Penyuluhan hukum membangun kesadaran hukum lingkungan berbasis kearifan lokal pada wilayah pesisir di desa Bahari Tiga kabupaten Buton Selatan

Safrin Salam, Agus Slamet, Rahma Fathan Hezradian, Rahmi Fathan Hezraria

Abstract


Abstrak

Wilayah pesisir desa bahari tiga memiliki kekayaan yang sangat istimewa, yakni wisata alam, wisata budaya dan wisata kuliner. Namun masih ditemukan permasalahan hukum lingkungan terkait dengan kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan lingkungan pesisir desa bahari tiga. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat desa bahari tiga tentang prinsip-prinsip hukum pengelolaan lingkungan, tindakan kongkrit yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan laut serta penggunaan sanksi hukum. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah: penyuluhan hukum dan tanya jawab. Dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan lingkungan pesisir desa bahari tiga di kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan merupakan suatu hal yang harus ditingkatkan. Penyuluhan hukum dilaksanakan secara langsung dan dihadiri langsung oleh kepala desa bahari tiga, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta ibu—ibu dari desa bahari tiga yang berjumlah sekitar 30 orang. Hasil pengabdian kepada masyarakat menunjukan bahwa Adanya penyuluhan hukum ini memberikan pengetahuan pemahaman dan langkah hukum masyarakat desa bahari tiga dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut di wilayah pesisir desa bahari tiga.

 

Kata Kunci : kesadaran hukum; kearifan lokal; lingkungan; perlindungan hukum

 

Abstract

The coastal area of the third maritime village has very special wealth, namely natural tourism, cultural tourism and culinary tourism. However, there are still environmental law problems related to public legal awareness of the protection of the coastal environment of the village of Bahari Tiga. This activity aims to provide a legal understanding of the community of three marine villages about the legal principles of environmental management, concrete actions that can be taken to prevent damage to the marine environment and the use of legal sanctions. The methods used in this activity are: legal counseling and question and answer. In increasing public awareness of the protection of the coastal environment of the three maritime villages in Sampolawa sub-district, South Buton district, is something that must be improved. Legal counseling was carried out directly and attended by the head of the village of Bahari Tiga, community leaders, traditional leaders, and mothers from the village of Bahari Tiga, totaling around 30 people. The results of community service show that the existence of this legal counseling provides knowledge, understanding and legal steps for the people of Bahari Tiga village in preventing marine environmental pollution in the coastal areas of Bahari Tiga village.

 

Keywords: legal awareness; local wisdom; environment; legal protection


Keywords


legal awareness; local wisdom; environment; legal protection

Full Text:

PDF

References


Bakri, Rina Asrini, Ibrahim H. Ahmad, Andika Saputra, and Ari Reski Sashari. (2023). “Integrasi Kearifan Lokal Dalam Upaya Optimalisasi Ekowisata Di Pantai Bira : Menuju Summit Tourism Invesment 2023.” Madaniya 4(4):1795–1801.

Henny Novita Sari Siregar, Muhammad Thoriq Arba’a, Ahmad Husein An Nury, Tiara Gifani Zikri, Muhammad Nur Al-Gazali, Irmayani, Butsainah Tsabitah Bashiro, Kevin Satria Wiguna, Dini Andini, Muhammad Yusuf, Muhammad Faza Ulinnuha, and Gadis Hunava Qudsi. (2023). “Analisis Potensi Dan Strategi Pengembangan Ekowisata Bumi Serumpun Sebalai: Pantai Pasir Panjang, Selat Nasik.” Semnas-Pkm 1(1):225–31. doi: 10.35438/semnas-pkm.v1i1.144.

Irsyad, Muhammad Javier, Fairuz Haykal, Faradhillah Adibah, Maulana Asyari, Anthon Andrimida, Zain Hardiyan, Program Studi, Ilmu Kelautan, and Fakultas Perikanan. (2021). “Upaya Pengembangan Ekowisata Bahari Di Pantai Tiga Warna Dengan Identifikasi Terumbu Karang.” Journal of Empowerment Community and Education 1(1):1–7.

Muttaqin, Faizal Amrul, and Wahyu Saputra. (2019). “Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 1(2):187–207. doi: 10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2026.

La Ode Sugianto, and Yusuf Adam Hilman. (2020). “Penciptaan Sektor Wisata Bahari Melalui Marketing Public Relation (Mpr).” Epicheirisi: Jurnal Manajemen, Administrasi, Pemasaran Dan Kesekretariatan 4(1):1–5. doi: 10.32486/epicheirisi.v4i1.468.

Ramli, R. B., S. Hanipah, and I. Majid. (2023). “Sosialisasi Strategi Pengembangan Ekowisata Pantai Lampu Satu Sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Lokal.” … Pendidikan Indonesia (JTPI) 32–37.

Rosana, Ellya. (2014). “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 10(1):1–25.

Sadat, Anwar, Nastia, and Hartuti. (2021). “Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi Desa Wisata Di Kabupaten Buton Selatan.” Jurnal Pengabdian Masyarakat 04:261–68.

Wijaya, A. A. M., I. Indra, D. Arifin, and R. Risno. (2021). “Penguatan Kapasitas Masyarakat Melalui Pendekatan Community Based Tourism.” Jurnal Abdimas 25(1):60–66.

Yetty, Yetty, Rheza Pratama, and Johan Fahri. (2020). “Pengembangan Ekowisata Dalam Upaya Pemberdayaan Masyarakat Lokal Di Desa Maitara Tengah Kecamatan Tidore Utara.” Jurnal Abdidas 1(5):442–49. doi: 10.31004/abdidas.v1i5.98.




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v8i3.26072

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: