PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN BAGI KADER MAJELIS HUKUM DAN HAM PIMPINAN CABANG AISIYAH (PCA) SE-KABUPATEN SUKOHARJO TENTANG PENANGANAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Abstract
ABSTRAK
Kader MHH PCA Se kabupaten Sukoharjo menghadapi permasalahan yaitu keterbatasan kapasitas kader dan kemampuan kader dalam dalam menangani dan memberikan advokasi serta pendampingan hukum menyangkut permasalahan hukum KDRT di Kabupaten Sukoharjo. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu permasalahan hukum dan sosial yang memerlukan penanganan secara tepat, khususnya karena korban sering menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi, perlindungan, dan pendampingan hukum. Tujuan Pengabdian ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman kader dalam menghadapi serta menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak terutama dalam menangani dan cara memberikan advokasi dan pendampingan hukum. Metode pelaksanaan menggunakan pelatihan partisipatif, studi kasus dan simulasi penanganan perkara. untuk meningkatkan pemahaman kritis dan kemampuan memecahkan kasus, kemudian dilanjutkan dengan membuat strategi advokasi, serta pembuatan modul pelatihan dan buku saku/ panduan tentang penanganan masalah hukum yang kontekstual dan aplikatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kapasitas kader pada aspek pengetahuan hukum substantif, keterampilan praktik, kepercayaan diri, dan pemahaman jejaring layanan hukum. Rata-rata skor keseluruhan kemampuan kader meningkat dari 1,85 % sebelum pelatihan menjadi 4,12% setelah pelatihan, atau mengalami peningkatan sebesar 2,27 poin. Peningkatan juga terlihat pada pemahaman UU PKDRT dan perlindungan anak, alur pelaporan dan sistem rujukan, kemampuan konseling dan wawancara awal. Kegiatan ini menghasilkan modul/panduan pelatihan, penguatan jejaring rujukan, dan rencana keberlanjutan melalui klinik hukum serta sistem pendampingan kader secara berkala.Luaran dari pengabdian ini meliputi peningkatan keterampilan dalam manajemen penanganan kasus- kasus hukum bagi kader-kader MHH Aisyiyah PCA Sukoharjo. Artikel ilmiah yang akan dipublikasikan di jurnal nasional dan Modul Pelatihan Advokasi Hukum.
Kata kunci: Pendampingan; Penanganan masalah hukum;Majelis Hukum HAM Aisyiyah.
ABSTRACT
Cadres of the Legal and Human Rights Council (Majelis Hukum dan HAM/MHH) of Aisyiyah Branch Leadership (PCA) throughout Sukoharjo Regency face challenges related to limited capacity and skills in handling, providing legal advocacy, and assisting with legal issues concerning domestic violence (Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT) in Sukoharjo Regency. Domestic violence is a legal and social issue that requires appropriate handling, particularly because victims often face limited access to information, protection, and legal assistance. This community service program aims to enhance the capacity and understanding of cadres in addressing and resolving legal problems occurring within the community, particularly those involving women and children, with a specific focus on legal advocacy and assistance. The implementation method employed participatory training, case studies, and simulations of case handling to strengthen the cadres’ critical understanding and problem-solving skills. The activities were followed by the development of advocacy strategies, training modules, and a practical handbook or guide for handling legal issues in a contextual and applicable manner. The results indicate an improvement in the cadres’ capacity in terms of substantive legal knowledge, practical skills, self-confidence, and understanding of legal service networks. The overall average score of the cadres’ abilities increased from 1.85% before the training to 4.12% after the training, representing an increase of 2.27 points. Improvements were also observed in the cadres’ understanding of the Domestic Violence Elimination Law and child protection, reporting procedures and referral systems, as well as initial counseling and interviewing skills. The program produced training modules/guidelines, strengthened referral networks, and established a sustainability plan through legal clinics and periodic cadre mentoring. The outputs of this community service program include improved case management skills among MHH Aisyiyah cadres of PCA Sukoharjo, a scientific article to be published in a national journal, and a Legal Advocacy Training Module.
Keywords: Advocacy; Legal assistance; Aisyiyah Human Rights Legal Council.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ariesta, W. (2025). Advokasi Hukum Masyarakat dalam Perspektif Bantuan Hukum. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(3), 367–378. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i3.180
Cahaya, F. (2025). Peran ’Aisyiyah dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Litera Inti Aksara, 1(1), 181–189. Retrieved from https://lib.literaaksara.com/lib/ article/view/32
Cornish, F. (2023). Participatory Action Research. Nature Reviews Methods Primers, 3(34), 1–13. https://doi.org/10.1038/s43586-023-00214-1
Dewi, I. K., & Asmorojati, A. W. (2025). Sosialisasi UU KDRT untuk Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada PKK Desa Kradenan Kebumen. COMSEP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3), 481–490. https://doi.org/10.54951/comsep.v6i3.969
Fauzi, I. (2017). Pemberdayaan Perempuan Berbasis Komunitas: Studi atas Strategi Aisyiyah dalam Advokasi Sosial. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Harahap, N. H., & Misrah, M. (2024). Perencanaan Pengurus Aisyiyah dalam Mensosialisasikan Regulasi KDRT di Kota Medan: Aisyiyah Management’s Planning in Socializing Domestic Violence Regulations in Medan City. QULUBANA: Jurnal Manajemen Dakwah, 5(1), 204–219. https://doi.org/10.54396/ qlb.v5i1.1268
Hasballah, M. (2021). Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ismarwati, S. K. M., Hidayati, U., Thoyibatul Islami, S., Ananda Fadila Nisa, S., Dea Ayu Sartika, S., Rr Rachma Octarinaprawastya Putri, S., … Yasmin, S. (2024). Policy Brief Penguatan Pemberdayaan Perempuan dalam Upaya Penanganan KDRT di Wilayah Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Kotagede. Yogyakarta: Universitas’ Aisyiyah Yogyakarta.
Istianah, I., & Marsitiningsih, M. (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum pada Anggota ‘Aisyiyah Banyumas dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan, dan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Jurnal Literasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 55–63. https://doi.org/10.61813/jlppm.v4i1.160
Isyanursana, I., Wulan, W., Ramadhani, O. A., Albuhori, N. F., Padil, S. A., & Rahman, A. M. R. (2025). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(1), 54–60. Retrieved from https://indojurnal. com/index.php/jejakdigital/article/view/8
Mardliyah, U., Rais, L., & Rumodar, R. (2024). Strengthening the Protection for Women and Children from Violence:(Collaboration between Aisyiyah and Nasyiatul Aisyiyah in Sorong). Jurnal Perempuan Dan Anak, 7(2), 71–84. https://doi.org/10.22219/jpa.v7i2.3396 9
Nurjanah, A., Prawoto, N., & Apriliani, R. (2024). Enhancing Media Literacy to Prevent Violence Against Women and Children in PC ‘Aisyiyah Ngampilan. Community Empowerment, 9(3), 539–545. Retrieved from https://journal.unimma.ac.id/index.php/ce/article/view/11162
Paloon, A. D. M., Korua, J. M., & Nachrawy, N. (2025). Partisipasi Profesi Hukum (Advokat) Sebagai Penegak Hukum dalam Upaya Meningkatkan Kewibawaan Hukum. Lex Privatum, 14(505), 167–186. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/60285/48511
Sitepu, Z. A. R. B., & Zannah, N. (2025). Muhammadiyah dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Organisasi Aisyiyah. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 3(1), 88–95. https://doi.org/10.61 104/jq.v3i1.728
Yustitianingtyas, L., & Pratiwi, L. Y. E. (2025). Strengthening Paralegal Capacity Among The Cadres of’Aisyiyah Branch Leadership (PCA) Rungkut Surabaya to Promote Legal Awareness. Borobudur Journal on Legal Services, 6(1), 44–57. https://doi.org/10.31603 /bjls.v6i1.13756
DOI: https://doi.org/10.31764/jce.v5i3.42919
Refbacks
- There are currently no refbacks.
5.png)
