Sosialisasi tentang undang-undang tindak pidana kekerasan seksual pada Orang Muda Katolik (OMK) St. Petrus TDM
Abstract
Abstrak
Kekerasan seksual di kalangan anak muda kerap tidak disadari karena rendahnya literasi hukum dan kuatnya budaya permisif dalam pergaulan sehari-hari. Anggota Orang Muda Katolik (OMK) St. Petrus Rasul TDM, Kota Kupang, teridentifikasi memiliki pemahaman terbatas mengenai bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan literasi hukum peserta melalui sosialisasi partisipatif yang dilaksanakan pada 7 Februari 2026, melibatkan 22 anggota OMK. Metode yang digunakan meliputi pemaparan materi, sesi tanya jawab interaktif, dan refleksi lisan sebagai evaluasi kualitatif. Berdasarkan hasil refleksi dan observasi partisipasi, peserta menunjukkan peningkatan pemahaman terhadap bentuk kekerasan seksual yang sering tidak disadari, meliputi pelecehan nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, dan pemaksaan seksual dalam hubungan pacaran. Sosialisasi berbasis pendekatan partisipatif terbukti efektif membangun literasi hukum kaum muda terkait UU TPKS.
Kata kunci: sosialisasi hukum; UU TPKS; kekerasan seksual; literasi hukum; OMK.
Abstract
Sexual violence among youth often goes unrecognized due to low legal literacy and permissive social norms. Members of the Catholic Youth Organization (Orang Muda Katolik/OMK) of St. Petrus Rasul TDM Parish, Kupang City, were identified as having limited understanding of sexual violence offenses under Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (UU TPKS). This community service activity aimed to improve participants' legal awareness through participatory socialization conducted on February 7, 2026, involving 22 OMK members. Methods included material presentation, interactive discussion, and verbal feedback as qualitative evaluation. Based on reflections and participation observation, participants showed improved understanding of commonly unrecognized forms of sexual violence, including non-physical harassment, electronic-based violence, and sexual coercion in romantic relationships. The participatory approach proved effective in building youth legal literacy regarding UU TPKS.
Keywords: legal socialization; sexual violence law; sexual violence; legal literacy; youth community.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustiningtyas, F. W., & Tarihoran, E. (2025). PKM Studi Kasus: Upaya Meningkatkan Pembinaan Iman Kaum Muda melalui Kegiatan OMK. SERVIRE Jurnal Pengabdian Masyarakat (JPM), 10–19.
Bria, Y. (2025). NTT Darurat Kekerasan Seksual, Korban Anak Usia 2-18 tahun. Detik.Com. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7906471/ntt-darurat-kekerasan-seksual-korban-anak-usia-2-18-tahun?utm
Domaking, L. D., Subrakah, I., & Ma’sumah, M. (2025). Effectiveness of Law Enforcement of Article 23 of Law No. 12 of 2022 on the Prohibition of the Implementation of Restorative Justice in Cases of Sexual Violence. Jurnal Hukum Indonesia, 4(3), 143–152.
Heli, F. A., & Firmanto, A. D. (2023). KETERLIBATAN ORANG MUDA KATOLIK DALAM PELAYANAN GEREJA DI PEDESAAN: Abtrak, Pendahuluan, Pembahasan, Kesimpulan. Jurnal Pelayanan Pastoral, 28–35.
Ismarina, I. (2025). Determinants of Victim Blaming among Students in Sexual Violence Cases: A Case Study at Faletehan University, Indonesia. Contagion: Scientific Periodical Journal of Public Health and Coastal Health, 7, 259. https://doi.org/10.30829/contagion.v7i1.23802
Kartika, Y., & Najemi, A. (2020). Kebijakan hukum perbuatan pelecehan seksual (catcalling) dalam perspektif hukum pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 1–21.
Kia, N. (2025). NTT Darurat Kekerasan Seksual, Korban Anak Usia 2-18 Tahun. Suara Kupang. https://suarakupangfm.com/2025/05/ntt-darurat-kekerasan-seksual-korban-anak-usia-2-18-tahun/?utm
komnas perempuan. (2025). RINGKASAN EKSEKUTIF “MENATA DATA, MENAJAMKAN ARAH: Refleksi Pendokumentasian Dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2024” Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2024 7 Maret 2025 (Vol. 2023). https://www.city.kawasaki.jp/500/page/0000174493.html
Mauleti2024. (2025). Catahu 2024 Rumah Perempuan Kupang, KDRT Masih Mendominasi. NTT Line. https://nttline.com/2025/02/14/catahu-2024-rumah-perempuan-kupang-kdrt-masih-mendominasi/?utm
Nugraha, R. A., & Subaidi, S. (2022). kekerasan seksual dalam Perspektif dominasi kuasa. IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies, 3(1), 21–31.
Nuryana, R. S., Jatnika, D. C., & Firsanty, F. P. (2025). PENDEKATAN PARTISIPATIF DALAM PROGRAM SOSIAL : TINJAUAN SISTEMATIS LITERATUR. 15(1), 35–47.
Ramadhani, S. R., & Nurwati, R. N. (2022). Dampak traumatis remaja korban tindakan kekerasan seksual serta peran dukungan sosial keluarga. Share: Social Work Journal, 12(2), 131–137.
Sari, D., & Mawarda. (2025). Peran Pendidikan Seks Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum Islam. Syariah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 54–63.
Suradipraja, V. S. A. C. (2024). Tinjauan viktimologis terhadap korban revenge porn menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan tipologi korban. Padjadjaran Law Review, 12(1), 20–31.
Yuliartini, N. P. R., Hartana, H., Kbarek, L. N., & Monteiro, S. (2025). From Retribution to Restoration: Human Rights-Based Legal Protection for Women Victims of Sexual Violence. Jurnal Media Hukum, 32(2), 281–300.
DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v10i3.39463
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
______________________________________________________
Jurnal Selaparang
p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X
EDITORIAL OFFICE:

















