Islamic finance; education; empowerment; Islamic economy.


Keywords


MSMEs; Islamic finance; education; empowerment; Islamic economy.

Full Text:

PDF

References


Agus Rofi’i, et, al. (2023). Inovasi Produk Olahan Lele (OLELE) Untuk Meningkatkan Pemberdayaan Umkm Melalui Konten Digital di Desa Dukuh Tengah Kabupaten Tegal. 4(4), 3185–3192.

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Ascarya. (2017). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.

Azizah, R., & Sulaiman, A. (2024). Strategi Pemberdayaan UMKM Berbasis Keuangan Mikro Syariah di Wilayah Perdesaan. Jurnal Ekonomi Islam Indonesia, 10(1), 22–35.

Hakim, A., & Abduh, M. (n.d.). Enhancing Islamic Financial Literacy Among MSMEs: Evidence from Indonesia. International Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 6(2), 75–90. Islamic Economics and Finance Studies, 6(2), 75–90., 2020.

Lubis, A., & Hidayat, Y. (2023). Pembiayaan Mudharabah dan Dampaknya terhadap Kinerja UMKM. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 11(1), 55–67.

Maulana, A. S., & Rachman, T. (2022). Pencatatan Keuangan Syariah sebagai Instrumen Kontrol UMKM. Jurnal Ekonomi Syariah Terapan, 6(3), 200–212.

Melis, et. a. (2020). Lembaga Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah; Manajemen dan Strategi Pengelolaannya . 7(12), 1113–1122. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i12.17068

Nugroho, H., & Sari, P. (2021). Andragogi dalam Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Pendidikan Nonformal, 18(2), 120–135.

OJK. (2021). Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021–2025. Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id.

Rahman, F. (2023). Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah Inklusif melalui Edukasi Keuangan. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 5(2), 88–97.

Rini, D., & Subekti, I. (2022). Analisis Preferensi Pelaku Usaha terhadap Akad Pembiayaan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 8(2), 101–113.

Saputra, D., Maftukhah, H., & Zuhri, M. (2024). Pengembangan Modul Edukasi Keuangan Syariah bagi Pelaku UMKM. Jurnal Pengabdian dan Ekonomi Islam, 3(1), 45–58.

Sugiono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.

Tama Anggika, M. (2023). Akad Murabahah Dalam Perbankan Syariah. 1–8.

UKM, K. (2023). Data UMKM Nasional. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. https://kemenkopukm.go.id.

Yuliana, L., Fitria, H., & Anwar, S. (2024). Integrasi Nilai Keislaman dalam Manajemen Usaha Mikro. Jurnal Sosial dan Ekonomi Islam, 7(1), 14–28.




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v9i4.31607

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: