Penguatan perlindungan hak-hak perempuan dan anak melalui penyuluhan hukum di Pulau Doom Kota Sorong

Wahab Aznul Hidaya, Kuswardani Kuswardani, A. Sakti R. S. Rakia, Zaenal Arifin, Kristi Warista Simanjuntak, Sa’ro Fitriani A. Rohma

Abstract


Abstrak

Pengabdian masyarakat dilakukan di Pulau Doom Kota Sorong, hambatan yang dihadapi rendahnya kesadaran hukum terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Meskipun memiliki potensi ekonomi dan sosial yang besar, masyarakat Pulau Doom masih menghadapi tantang kekerasan dalam rumah tangga dan rendahnya pemahaman hukum. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum yang difokuskan pada perlindungan perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan keluarga. Kegiatan ini melibatkan warga setempat, tokoh masyarakat serta siswa/i dengan total 79 responden. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui pengumpulan data primer dari wawancara dan penyuluhan hukum, serta data sekunder dari studi pustaka. Program dilaksanakan dalam beberapa tahapan meliputi identifikasi permasalahan, penyuluhan huum, konsultasi hukum, pendampingan serta evaluasi program melalui prestest dan posttest. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak. Sebelum penyuluhan 70% responden memiliki pemahaman yang sangat rendah, namun setelah kegiatan hanya 15% yang masih pada kategori tersebut, sementara 60% masuk kategori “cukup dan baik” dan 25% “sangat baik”. Penyuluhan juga berhasil meningkatkan kesadaran siswa/i terkait hak-hak korban dan prosedur pelaporan kekerasan. Meskipun program ini berhasil meningkatkan pemahaman hukum secara signifikan, tantangan seperti rendahnya kesadaran awal dan keterbatasan pemahaman hukum di kalangan aparat distrik masih dihadapi. Diperlukan upaya berkelanjutan seperti sosialisasi, pelatihan dan kolaborasi bersama tokoh masyarakat serta peningkatan kapasitas aparat distrik untuk keberlanjutan program ini guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dan kekerasan di Pulau Doom Kota Sorong.

 

Kata kunci: penyuluhan hukum; kesadaran hukum masyarakat; hak-hak perempuan dan anak; perlindungan perempuan dan anak.

 

Abstract

Community service is carried out on Doom Island, Sorong City, the obstacles faced are low legal awareness related to the protection of the rights of women and children. Despite having great economic and social potential, the people of Doom Island still face the challenge of domestic violence and low understanding of the law. The purpose of this activity is to increase community legal awareness and understanding through legal counseling focused on protecting women and children, as well as strengthening economic and family resilience. This activity involved local residents, community leaders and students with a total of 79 respondents. The method used is empirical research with a qualitative descriptive approach through primary data collection from interviews and legal counseling, as well as secondary data from literature studies. The program was carried out in several stages including problem identification, legal counseling, legal consultation, mentoring and program evaluation through prestest and posttest. The results showed a significant increase in the community's understanding of the rights of women and children. Before counseling 70% of respondents had a very low understanding, but after the activity only 15% were still in that category, while 60% were in the “fair and good” category and 25% were “very good”. The counseling also succeeded in increasing students' awareness of victims' rights and procedures for reporting violence. Although the program was successful in significantly improving legal understanding, challenges such as low initial awareness and limited understanding of the law among district officials are still faced. Continuous efforts such as socialization, training and collaboration with community leaders as well as capacity building of district officials are needed for the sustainability of this program to create a safe and violence-free environment in Doom Island, Sorong City.

 

Keywords: legal counseling; community legal awareness; rights of women and children; protection of women and children.


Keywords


legal counseling; community legal awareness; rights of women and children; protection of women and children.

Full Text:

PDF

References


Aznul Hidaya, Wahab, A. RS Sakti Rakia, Muhammad Ali, and Kristi W. Simanjuntak. 2024. “Perlindungan Hukum Kepada Anak Korban Bullying Pada SMA Averos Kota Sorong.” SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan 8(2):2003–10.

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. 2005. “Undang-Undang (UU) Tentang Guru Dan Dosen Nomor 14.” Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia 2.

Fahmi, Umar, Al Khusaeri, Rosyidatul Ulya, Dan Reza, and Azmi Hafidhah. 2023. “Strategi Komunikasi Karang Taruna Kota Surabaya Dalam Program Perlindungan Perempuan Dan Anak.” Prosiding Seminar Nasional 1557–70.

Fitria, Desi, and Betra Sarianti. 2024. “Penguatan Ketahanan Ekonomi Dan Keluarga Melalui Penyuluhan Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Kelurahana Sumur Meleleh Kota Bengkulu.” Jurnal Pengabdian Kolaborasi Dan Inovasi IPTEKS 2(1):204–9. doi: 10.59407/jpki2.v2i1.483.

Hidaya, Wahab Aznul. 2019. “Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Justisi 5(2):84–96. doi: 10.33506/js.v5i2.543.

Irianto, Yanto, Bimo Jaya Santiko, Fiya Alfiyah Nurmaulida, and Nailatul Masholehah. 2024. “Peningkatan Kesadaran Hukum Serta Perlindungan Hak-Hak Perempuan.” Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat 4(November):447–55. doi: https://doi.org/10.52188/psnpm.v4i-.977.

Jumadi, Joko, Dewi Sartika, M. Zaenuddin, and Hukum Universitas Mataram. 2023. “Penyuluhan Hukum Tentang Penanganan Tindak Pidana Asusila Di Polres Lombok Barat.” 5:1–9.

Kakisina, Ernes B, Ernes Broning Kakisina. 2018. “Pulau Doom Wisata Sejarah Di Kota Sorong.” Antara Papua Barat. Retrieved (https://papuabarat.antaranews.com/berita/576/pulau-doom-wisata-sejarah-di-kota-sorong).

Kemensesneg, RI. 2014. “Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” UU Perlindungan Anak 48.

Kinanti, F. M., B. H. Bangun, E. Erwin, and ... 2023. “Penguatan Pemahaman Hak–Hak Konstitusional Perempuan Pada Desa Konstitusi Mekarsari Kabupaten Kubu Raya.” Jurnal Pengabdian … 4(3):2724–32.

Liany, Lusy, Mohammad Kharis Umardani, and Paramaresthi Windriyani. 2024. “Edukasi Hak Perempuan Dan Anak Dalam Meningkatkan Kualitas Keluarga Pada Masyarakat Kelurahan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.” Info Abdi Cendekia 7(1):33–40. doi: 10.33476/iac.v7i1.153.

Maghfirah, Fitri, Fitria Mardhatillah, Sela Azkia, and Marlia Sastro. 2024. “Penyuluhan Hukum Tentang Hak-Hak Korban Kekerasan Seksual: Upaya Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Lingkungan Universitas Malikussaleh.” Jurnal Malikussaleh Mengabdi 3(2):324–32. doi: https://doi.org/10.29103/jmm.v3i2.19494.

Retno Susmiyati, Haris, Wiwik Harjanti, Rahmawati Al-Hidayah, Alfian, and Esti Handayani Hardi. 2023. “Pelatihan Penyusunan Produk Hukum Desa Peduli Mangrove Di Kawasan Delta Mahakam Dengan Metode ROCCIPI.” ABDINE: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3(1):49–57. doi: 10.52072/abdine.v3i1.478.

Rodiyah, Isnaini, and Jusuf Irianto. 2024. “Stakeholder-Based Governance for Managing Victims of Violence against Women and Children in East Java.” Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik 37(1):60–73. doi: 10.20473/mkp.v37i12024.60-73.

Rosidawati Imas, Kurniasi Nani. 2011. “Penyuluhan Hukum Mengenai Perlindungan Anak Jalanan Perempuan Di Kota Bandung.” Jurnal Pengabdian Masyarakat 29–40.

Salam, Safrin, Edy Nurcahyo, Kaswandi Kaswandi, Ahmad Fauzi, Rauf Akbar Salnaf Ituga, and Samsir Andi. 2024. “Penyuluhan Hukum Peningkatan Kesadaran Hukum Pemenuhan Dan Perlindungan Hak-Hak Anak.” ADMA : Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat 4(2):405–14. doi: 10.30812/adma.v4i2.3496.

Sorong, Badan Pusat Statistik Kota. 2024. “Kecamatan Sorong Kepulauan Dalam Angka.” Retrieved (Bps.go.id).

Tina Marlina, Montisa Mariana, and Irma Maulida. 2022. “Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Abdimas Awang Long 5(2):67–73. doi: 10.56301/awal.v5i1.442.

Zahra, Fatimah, Muharuddin Abu, and Wahab Aznul Hidaya. 2024. “Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Studi Kasus Kejaksaan Negeri Sorong ).” Judge : Jurnal Hukum 05(02):193–206. doi: https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.695.




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v9i2.29932

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: