PENDAMPINGAN MASYARAKAT MENGENAI DAMPAK HUKUM PENOLAKAN VAKSINASI DI MASA PANDEMI COVID-19

Rianda Dirkareshza, Dwi Desi Yayi Tarina, Kristina Simbolon, Rosalia Dika Agustanti

Abstract


Abstrak: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan imunisasi dan memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan masyarakat, salah satu upaya yang dilakukan dengan pemberian vaksin. Terkait hal ini, orang menjadi takut dan bahkan menolak untuk divaksinasi. Dengan diselenggarakannya pendampingan ini akan meningkatkan kepedulian masyarakat untuk mengikuti vaksinasi yang diselenggarakan pemerintah. Adapun beberapa hoaks yang disebarkan adalah suntikan vaksin pada pria harus di penis, vaksin covid-19 dapat merekayasa genetika, mati, memusnahkan penduduk asli, mengandung sel vero dari monyet hijau Afrika dan hanya Indonesia yang memesan vaksin Covid-19. Sasaran kegiatan pelayanan ini adalah masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati, Kota Depok. Di mana sejumlah komunitas ini mulai terpengaruh oleh hoaks tentang negatifnya vaksin Covid-19 Metode yang digunakan dalam pelaksanaan pengabdian pada masyarakat ini merupakan kombinasi antara pendidikan masyarakat dan dialog. Hasil survei di Kelurahan Pangkalan Jati Bantuan Dampak UU Penolakan Vaksinasi selama Pandemi Covid 19 menunjukkan pemahaman peserta tentang dampak hukum penolakan vaksinasi menyentuh angka sempurna sebesar 100%. Serta survei lainnya menunjukkan bahwa kesediaan peserta untuk mengikuti vaksinasi adalah 92,3%.

 


Abstract: Law of the Republic of Indonesia No. 36 of 2009 on Health, affirms that the government needs immunization and has an important role in maintaining public health, one of the efforts made by giving vaccines. In this regard, people become afraid and even refuse to be vaccinated. With the holding of this assistance will increase concern the community to follow vaccinations organized by the government. Some hoaxes spread are vaccine injections in men must be in the penis, the covid-19 vaccine can genetically engineer, die, exterminate the native population, contain vero cells from African green monkeys and only Indonesia orders the Covid-19 vaccine. The target of this service activity is the community of Pangkalan Jati Village, Depok City. Where a number of these communities began to be affected by hoaxes about the negative Covid-19 vaccine The method used in the implementation of community service is a combination of community education and dialogue. The results of the survey in Pangkalan Jati Village Helped The Impact of Vaccination Rejection Law during the Covid 19 Pandemic showed participants' understanding of the legal impact of vaccination rejection touched a perfect figure of 100%. As well as other surveys showed that the willingness of participants to take vaccinations was 92.3%.


Keywords


Covid-19; Vaccines; Rejection; Legal Impact; Mentoring.

Full Text:

PDF

References


Aditama, T. Y. (2020). Perkembangan Vaksin COVID-19. eJournal Kedokteran Indonesia, 8(3). https://doi.org/10.23886/ejki.8.12870.

Agusta, M., & Letuna, N. (2021). Instragram Sebagai Media Edukasi Vaksin Covid-19 Di Indonesia Instragram As an Educational Media for Covid-19 Vaccines in Indonesia. Jurnal Communio: Jurnal Ilmu Komunikasi, 10(1), 88–106.

Firmansyah, F. (2020). Pengendalian Stunting di Era Pandemi COVID-19. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.

Hahury, H. D., & Soselisa, F. (2021). Strategi Penghidupan Rumah Tangga Pedesaan dalam Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19. 6(2), 343–350.

Indriani, D. (2018). Fatwa Mui No 04 Tahun 2016 Tentang Penghalalan Vaksin Imunisasi Bagi Balita Dalam Perspektif Hukum Islam. 04.

Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi, (2020) (testimony of Kementerian Kesehatan RI).

Kementerian Kesehatan RI, UNICEF, & WHO. (2020). Survei penerimaan vaksin COVID-19 di Indonesia. November.

Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi, 2019 1 (2020) (testimony of Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia).

Kurniawan, N. A., Putri, S. N. J., & Aiman, U. (2020). Pemasyarakatan Vaksin Digital Sebagai Standar Kesehatan Mental Masyarakat Di Era Pandemi Covid-19. Pertemuan dan Presentasi Ilmiah Standardisasi, 01, 51–58. https://doi.org/10.31153/ppis.2020.46

Masnun, M. A., Sulistyowati, E., & Ronaboy, I. (2021). Pelindungan Hukum Atas Vaksin Covid-19 Dan Tanggung Jawab Negara Pemenuhan Vaksin Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 17(1).

Munajat, P. D. D. H. M. (2017). Imunisasi Menurut Kajian Mui. 2017, 1–9.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), 84421 (2021) (testimony of Presiden Republik Indonesia).

Ramadhan, A. (2021). Wamenkumham: Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana. nasional.kompas.com.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1984/20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273, (1984) (testimony of Republik Indonesia).

Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2018/128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236., 31 (2018) (testimony of Republik Indonesia).

Sefriani. (2017). Hukum Internasional Suatu Pengantar. Rajawali Pers.

Valerisha, A., & Putra, M. A. (2020). Pandemi Global Covid-19 Dan Problematika Negara-Bangsa: Transparansi Data Sebagai Vaksin Socio-Digital? Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 16(1), 131–137. https://doi.org/10.26593/jihi.v0i0.3871.131-137

Wicaksono, P. E. (2021). Kumpulan Hoaks Terbaru Seputar Vaksin Covid-19 yang Tidak Perlu Dipercaya Lagi. Liputan6.Com.




DOI: https://doi.org/10.31764/jmm.v5i5.5320

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Rianda Dirkareshza, Dwi Desi Yayi Tarina, Kristina Simbolon, Rosalia Dika Agustanti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

________________________________________________________________

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) p-ISSN 2598-8158 & e-ISSN 2614-5758
Email: [email protected]

________________________________________________________________

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) already indexing:

      

         

 

________________________________________________________________ 

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) OFFICE: