Peningkatan literasi hukum masyarakat dan mahasiswa Mandailing Natal melalui pelatihan teknis penyusunan gugatan perdata

Zulfikar Zulfikar, Ahmad Mafaid, Muhammad Danil, Fadlan Masykura Setiadi, Jhon Tyson Pelawi

Abstract


Abstrak

Keterbatasan akses terhadap layanan hukum dan rendahnya literasi hukum masih menjadi persoalan utama bagi masyarakat di wilayah pedesaan, termasuk di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kondisi ini berdampak pada rendahnya kemampuan masyarakat dalam memahami prosedur hukum perdata dan menyusun dokumen gugatan secara mandiri. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum dan keterampilan praktis masyarakat serta mahasiswa hukum melalui pelatihan teknik penyusunan gugatan perdata. Mitra sasaran kegiatan ini adalah masyarakat Mandailing Natal dan mahasiswa hukum sebagai calon praktisi hukum, dengan jumlah peserta sebanyak 32 orang yang terdiri atas unsur masyarakat umum dan mahasiswa. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan lokakarya yang memadukan penyampaian materi, diskusi interaktif, dan latihan langsung penyusunan gugatan perdata. Materi pelatihan difokuskan pada struktur dan teknik penyusunan gugatan perdata, meliputi perumusan identitas para pihak, penyusunan dasar-dasar fakta, perumusan tuntutan hukum, serta pemahaman kompetensi relatif dan absolut pengadilan. Setelah memperoleh materi dan pendampingan langsung selama pelatihan, para peserta mampu secara mandiri menyusun gugatan perdata dengan sistematis dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Selain itu, hasil evaluasi pasca-kegiatan menunjukkan tingkat kepuasan dan ketercapaian tujuan yang tinggi di kalangan peserta, yang mengindikasikan efektifitas pelatihan dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta. Selain berkontribusi dalam peningkatan kemampuan praktis mahasiswa dan masyarakat, kegiatan pelatihan  ini juga efektif sebagai model pendidikan hukum berbasis masyarakat yang mendukung pemberdayaan hukum dan peningkatan akses keadilan di tingkat lokal.

 

Kata kunci: literasi hukum; gugatan perdata; pelatihan teknis; Mandailing Natal.

 

Abstract

Limited access to legal services and low levels of legal literacy remain major challenges for rural communities, including those in Mandailing Natal Regency, North Sumatra. This condition affects the community’s limited ability to understand civil procedural law and to independently prepare civil lawsuit documents. This community service activity aimed to enhance legal literacy and practical legal skills among community members and law students through training on civil lawsuit drafting techniques. The target partners of the program were residents of Mandailing Natal and law students as prospective legal practitioners, with a total of 32 participants consisting of members of the general public and students. The activity was implemented using a workshop-based approach that combined material presentations, interactive discussions, and hands-on practice in drafting civil lawsuits. The training materials focused on the structure and techniques of civil lawsuit preparation, including the formulation of party identities, the drafting of factual grounds, the formulation of legal claims, and an understanding of the court’s relative and absolute jurisdiction. After receiving the materials and direct mentoring during the training, participants were able to independently draft civil lawsuits in a systematic manner and in accordance with civil procedural law. Furthermore, post-activity evaluation results indicated high levels of participant satisfaction and goal attainment, demonstrating the effectiveness of the training in improving participants’ understanding and practical skills. In addition to enhancing the practical competencies of students and community members, this training activity proved effective as a community-based legal education model that supports legal empowerment and improved access to justice at the local level.

 

Keywords: legal literacy; civil lawsuit; technical training; Mandailing Natal.


Keywords


legal literacy; civil lawsuit; technical training; Mandailing Natal.

Full Text:

PDF

References


Afriana, A., Arianto, T., & Jamba, P. (2024). Pelatihan public speaking dan literasi hukum komunikasi dalam membangun self confidence pelajar EFL dalam interaksi sehari-hari. PUAN INDONESIA, 5(2), 263–272. https://doi.org/10.37296/JPI.V5I2.177

Al Mustaqim, D., Samsiah, Y., & Rifela Nurfatiha, S. (2023). The role of legal professional ethics in improving legal professionalism in Indonesia. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 1(2), 80–91. https://doi.org/10.08221/LEXLAGUENS.V1I2.13

Aryani, F. D., & Widyastuti, T. V. (2026). Pemberdayaan perempuan marginal melalui edukasi hukum dan akses keadilan. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 6(2), 423–436. https://doi.org/10.36908/AKM.V6I2.1478

Azzahra, A. Y., Dwiyono, Y., Winarti, H. T., & Mustangin, M. (2023). Peran instruktur dalam peningkatan kecakapan hidup melalui pendidikan nonformal di LPK Cahaya Bayu. Jurnal Pendidikan Nonformal, 18(2), 71–79. https://doi.org/10.17977/UM041V18I22023P71-79

Badarani, P. (2025). Dampak kualitas instruktur pelatihan terhadap efektivitas pelatihan. Jurnal Bina Bangsa Ekonomika, 18(1), 253–257. https://doi.org/10.46306/JBBE.V18I1.629

Bagiastuti, N. K. (2017). Sertifikasi kompetensi sebagai upaya perlindungan hukum bagi tenaga kerja industri pariwisata dalam menyambut IATA. Soshum: Jurnal Sosial dan Humaniora, 4(2), 140. https://doi.org/10.31940/SOSHUM.V4I2.418

Batubara, G. T., Arifin, F., & Abdulgani, R. K. (2025). Optimalisasi peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan hukum berbasis komunitas. Jurnal PkM (Pengabdian kepada Masyarakat), 8(1), 131–141. https://doi.org/10.30998/JURNALPKM.V8I1.27624

Budoyo, S. (2018). Peranan perguruan tinggi dalam mengatasi problematika hukum di Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis, 1(1). https://doi.org/10.26877/m-y.v1i1.2864

Campbell, C., & Blair, H. (2018). Learning the active way: Creating interactive lectures to promote student learning. In S. J. Keengwe (Ed.), Handbook of research on pedagogical models for next-generation teaching and learning (hal. 21–37). IGI Global Scientific Publishing. https://doi.org/10.4018/978-1-5225-3873-8.CH002

Erdianti, R. N., & Nurzakiah. (2025). Enhancing public legal literacy on legal protection of teachers regarding alleged criminalization in student discipline enforcement: Peningkatan literasi hukum masyarakat tentang perlindungan hukum bagi guru terkait dugaan kriminalisasi dalam penegakan disiplin siswa. Jurnal Dedikasi Hukum, 5(1), 78–96. https://doi.org/10.22219/JDH.V5I1.40010

Fikri, A., Siregar, S., & Damanik, A. (2025). Meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat marginal melalui layanan hukum gratis. Marsialapari: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 230–245. https://doi.org/10.63424/MARSIALAPARI.V2I3.460

Goodwin, L., & Maru, V. (2017). What do we know about legal empowerment? Mapping the evidence. Hague Journal on the Rule of Law, 9(1), 157–194. https://doi.org/10.1007/s40803-016-0047-5

Grant, K. A. (2025). Experiential learning. In Practical Applications of Experiential and Community-Engaged Learning Methods in Business: High-Impact Teaching Practices in Business Education (Vol. 1). Edward Elgar Publishing.

Hadfield, G., & Rhode, D. (2016). How to Regulate Legal Services to Promote Access, Innovation, and the Quality of Lawyering. UC Law Journal, 67(5), 1191–1224. https://repository.uclawsf.edu/hastings_law_journal/vol67/iss5/2

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=gOztDwAAQBAJ

Hilbink, L., & Salas, V. (2021). Advancing human rights through legal empowerment of the disadvantaged. Research Handbook on Human Rights and Poverty, 354–368. https://doi.org/10.4337/9781788977517.00035

Jane Alputila, M., & Alrianto Tajuddin, M. (2024). Penguatan kesadaran hukum masyarakat Kampung Kuper melalui program edukasi dan pelatihan hukum. Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 52–64. https://doi.org/10.65675/SJP.V1I2.42

Laksmi, D. A. V., & Astuti, H. D. (2024). Penerapan pendekatan hukum dalam inovasi pembelajaran terhadap implementasi kurikulum hukum di perguruan tinggi. LEARNING : Jurnal Inovasi Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran, 4(1), 53–61. https://doi.org/10.51878/LEARNING.V4I1.2749

Mahkamah Agung RI. (1926). Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (R.I.B.). https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/herzien-inlandsch-reglement-hir/detail

Mandala, O. S. (2024). Model pendidikan hukum partisipatif untuk meningkatkan kepedulian hukum warga desa Ranggegate. JURDAR : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2), 97–107. https://doi.org/10.59259/JPM.V4I2.309

Miharja, M., Budi, A., Windyastuti, F., Yuwafi, R., Fakhlur, F., Fitryantica, A., Sutrisno, A., Kemala, R., Hamka, V., & Prasetiyo, W. (2025). Sosialiasi pendidikan dan literasi hukum untuk Gen-Z dan Alpha. Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(2 SE-Articles), 105–108. https://doi.org/10.59066/jppm.v4i2.1202

Morris, T. H. (2020). Experiential learning – a systematic review and revision of Kolb’s model. Interactive Learning Environments, 28(8), 1064–1077. https://doi.org/10.1080/10494820.2019.1570279

Mozin, N., Lukum, R., & Sa’ban, O. S. (2025). Membangun kesadaran hukum bagi siswa di SMA Negeri 4 Gorontalo. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 5(3), 182–189. https://doi.org/10.59818/JPM.V5I3.1627

Prasetio, Z. D., Setiawan, & Ariffin, M. (2024). Membangun literasi hukum dan pendidikan dalam masyarakat. Dianmas Bhakti: Jurnal Pengabdian pada Masyarakat, 1(1), 13–17. https://doi.org/10.54035/DIANMAS.V1I1.480

Purnomo, Y., Wahyono, D., & Latifah, I. (2025). Pengaruh pelatihan tenaga kerja terhadap produktifitas kerja karyawan: Studi kasus PT Advantage SCM Semarang. E-logis : Jurnal Ekonomi Logistik, 7(1), 13–34. https://doi.org/10.70375/E-LOGIS.V7I1.131

Puspita, D., & Imsar, I. (2025). Analisis pertumbuhan ekonomi regional dan ketimpangan pembangunan antar wilayah di Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 3(8), 513–520. https://doi.org/10.61722/JIEM.V3I8.6286

Raflah, J., & Irnanda, A. (2020). Pengaruh pelatihan partisipatif interaktif dan motivasi kewirausahaan terhadap minat berusaha masyarakat di desa Teluk Latak Bengkalis. Eklektik : Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Kewirausahaan, 3(1), 45–53. https://doi.org/10.24014/EKL.V3I1.10095

Rahmah, S., & Putra, B. S. A. (2024). Peluang dan tantangan bantuan hukum di daerah pedesaan. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 4(2), 64–71. https://doi.org/10.58707/jipm.v4i2.886

Rahman, M. T., Mahfuzah, S., Al-Madani, M. R., Lahmudinnur, L., & Efendy, N. (2025). Menyempurnakan proses legal drafting di Indonesia: Tantangan, strategi, dan rekomendasi untuk regulasi berkualitas. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1160–1175. https://doi.org/10.62976/IJIJEL.V3I2.1092

Rüter, F., & Martin, A. (2021). How do the timing and duration of courses affect participation in adult learning and education? A panel analysis. Adult Education Quarterly, 72(1), 42–64. https://doi.org/10.1177/07417136211019032

Safitri, G., Vannesa, B., Aziz, F., Safitri, S., Aulia, N. P., Ramadhan, A. I., & Hafizi, M. Z. (2025). Hukum sebagai pilar demokrasi dalam perspektif hak dan kewajiban warga negara. Journal of Civic Education, 8(4), 216–229. https://doi.org/10.24036/JCE.V8I4.1209

Solahudin, M. A., Trijono, R., Yuniar, R., & Ilyanawati, A. (2024). Politik hukum pembelajaran jarak jauh dalam sistem pendidikan nasional. Karimah Tauhid, 3(10), 11893–11920. https://doi.org/10.30997/KARIMAHTAUHID.V3I10.15782

Tarigan, R. S. (2024). Menuju negara hukum yang berkeadilan. Ruang Karya Bersama.

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pub. L. No. 12 (2012). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39063/uu-no-12-tahun-2012

Yahya, A. I. B., Purnama, S., & Supeno, S. (2024). Eksplorasi prinsip andragogi dalam pendidikan orang dewasa: Sebuah studi kualitatif pada pendidikan formal dan non-formal di STIP Jakarta. PTK: Jurnal Tindakan Kelas, 5(1), 136–152. https://doi.org/10.53624/PTK.V5I1.505




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v10i1.37820

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: