SOSIALISASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

Wayan Resmini, Abdul Sakban, Ni Putu Ade Resmayani

Abstract


ABSTRAK

Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber pendapatan negara. Sedangkan pajak daerah adalah pajak negara yang diserahkan kepada daerah untuk dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dipergunakan untuk  pembiayaan daerah sebagai badan hukum public. Tindak lanjutnya,  ditetapkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15  Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  (PBB-P2). Peraturan Daerah   ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam  pengenaan Pajak daerah.. Untuk itu perlu adanya sosialisasi tentang betapa pentingnya masyarakat memiliki kesadaran dalam melakukan kewajiban untuk  membayar pajak bumi dan bangunan. Karena dalam kenyataannya masyarakat  masih banyak yang belum menyadari hal tersebut. Sosialisasi  ini mengambil lokasi di Kecamatan Mataram Timur, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Lokasi ini berada di dalam kota Mataram. Adapun tujuan pengabdian pada masyarakat  ini, adalah sebagai berikut: Untuk memberikan pemahaman dan pendidikan tentang : tata cara pembayaran pajak bumi dan bangunan , cara mengajukan keberatan penetapan pajak bumi dan bangunan, cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan oleh wajib pajak. Metode kegiatan ini dilaksanakan dengan metode ceramah , diskusi dan Tanya jawab. Tata cara Pembayaran dan Penagihan Pajak adalah sebagai berikut: Pajak yang terhutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak, Pada saat jatuh tempo pembayarannya tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi  berupa bunga sebesar 2% setiap untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak saat terhutangnya pajak. Tata cara mengajukan keberatan pajak yang ditentukan oleh walikota. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas sesuatu tentang: SPPT; SKPD;SKPDLB); dan SKPDN. Keberatan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat. Cara pengembalian Kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota. Kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak perlu ditingkatkan, hal ini harus diperhatikan dan dimaksimalkan  oleh pemerintah daerah Kota Mataram dan instansi terkait, karena  masih banyak masyarakat belum menyadari alangkah pentingnya peran dan fungsi pajak badi pembangunan daerah.Hasil pengamatan dan Tanya jawab pada saat pelaksanaan Pengabdian  masyarakat Faktor kesadaran masyarakat yang masih rendah, informasi tentang batas akhir pembayaran pajak kurang jelas dari instansi yang terkait. Kesulitan lainnya adalah tempat pembayaran pajak juga menjadi kendala Karen jarak tempuh kurang lebih 3-4 km dari tempat tinggal. Biasanya masyarakat baru membayar pajak saat terjadinya jual beli terhadap obyek pajak.

 

Kata Kunci: pajak; bumi, bangunan; perkotaan; pedesaan.

 

ABSTRACT

Taxes are the transfer of wealth from the people to the state treasury to finance routine expenses, and the surplus is used for public saving, which is a source of state income. Meanwhile, regional taxes are state taxes submitted to the regions to be collected based on statutory regulations used for regional financing as public legal entities. As a follow-up, the Mataram City Regional Regulation Number 15 of 2018 concerning Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) has been stipulated. This Regional Regulation is expected to become a legal basis in the imposition of regional taxes. For this reason, there is a need for socialization about how important it is for people to have awareness in carrying out their obligations to pay land and building taxes. Because in reality, there are still many people who are not aware of this. This socialization took place in the East Mataram District, Mataram City, West Nusa Tenggara. This location is in the city of Mataram. This community service's objectives are as follows: To provide understanding and education regarding procedures for paying land and building taxes, how to file objections to the determination of land and building tax, how to return overpayments of land, and to build tax by taxpayers. This activity's method is carried out using lecturing, discussion, and question and answer sessions. Procedures for Payment and Collection of Taxes are as follows: Tax payable based on the SPPT must be paid not later than 5 (five) months from the date of receipt of the SPPT by the taxpayer. At the due date, the payment is not paid or underpaid, shall be subject to administrative sanctions in the form of interest in the amount of 2% for a period of no later than 15 months from the time the tax became due. The Mayor determines the procedure for filing a tax objection. The taxpayer can file an objection to the Mayor or the appointed official regarding SPPT, SKPD, SKPDLB), and SKPDN. Objections must be made within a maximum period of 3 (three) months from the letter's date. To return the overpayment of Land and Building Tax Excess Payment upon tax overpayment, taxpayers can apply for a refund to the Mayor. Public awareness in paying taxes needs to be improved. This must be considered and maximized by the regional government of Mataram City and related agencies, because there are still many people who do not realize the importance of the role and function of taxes for regional development. The results of observations and discussions during the implementation of community service, this problem is caused by public awareness factors that are still low and lack of information about the deadline for tax payments from the relevant agencies. Another difficulty is where to pay taxes which is a constraint because the distance is approximately 3-4 km from the place of residence. Usually, people only pay taxes when the tax object is bought and sold.

 

Keywords: tax; land; building; urban area; rural area


Keywords


tax; land; building; urban area; rural area

Full Text:

PDF

References


Brotodihardjo, R. Santoso, (2016), Pengantar Hukum Pajak, Cetakan Kesembilan, Jakarta-Bandung:PT Eresco.

Djuhadiat, S. Jajat, (2016), Pengantar Hukum Pajak, Modul DPT III Departemen Keuangan, Jakarta.

Kansil, C.S.T. (2015). Buku Saku Pajak, Jakarta:Bina Aksara

Soemitro, H. Rochmat, (2015), Asas-asas Hukum Perpajakan, Bandung: Bina Cipta BPHN.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

------------,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Kontribusi.

------------,Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah.

------------,Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Kontribusi.

------------,Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

-----------,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah.

-----------,Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2).

-----------,Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2).




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v4i2.4357

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: