Peningkatan pemahaman masyarakat tentang jenis-jenis jaminan dalam hukum perdata indonesia

Didiek Wahju Indarta, Irma Mangar, Nico Ferdian, Miftahul Rozaq

Abstract


Abstrak

Pemahaman masyarakat mengenai jenis-jenis jaminan dalam hukum perdata Indonesia masih tergolong rendah dan belum merata. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kompleksitas istilah hukum, rendahnya literasi hukum, serta terbatasnya akses terhadap informasi yang mudah dipahami. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi mengenai jenis-jenis jaminan, baik jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, serta penggunaan media visual yang komunikatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat, yang terlihat dari kemampuan peserta dalam mengenali dan membedakan jenis-jenis jaminan serta memahami fungsi dan risikonya dalam praktik hukum. Meskipun demikian, masih terdapat kendala seperti keterbatasan waktu dan perbedaan tingkat pemahaman peserta. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan, inovatif, dan kolaboratif melalui peningkatan intensitas sosialisasi, pemanfaatan media digital, penyederhanaan bahasa hukum, serta peran aktif berbagai pihak dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan konsep jaminan secara tepat dalam kehidupan sehari-hari guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum.

 

Kata Kunci: pemahaman masyarakat; jaminan hukum; hukum perdata; sosialisasi hukum; literasi hukum.

 

Abstract  

Public understanding of the types of guarantees in Indonesian civil law is still relatively low and uneven. This condition is caused by various factors, such as the complexity of legal terms, low legal literacy, and limited access to easy-to-understand information. This community service activity aims to increase public understanding through socialization about the types of guarantees, both material guarantees and individual guarantees. The methods used include counseling, interactive discussions, and the use of communicative visual media. The results of the activity showed an increase in public understanding, which can be seen from the ability of participants to recognize and distinguish types of guarantees and understand their functions and risks in legal practice. However, there are still obstacles such as time constraints and differences in participants' levels of understanding. Therefore, sustainable, innovative, and collaborative efforts are needed through increasing the intensity of socialization, the use of digital media, simplifying legal language, and the active role of various parties in improving public legal literacy. Thus, it is hoped that the public can understand and apply the concept of guarantees appropriately in their daily lives in order to realize certainty and legal protection.

 

Keywords: community understanding; legal guarantee; civil law; legal socialization; legal literacy.


Keywords


community understanding; legal guarantee; civil law; legal socialization; legal literacy.

Full Text:

PDF

References


Cahyarani, V. R., & Priyono, E. A. (2025). Tinjauan Perjanjian Baku dalam Transaksi Bisnis : Antara Efisiensi dan Perlindungan Konsumen. Jihhp, 5(4), 3355–3361.

Christiawan, R. (2021). The Use of Receivables as Collateral in Business Practicesin Indonesia. Yuridika, 36(2), 425–442. https://doi.org/10.20473/ydk.v36i2.25372

Dewi, A. T. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JAMINAN AGUNAN DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA ( KMK ) ( Studi Kasus Putusan No . 466 / Pdt . G / 2020 / PT . Mdn ). Law_Jurnal, III(466), 42–56.

Diana, N. N., Amelia, R., & Lati, A. (2025). Jenis-Jenis Hak Jaminan Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam : Studi Konseptual. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(April), 1–9.

Fatmawati, R. A. (2025). ANALISIS KRITIS DAN SISTEMATIS TERHADAP HUKUM JAMINAN KEBENDAAN DI LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH. JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA), 3(3), XX–XX.

Hid, R. (2021). TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN PENANGGUNG/BORGTOCHT DALAM PERKARA KEPAILITAN DAN PKPU TERHADAP UTANG DEBITOR. Jurnal Hukum, 7(April), 61–74. https://doi.org/https://doi.org/10.33541/JtVol5Iss2pp102

Manurung, S. H. (2025). Peran Media Digital dalam Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman Hukum di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(1), 19–29.

Miharja, M., Budi, A., Windyastuti, F., Yuwafi, R., Fitryantica, A., Sutrisno, A., Kemala, R., & Prasetiyo, W. (2025). Sosialiasi Pendidikan dan Literasi Hukum untuk Gen-Z dan Alpha. Jurnal Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat (JPPM), 04(02), 105–108.

Nasir, M., Ilhamudin, T., Hannamara, R., Nur, F., Lhokseumawe, P. N., Badan, P., Statistik, P., & Aceh, P. (2020). Analisis pembiayaan terhadap pertumbuhan ekonomi di indonesia. JURNAL EKONOMI DAN BISNIS, 22(1), 32–38.

Prayitno, E. N., & Syafriana, R. (2024). Pengaturan Sistem Hukum Jaminan di Indonesia Abstrak. Edukasi Hukum, 3(2), 21–25.

Raynanda, M. A. (2024). Kapasitas Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Selaawi Dalam Mewujudkan Desa SadarHukum. PUBLIKA, 10(1), 42–56. https://doi.org/10.25299/jiap.2024.16229

Saputri, I. A. I. (2025). Analisis Sektor Pembiayaan dalam Mendorong Suatu Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(July), 123–129.

Serah, Y. A., Jha, G. K., Agnesia, R., Sirait, M., & Astono, A. (2025). Raising Public Legal Awareness in the Digital Age : Global Practices and Indonesia ’ s Path Forward. Journal of Law and Legal Reform, 6(1), 209–238. https://doi.org/https://orcid.org/0000-0002-8172-403X

Tjeppy. (2021). Learning civic education on students’ legal awareness. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 18(1), 97–108. https://doi.org/https://doi.org/10.21831/jc.v18i1.38602

Wahyuningsih, Y. E., & Madani, S. (2023). Peran Lembaga Keuangan Dalam Mendorong Pertumbuhan Usaha Mikro Dan Kecil Di Sektor Perikanan Aceh. Jurnal Perikanan Terpadu, 4(1), 14–19.




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v10i3.39604

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: