Model Pencegahan Perkawinan Usia Dini Berbasis Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Desa Kekait Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat
Abstract
Abstract: The Community-Based Integrated Child Protection Program (PATBM) is a concrete step taken by Kekait Village in preventing early marriage in accordance with the mandate of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The people of the Kekait village are part of the Sasak tribe on the island of Lombok, the Sasak people in carrying out marriages are known as traditional marriages, namely merariq marriages. Merariq marriages have the potential for conflict between the two parties to the bride's family, one of which is a conflict that occurs in underage marriages or school-age marriages. This study aims to (1) identify and describe the implementation of PATBM-based prevention of early marriage in Kekait Village; (2) identify problems that become obstacles in the implementation of prevention of early marriage based on the PATBM program. This research is an empirical legal research with a sociological juridical model which has an object of study on community behavior. The results of this study are as follows; (1) Mediation is the key word in solving the problem of preventing early marriage in the PATBM program, this is in accordance with the awiq-awiq rules of Kekait Village concerning the Maturation of the Age of Merariq in article 6 paragraph (3) and article 6 paragraph (2). (2) Meanwhile, the barriers or obstacles to the PATBM Program in resolving disputes over the prevention of underage marriages are divided into two, namely internal and external factors.
Abstrak: Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) merupakan langkah konkrit yang dilakukan oleh Desa Kekait dalam pencegahan perkawinan usia dini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Masyarakat desa kekait merupakan bagian dari suku Sasak Pulau Lombok, masyarakat Sasak dalam melangsungkan perkawinan dikenal adanya perkawinan adat yakni perkawinan merariq. Perkawinan merariq menyimpan potensi konflik antara kedua pihak keluarga mempelai, salah satu konflik yang terjadinya perkawinan dibawah usia atau perkawinan usia sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengidentifikasi dan menjabarkan pelaksanaan pencegahan perkawinan usia dini berbasis PATBM di Desa Kekait; (2) mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pencegahan perkawinan usia dini berbasis program PATBM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan model yuridis sosiologis yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Hasil dari penelitian ini sebagai berikut; (1) Mediasi menjadi kata kunci dalam penyelesaian permasalahan pencegahan perkawinan usia dini dalam program PATBM hal ini sesuai dengan aturan awiq-awiq Desa Kekait Tentang Pendewasaan Usia Merariq dalam pasal 6 ayat (3) dan pasal 6 ayat (2). (2) Sedangkan hambatan atau kendala Program PATBM dalam penyelesaian sengketa pencegahan perkawinan dibawah umur dibagi menajadi dua yakni faktor internal dan eksternal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Yunanto, Pembaharuan Hukum Perkawinan Indonesia, Diponegoro Private Law Review, Vol. 3 No. 1 Oktober 2018, hal 262.
Hilman syahrial Haq dan Hamdi, Perkawinan Adat Merariq Dan Tradisi Selabar, Perspektif, Vol 21, 2016, hal, 157.
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 26.
Eka Yuli Handayani, Faktor Yang Berhubungan DenganPernikahan Usia Dini Pada Remaja Putri Di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu,(Jurnal Maternity and Neonatal, Vol,1,No. 5, 2014.
Erika, Dian. Hamil Duluan: Permohonan Nikah Bawah Umur di Boyolali Tinggi. Diakses dari http://www.solopos.com/2012/10/31/hamil-duluanpermohonan-nikah-bawah-umur-di-boyolali-tinggi-343757 (diakses pada tanggal 18 Oktober 2021).
Singgih D. Gunarsa, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 2008, hal. 98
Mubasyaroh, Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya bagi Pelakunya, Jurnal Yudisia, Vol. 7, No. 2, Desember 2016. Hal. 16
Handayani, Eka Yuli. Faktor yang berhubungan dengan Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Maternity and Neonatal Volume 1 No 5. 2014. hal. 4
Djamilah Reni Kartikawati, Dampak Perkawinan Anak di Indonesia, (Jurnal Studi Pemuda,Vol.3, No. 1, Mei 2014). hal. 13
Marmiati Mawardi. Problematika Perkawinan Di Bawah Umur. Jurnal “Analisa” Volume 19 Nomor 02 Juli - Desember 2012. hal. 9
Bagir Manan, 2006, “Mediasi Sebagai Alternatif Menyelesaikan Sengketa”dalam Varia Peradilan No. 248 Juli 2006, hal. 10-11
Refbacks
- There are currently no refbacks.