Sosialisasi kedudukan anak perempuan dalam sistem pewarisan adat Suku Karo di Permata GBKP Kota Kupang

Imanta Immanuel Perangin Angin, Lenny Sofia BireManoe, Hotlif Arkilaus Nope, Aelsthri Ndandara, Yeheskial Adrian Roen, Hildigardis M.I Nahak

Abstract


Abstrak

Hukum Indonesia dalam keberagaman adatnya mengakui kebiasaan-kebiasaan adat dalam penentuan mengenai kewarisan atas siapa yang berhak mewarisi, besaran hak waris dan ketetapan lain yang berlaku dalam berbagai sistem pewarisan adat. Kondisi ini menyebabkan perbedaan dalam pelaksanaan pewarisan atau dalam penyelesaian masalah pewarisan di berbagai wilayah di Indonesia. Kenyataan yang terjadi pada masyarakat Suku Karo masih terjadi perbedaan penafsiran dalam memutuskan siapa yang berhak menguasai harta peninggalan orang tua, dimana yang terjadi bahwasanya anak laki-laki yang berhak menjadi ahli waris. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah Pendampingan dan penguatan komitmen dalam mempelajari adat dan budaya Suku Karo, Memberi pengetahuan dan pendampingan terkait adat dan budaya mengenai sistem pewarisan Suku Karo, Pendampingan dalam memahami realitas sosial yang berkembang dan relevansinya dengan Sistem Pewarisan Suku Karo. Kegiatan pengabdian ini menggunakan metode partisipatif berbentuk ceramah, diskusi bagi Kelompok Pemuda Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Kupang. Bentuk kegiatan berupa  sosialisasi ditujukan kepada bagi Kelompok Pemuda Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Kupang. Hasil kegiatan pengabdian meningkatkan pengetahuan peserta pengabdian tentang pembagian harta warisan yang dilakukan pada masyarakat Suku Karo. Meskipun masyarakat Karo secara tradisional menganut sistem patriarki yang menempatkan anak laki-laki sebagai penerus utama, terdapat pergeseran nilai sosial yang mendukung hak waris perempuan.

 

Kata kunci: kedudukan anak perempuan; sistem pewarisan adat; suku karo

 

Abstract

Indonesian law acknowledges tradition in inheritance matters, encompassing the determination of heirs, the scope of inherited rights, and other restrictions pertinent to various customary inheritance systems. This circumstance results in disparities in the execution or resolution of inheritance matters throughout different regions of Indonesia. The Karo community has divergent interpretations about the entitlement to inherit parental property, whereas male offspring are designated as heirs. The goal of this PKM activity is to help people learn about and become more committed to studying the Karo Tribe's customs and culture, to teach people about and support their inheritance system, and to make it easier to understand how changing social conditions affect the Karo Tribe's inheritance system. This PKM program employs a participative approach through lectures and discussions for the Youth Group of the Batak Karo Protestant Church (GBKP) in Kupang. The activity's format, centered on socializing, targets the Youth Group of the Batak Karo Protestant Church (GBKP) in Kupang. The outcomes of the community service initiatives enhanced the participants' understanding of inheritance distribution within the Karo ethnic group. The Karo society historically follows a patriarchal system designating male children as principal heirs; nonetheless, there is a notable shift in social attitudes advocating for women's inheritance rights.

 

Keywords: the position of daughters; traditional inheritance system; karo tribe


Keywords


the position of daughters; traditional inheritance system; karo tribe

Full Text:

PDF

References


Arifin, M., & Amin, S. (2024). Implementasi Studi Waris Islam di Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. MAQASIDI Jurnal Syariah Dan Hukum, 106–119. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2321

Bangun, T. (1986). Manusia batak karo. In Inti Idayu Press eBooks. http://ci.nii.ac.jp/ncid/BA54769833

Cindy, E. C. (2019). PERGESERAN PEWARISAN ADAT BATAK KARO DARI SISTEM MAYORAT MENJADI INDIVIDUAL DI KECAMATAN KABANJAHE (STUDI KELURAHAN KAMPUNG DALAM, DESA KACARIBU, DESA RUMAH KABAN). http://scholar.unand.ac.id/53076/

Hadikusuma, S. H. H. (1996). Hukum waris Indonesia menurut perundangan, hukum adat, hukum agama Hindu Islam. Citra Aditya Bhakti. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20283214#parentHorizontalTab1 (Original work published 1996)

Ihromi, T. O., Sulistyowati, & Luhulima, S. (2000). Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Alumni Bandung. https://eperpus.kemenag.go.id/index.php?p=show_detail&id=38534&keywords=

Kaban, M. (2016). PENYELESAIAN SENGKETA WARIS TANAH ADAT PADA MASYARAKAT ADAT KARO. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(3), 453. https://doi.org/10.22146/jmh.16691

Kalma, E. (2012). BENTUK NURI-NURI PADA UPACARA ADAT KEMATIAN SUKU KARO (KAJIAN PRAGMATIK). JURNAL SASINDO SASTRA INDONESIA, 1(01). https://doi.org/10.24114/sasindo.v1i01.134

Nurmala, N., & Macaryus, S. (2016). SISTEM KEKERABATAN DALAM BAHASA BATAK KARO JAHE DI DESA BANGUN PURBA KECAMATAN BANGUN PURBA KABUPATEN DELI SERDANG. Caraka Jurnal Ilmu Kebahasaan Kesastraan Dan Pembelajarannya, 3(1), 129–144. https://doi.org/10.30738/caraka.v3i1.1900

Panitia Kongres Kebudayaan Karo. (1995). Adat nggloh karo langkat. Kongres Budaya Karo, Medan.

Pemilikan dan pemanfaatan harta bawaan dalam suatu perkawinan pada masyarakat karo Muslim. (2004). [MA Thesis, Universitas Sumatera Utara]. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/38131

Prawirohamidjojo, R. S., & Tjitrowinoto, R. S. (2012). Pluralis dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia (Vol. 8). Airlangga University Press.

Ramadan, N., Yusmad, M. A., Assaad, A. S., & S, Y. S. (2024). PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN RUMAH UNTUK ANAK PEREMPUAN BUNGSU: EXPLORASI HUKUM WARIS ISLAM. Jurnal Yustisiabel, 8(2), 205–218. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i2.3240

Rosalina, M. (1994). Eksistensi Runggun dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada masyarakat Suku Karo [MA Thesis, Universitas Sumatera Utara]. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/36276

Saragih, R. (2022). Kedudukan Perempuan dalam Hukum Waris Masyarakat Adat Karo. Journal of Education Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1210–1218. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1470

Sembiring, N. G. P. (2024). Kearifan Lokal Pada Sistem Kekerabatan (Dalihan Na Tolu dan Rakut Si Telu) Pada Masyarakat Batak Toba. Jurnal Sadewa Publikasi Ilmu Pendidikan Pembelajaran Dan Ilmu Sosial, 2(2), 257–268. https://doi.org/10.61132/sadewa.v2i2.848

Singarimbun, M. (2013). BEBERAPA ASPEK KEKERABATAN PADA MASYARAKAT KARO. Humaniora, 2, 12251. https://doi.org/10.22146/jh.v0i2.2098

Sitepu, R. A. (2018). EKSISTENSI AHLI WARIS DALAM HUKUM ADAT BATAK KARO DI SURABAYA. NOVUM : JURNAL HUKUM, 5(3), 120–128. https://doi.org/10.2674/novum.v5i3.36066

Sitepu, S. (1995). Sejarah-Pijer Podi adat nggeluh suku Karo Indonesia.

Syamsiah, A. (1997). Perempuan dan pemberdayaan. Obor.

Wignjodipuro, S. (1982). Pengantar dan Asas-Asas hukum adat. Gunung Agung Jakarta. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20147939&lokasi=lokal




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v9i4.32037

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: