Analisis Maqashid al-Syari’ah terhadap Penggunaan Kontak Darurat Sepihak dalam Transaksi Keuangan Digital
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penggunaan kontak darurat sepihak dalam transaksi keuangan digital serta tinjauannya berdasarkan Maqashid asy-Syari'ah.
Penelitian yuridis-normatif ini menggunakan bahan hukum primer mencakup hukum Islam, peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan data pribadi. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan publikasi penelitian relevan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menafsirkan bahan hukum secara sistematis untuk menarik kesimpulan yang presisi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman kontak darurat dalam transaksi keuangan digital sering dilakukan tanpa adanya persetujuan yang jelas dari pemilik data. Kontak darurat tidak hanya digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, tetapi juga kerap menjadi objek penagihan melalui panggilan berulang, pesan intimidatif, tekanan, bahkan penyebarluasan informasi mengenai utang debitur. Dalam perspektif Maqashid al-Syari’ah, penggunaan kontak darurat tanpa persetujuan serta penagihan yang menyasar pihak ketiga bertentangan dengan prinsip kemaslahatan karena dapat mengancam perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), kehormatan (hifzh al-‘irdh), dan harta (hifzh al-mal). Oleh karena itu, diperlukan penguatan standar penggunaan kontak darurat melalui kewajiban memperoleh persetujuan pemilik data, pembatasan tujuan pemrosesan data, transparansi informasi, larangan penagihan kepada pihak ketiga, serta pengawasan dan penegakan hukum yang efektif terhadap penyelenggara layanan keuangan digitalKeywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, A. (2021). Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Muslim Surakarta. XI(2), 108–114.
Adesty, R. (2025). Maqashid Syariah dalam Perspektif Ekonomi Islam : Konsep , Peran , dan Implementasi. 3(6), 274–284.
Ah, A. A.-S., Implementasi, T., & Hakim, M. R. (2023). AL-MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH; Teori dan Implementasi. 2(1), 153–170.
Alwi Alatas, Ridho Arnanda, Dewi Prilijayanti, D. A. M. (2023). GREEN ECONOMY DALAM PERSPEKTIF FIQH AL-BI’AHDANMAQAHID SYARI’AH(HIFZAL-NASL&HIFZ AL-MAL). 1(1).
Amaliya, D. (2024). Maqashid syariah : konsep dan implementasinya dalam hukum Islam kontemporer. 2.
Angelica, V. B. (2025). SISTEM PENAGIHAN DEBITUR GAGAL BAYAR PINJAMAN ONLINE MELALUI EMERGENCY CONTACT , APAKAH SAH DIMATA HUKUM ? SISTEM PENAGIHAN DEBITUR GAGAL BAYAR PINJAMAN ONLINE MELALUI EMERGENCY CONTACT , APAKAH SAH DIMATA HUKUM ? 3(3).
Besri, M. A. H. (2024). Analisis Aksesibilitas Ramah Lansia Pada Destinasi Wisata Religi Makam Air Mata Ibu Di Kabupaten Bangkalan Dalam Perspektif Maqashid Syariah. 1, 63–73.
Deani, C., Mulyanti, A. S., Hukum, F., & Muhammadiyah, U. (2024). DARURAT SEPIHAK DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE. 24(2), 1–12.
Farhana, N. (2024). Implementasi Maqashid Syariah Pada Asuransi Syariah di Indonesia. 10(01), 58–63.
Fauziah, A. S. (2026). Kontekstualisasi menjaga keturunan dalam pernikahan terhadap fenomena childfree. 7(April), 596–610.
Fritiana, A., & Wiraguna, S. A. (2025). Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Layanan Pinjaman Online : Analisis Perlindungan dan Sanksi Hukum. 523–529.
Hakim, M. A. R., Fatmawati, N. M., & Kahfi, N. S. (2025). Journal of Sharia Economic Law Keselamatan Nasabah Pinjaman Online dalam Perspektif Hukum Islam : Studi Kasus Berdasarkan Konsep Hifdz al-Mal dan Maqasid al- Shariah. 3(1), 1–14. https://doi.org/10.37680/J
Hamzah, N. A. (2020). DARURAT MEMBOLEHKAN YANG DILARANG. 11(2), 27–37.
Hukum, J., & Syariah, E. (2023). STRATEGI PENGEMBANGAN PARIWISATA HALAL SEBAGAI SYARIAH. 1(1), 26–43. https://doi.org/10.61553/abjoiec.v1i1.22
Jionny, V., & Tendhyanto, M. A. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI EMERGENCY CONTACT YANG DICANTUMKAN SECARA SEPIHAK UNTUK PINJAMAN ONLINE. 263–270.
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
Multidisiplin, J., Akademik, I., Oktober, N., Jl, A., Kalimalang, I., Selatan, C., Bekasi, K., & Barat, J. (2026). TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS PENYEBARAN DATA PRIBADI NOMOR DARURAT OLEH PENYELENGGARA PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN Universitas Pelita Bangsa. 3(5), 466–477.
Nurfadilah, Ashadi L. Diab, A. N. M. D. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE. 48–60.
Nurhidayatullah, A. S., Sw, O. F., Mada, U. G., & Dahlan, U. A. (2024). MAQASHID SYARIAH SEBAGAI KERANGKA KERJA UNTUK INOVASI PRODUK KEUANGAN. 9(204).
Pinasti, P., Mufidah, P., Ni, P., Armynova, S., Valentara, B., Faidzuddin, A., & Ramadhani, D. A. (2023). Akibat Hukum atas Pencantuman Nomor Orang Lain sebagai Kontak Darurat Secara Sepihak dalam Pengajuan Pinjaman Online. 1(December), 184–192.
Shandy, R., Dewi, R., Sari, P., Katolik, U., & Cendika, D. (2023). Aspek Hukum Pencantuman Data Pribadi Secara Sepihak Sebagai Kontak Darurat Dalam Perjanjian Kredit Online. 12, 35–45. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.452
Shidiq, G., Fakultas, D., Islam, A., Islam, U., Agung, S., & Pendahuluan, I. (n.d.). TEORI MAQASHID AL-SYARI ’ AH DALAM HUKUM ISLAM. 117–130.
Sumiyati B, Arpun, Aldo Alfredo Kaeng, N. Q. A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE.
Syahmi, T. F., & Nasution, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Emergency Contact Pada Praktik Pinjaman Online. 4, 9858–9866.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), 1 (2022).
Zefanya, J., Arvante, Y., & Semarang, U. N. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online The Impact of Online Loan Problems and Legal Protection for Online Loan Consumers. 2(1), 73–87.
DOI: https://doi.org/10.31764/jseit.v7i1.43013
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Tuti Haryanti, Surmi Sari Aspani Silouw, Wawan Haryanto, Syamsul Alam, Fauzia Rahawarin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Journal of Sharia Economy and Islamic Tourism
http://journal.ummat.ac.id/index.php/jseit
Email: [email protected] || WA: +62 819-0691-8915
Universitas Muhammadiyah Mataram
Jl. KH. Ahmad Dahlan No.1, Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83115, Indonesia.




