Sosialisasi penguatan bantuan hukum sebagai upaya preventif terhadap perkawinan usia anak
Abstract
Abstrak
Perkawinan usia anak masih menjadi persoalan sosial dan hukum yang serius di Indonesia karena menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, psikologis, dan perlindungan hak anak. Meskipun batas usia minimal perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, praktik perkawinan usia anak masih banyak terjadi akibat faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, budaya, pergaulan bebas, dan kurangnya pemahaman hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pencegahan perkawinan usia anak melalui penguatan bantuan hukum sebagai upaya preventif. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, edukasi interaktif, seminar, pemanfaatan media digital, dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Hasil Kegiatan pengabdian ini juga menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak anak dan perlunya mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sebelum mengambil keputusan terkait perkawinan dini. Selain itu, bantuan hukum dapat menjadi instrumen preventif yang efektif apabila didukung oleh peningkatan akses layanan hukum, penguatan edukasi masyarakat, serta kolaborasi antara lembaga bantuan hukum, pemerintah, sekolah, dan masyarakat.
Kata Kunci: bantuan hukum; perlindungan anak; penyuluhan hukum; pencegahan perkawinan dini.
Abstract
Child marriage is still a serious social and legal problem in Indonesia because it has various negative impacts on education, health, psychology, and the protection of children's rights. Although the minimum age limit for marriage has been regulated in Law Number 16 of 2019, the practice of child marriage still occurs due to economic factors, low education, culture, promiscuity, and lack of understanding of the law of the community. This service activity aims to increase public legal awareness regarding the importance of preventing child marriage through strengthening legal aid as a preventive effort. The methods used include legal counseling, interactive education, seminars, the use of digital media, and legal assistance to the community. The results of this service activity also show an increase in public legal awareness regarding the importance of protecting children's rights and the need to consider the best interests of children before making decisions related to early marriage. In addition, legal aid can be an effective preventive instrument if supported by increasing access to legal services, strengthening public education, and collaboration between legal aid institutions, the government, schools, and the community.
Keywords: legal assistance; child protection; legal counseling; prevention of early marriage.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Azzahra, N. F. (2025). Implementasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Dhuafa Di Kelurahan Simpang Tuan, Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur. Swakarya: Jurnal Penelitian Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(2), 53–63.
Corebima, S. S. (2025). Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Marginal. Jurnal Intelek Insan CendikiA, 2(1), 1518–1524.
Firdausi, M., Iswahyuni, T., & Imaduddin, A. (2024). Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam Melindungi Kesehatan Reproduksi Remaja Ditinjau dari Maqashid Syariah. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 5(2), 1–17.
Fitria, M., Laksono, A. D., Syahri, I. M., Wulandari, R. D., Matahari, R., & Astuti, Y. (2024). Education role in early marriage prevention: evidence from Indonesia’s rural areas. BMC Public Health, 24(3323), 2–9. https://doi.org/https://doi.org/10.1186/s12889-024-20775-4
Hadri. (2025). Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Meningkatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 9(1), 1–12.
Jahwa, E. (2024). Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(1), 1692–1705.
Lilhamdi, M. R. (2025). Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Dan Pengetahuan Akan Dampak Perkawinan Dibawah Umur Di Yayasan Pondok Pesantren Ash Shamadi Nw Tanak Maik. Jurnal Wicara Desa, 3(1), 76–83.
Mieke Malindo. (2025). Bantuan Hukum Pro Bono Sebagai Respon Sosial Terhadap Ketimpangan Akses Keadilan Di Indonesia Pro Bono Legal Aid As A Social Response To Inequality In Access To Justice In Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis., 6(7), 1–17.
Muafiyah, H. (2024). Faktor pendorong dan dampak negatif pernikahan dini di era modern. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 2(8), 390–397.
Putri, N. T. (2024). Emotional maturity and marital readiness among marriage dispensation applicants. Psychological Research and Intervention, 7(1), 45–51. https://doi.org/https://doi.org/10.21831/pri.v7i1.76857
Qamaria, R. S., & Mayaningsih, A. (2025). Penyuluhan Hukum sebagai Upaya Preventif Pernikahan Dini dan Perundungan di Kalangan Remaja. Kontribusi, 4(2), 378–387.
Rosyadi, I., Arifin, T., Fathoni, A., Amin, F., & Hasan, A. (2025). Gaps and Challenges in Child Marriage Regulation: An Indonesian and Australian Legal Perspective. Justicia Islamica, 22(2), 381–410. https://doi.org/10.21154/justicia.v22i2.11780
Sari, S. R., & Hidayati, N. (2025). Analisis Yuridis Faktor Terjadinya Perkawinan di Usia Dini. Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, Dan Ilmu Komunikasi, 2(1), 206–215.
Sultan, L. (2025). Konsep Pemikiran Hukum Islam Dalam Bidang Perkawinan. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 3(2), 107–113.
Syawalina, S. J. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan Dini di Kalangan Masyarakat Adat Pulau Nusi. Legal Empowerment, 2(1), 37–46. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v1i2.268
DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v10i3.39602
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
______________________________________________________
Jurnal Selaparang
p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X
EDITORIAL OFFICE:

















