Penyuluhan hukum tingkat pemahaman mengenai pembuatan akta otentik oleh notaris di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya

Kristi Warista Simanjuntak, Wahab Aznul Hidaya, A. Sakti R. S. Rakia

Abstract


Abstrak

Penyuluhan hukum mengenai pembuatan akta otentik oleh Notaris di Kabupaten Sorong bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait dengan fungsi dan prosedur pembuatan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum. Masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan ini terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan hukum, seperti jual beli dan perjanjian waris. Pengabdian ini menggunakan metode Participatory Action Research (PAR) dengan pendekatan partisipatif, yang melibatkan masyarakat secara aktif melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman. Kegiatan ini dilaksanakan dalam beberapa tahap, termasuk persiapan, sosialisasi, penyuluhan, dan evaluasi. Hasil yang dicapai menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman masyarakat mengenai akta otentik setelah dilakukan penyuluhan. Sebelum kegiatan, sebagian besar peserta berada dalam kategori pemahaman "Cukup" dan "Kurang", namun setelah penyuluhan, mayoritas peserta berada dalam kategori "Baik" dan "Sangat Baik". Dengan demikian, kegiatan penyuluhan ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkenalkan peran Notaris dalam menjaga kepastian hukum. Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat dilanjutkan secara berkelanjutan untuk menciptakan budaya hukum yang taat asas dan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

 

Kata kunci: penyuluhan hukum; akta otentik; notaris; participatory action research; Kabupaten Sorong.

 

Abstract

Legal counseling on the preparation of authentic deeds by notaries in Sorong Regency aims to improve the community's understanding of the law, particularly regarding the functions and procedures for preparing authentic deeds that have legal force. The target audience for this activity consists of village officials, community leaders, and parties who are likely to engage in legal transactions, such as sales and inheritance agreements. This outreach program employs the Participatory Action Research (PAR) method with a participatory approach, actively involving the community through pre-tests and post-tests to measure improvements in understanding. The program is implemented in several stages, including preparation, socialization, outreach, and evaluation. The results achieved demonstrate a significant improvement in the community's understanding of authentic deeds following the outreach program. Before the activity, most participants were categorized as having “Adequate” and “Inadequate” understanding, but after the education, the majority of participants were categorized as having ‘Good’ and “Very Good” understanding. Thus, this legal education activity successfully increased public legal awareness and introduced the role of Notaries in maintaining legal certainty. This legal education is expected to continue on an ongoing basis to create a culture of law-abiding principles and ensure legal protection for the community.

 

Keywords: legal education; authentic deeds; notaries; participatory action research; Sorong Regency.


Keywords


legal education; authentic deeds; notaries; participatory action research; Sorong Regency.

Full Text:

PDF

References


Ainayah, A., Lasmadi, S., & Rosmidah, R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Yang Mengandung Klausula Kuasa Mutlak. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 8(3), 196–208. https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v8i3.265

Atsar, A. (2021). Sosialisasi Kegiatan Penyuluhan Umkm Mewujudkan Perekonomian Masyarakat Yang Mempunyai Potensi Dan Peran Strategis Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(5), 1202–1210. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i5.4142

Damayanti, N. A. (2020). Pertanggungjawaban Notaris Werda Atas Akta Yang Pernah Dibuat Dalam Masa Jabatannya. Jurnal Lex Renaissance, 5(2), 475–487. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss2.art14

Dewi, K. O. (2019). Penyuluhan Hukum Tentang Pembuatan Akta Oleh Notaris. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 59–70. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v4i1.7323

Erlys, Fadlan, Nofrial, R., Repationo, S., & Erniyanti. (2023). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik (Studi Penelitian di Kota Batam). UNES Law Review, 6(1), 3743–3755. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1

Fauziah, N., Dan, A., & Akhmaddhian, S. (2020). Sanksi Kode Etik bagi Notaris yang tidak Menjalankan Kewajiban Jabatannya. Journal of Multidisciplinary Studies, 11(02), 112–125.

Imania, D., Ngadino, N., & Hafidh Prasetyo, M. (2020). Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya. Notarius, 13(1), 250–265. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.30394

Lynda Chayadi. (2020). Implikasi Hukum Atas Kedudukan Warga Negara Asing Sebagai Ahli Waris Untuk Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 159–168. https://doi.org/10.31289/jiph.v7i2.3977

Monetery, F. R., & Santoso, B. (2023). Keabsahan Dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris: Perspektif Cyber Notary Di Indonesia. Notarius, 16(2), 666–685. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41120

Pramitasari Pramitasari, & Habib Adjie. (2024). Pengalihan Hak Atas Merek Kepada Ahli Waris Berdasarkan Surat Keterangan Waris. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 199–207. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i2.812

Putri, N. M., & Marlyna, H. (2021). Pelanggaran Jabatan dan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Menjalankan Keewenangannya. Acta Diurnal, 5(1), 63–77.

Rosadi, A. G. (2020). Tanggung Jawab Notaris Dalam Sengketa Para Pihak Terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Yang Dibuatnya. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 243. https://doi.org/10.33760/jch.v5i2.228

Saputri, M. H. (2024). Akibat Hukum Bagi Notaris Atas Pembuatan Akta Pengalihan Merek yang Belum Terdaftar. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 117–130. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/concept.v3i2.1212

Siska Andriani, M. Hadin Muhjad, & Saprudin. (2023). Peran Notaris Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Terhadap Pendirian Perseroan Terbatas. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 430–437. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1114

Subiyantana, S., & Fatmawati Octarina, N. (2020). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Notaris yang Membuat Keterangan Palsu dalam Akta Otentik. Jurnal Rechtens, 9(2), 93–106. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.786

Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. (n.d.). Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (UU Nomor 02 Tahun 2014) (pp. 1–43). pp. 1–43.

Wahab Aznul Hidaya, A. Sakti R.S. Rakia, K. W. S. (2025). Pengantar Hukum Indonesia. Batam: CV. Rey Media Grafika.




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v9i4.32594

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: