Pelatihan pengadaan barang dan jasa di desa Baumata kabupaten Kupang

Arifin Sanusi, Jack C. A. Pah, Adi Yermia Tobe, Daud Pulo Mangesa, Dominggus G. H. Adoe, Jahirwan Ut Jasron, Verdy Koehuan, Matheus M. Dwinanto

Abstract


Abstrak

Pelatihan pengadaan barang dan jasa di desa melalui program pengabdian masyarakat ini diperuntukan bagi apatur desa untuk Desa Baumata, Desa Baumata Barat, Desa Baumata Timur, Desa Baumata Utara, dan Desa Bokong. Tujuan dari penyelenggraan kegiatan ini anatara lain, Pertama Memberikan pengetahuan kepada para aparatur desa agar dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan.  Kedua  memberikan pemahaman tentang pengadaan barang dan jasa di desa dengan  metode swakelola. Ketiga menjelaskan cara pengadministrasian dokumen pengadaan barang dan jasa. Keempat memberikan pemahaman cara pengawasan dan kontrak dalam pelaksanaa pengadaan barang/jasa di desa melalui swakelola. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan aparatur desa tidak salah dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui swakelola baik dari segi proses, pelaksanaan, pengawasan, administrasi, dan pertanggungjawaban.  Pelatihan  diikuti 10 orang peserta, adapun khalayak sasaran peserta terdiri dari Ketua TPK dan angota TPK dari lima desa. Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini menggunakan metode ceramah, tutorial, contoh kasus, dan diskusi. Hasil dari pelaksanaan kegiatan dievaluasi melalui posttest. Dari 10 peserta memiliki nilai rerata 85. Semua peserta antusias mengikuti acara hingga selesai dan merasakan manfaat pelatihan untuk meningkatakan akuntabilitas dan transparansi pengunaan dana desa. Peserta pelatihan juga menilai bahwa pelatihan ini penting dan sangat diperlukan bagi perangkat desa.

 

Kata kunci: swakelola, barang, jasa, aparatur desa.

 

Abstract

Training on procurement of goods and services in villages through this community service program is intended for village officials for Baumata Village, West Baumata Village, East Baumata Village, North Baumata Village, and Bokong Village. The objectives of holding this activity include, firstly, providing knowledge to village officials so that the procurement of goods and services is by regulations. Second, it provides an understanding of the procurement of goods and services in villages using self-management. Third, it explains how to administer goods and services procurement documents. Fourthly, it provides an understanding of how to supervise and contract the implementation of the procurement of goods/services in villages through self-management. With this training, it is hoped that village officials will avoid mistakes in procuring goods and services through self-management in process, implementation, supervision, administration, and accountability. Ten participants attended the training, and the target audience of participants consisted of the TPK Chair and TPK members from five villages. This training activity was implemented using lectures, tutorials, case examples, and discussion methods. The results of implementing activities are evaluated through a posttest. Of the 10 participants, the average score was 85. All participants enthusiastically attended the event until the end and felt the benefits of the training in increasing accountability and transparency in using village funds. The training participants also considered that this training was essential and essential for village officials.

Keywords: self-management, goods, services, village apparatus.


Keywords


self-management, goods, services, village apparatus.

References


Ambarwati, Ria Dewi, and Nina Andriana. (2024). “Pengedukasian Peran UMKK Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.” 5(2):123–31.

Andrianov, Rizal, Muchammad Wahyono, and Sukarno HS. (2020). “Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dalam Pemanfaatan Dana Desa (Studi Di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang).” Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. 115–20.

BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2022). Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Angka. Kupang: BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Faisol, Muhammad, Nala Akhsanal, Rossy Sulistyawati, Shofiatul Ulya, Nur Novianti, Anisah Syindhi, Ayu Kusmawati, Layla Lovadira, Annisa Hakim, Wahit Desta, Kecamatan Taman, Ijin Produk, Industri Rumah, Sertifikasi Halal, and Pemasaran Digital. (2024). “PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA MELALUI PELATIHAN PACKAGING DAN LEGALITAS USAHA DALAM MENDUKUNG DAYA SAING UMKM WANAREJAN SELATAN DI ERA DIGITALISASI.” 1(1):1–9.

Indonesia, Republik. (2014). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Jakarta.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Republik Indonesia. (2018). “Buku Informasi Para Pelaku Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.” Buku Informasi Persiapan(April):29.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Jakarta: Sekretariat Negara.

Nainggolan, Benny Rm, Tetty Tiurma, and Uli Sipahutar. (2022). “Pelatihan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Government Goods and Services Procurement Training Based on Presidential Regulation Number 12 of 2021.” Maret 4(1):293–301.

PLKPP12/2019, UU6/2014, PP43/2014, PS106/2007, PMDN20/2018, and PLKPP11/2019. (2019). “Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Dengan.” Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Raharjo, Raharjo. (2022). “Analisis Implementasi Marketplace Dan Digital Payment Pada Belanja APBN Untuk Memberdayakan UMKM.” GEMILANG: Jurnal Manajemen Dan Akuntansi 2(3):27–46. doi: 10.56910/gemilang.v2i3.86.

Republik Indonesia. (2018). PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Setda Kabupaten Kupang. (2020). Peraturan Bupati Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Peraturan Bupati Kupang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Oelamasi: Setda Kabupaten Kupang.

Sugiyah, Sugiyah, and Nurhidayati Nurhidayati. (2019). “Prosedur Pengadaan Barang Impor Produk Sepatu Di PT Sinar Pratama Agung Jakarta.” Jurnal Akuntansi Dan Manajemen 16(02):267–86. doi: 10.36406/jam.v16i02.248.

Syawal Harianto, Nanang Prihatin, Fajri, Haris Al Amin, dan Reynold Herwinsyah. (2018). “PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELALUI SWAKELOLA.” Jurnal Vokasi 2(1).




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v8i2.23361

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: