Sosialisasi regulasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun

Teguh Wibowo, Irma Mangar, Nurul Qomariyah, Moh. Sukoco

Abstract


Abstrak

Penggunaan media sosial di kalangan anak di bawah usia 16 tahun semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi digital. Kondisi ini menimbulkan berbagai risiko, seperti cyberbullying, paparan konten negatif, kecanduan digital, serta penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang bertujuan untuk melindungi anak dalam ruang digital. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun serta meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, terkait penggunaan media sosial yang aman dan bijak. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, serta simulasi penggunaan fitur keamanan media sosial. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa regulasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan upaya penting dalam perlindungan anak di ruang digital yang mencakup pembatasan usia, pengawasan akses, serta peran pemerintah, orang tua, dan penyedia platform. Kegiatan sosialisasi ini meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta mengenai penggunaan media sosial yang aman, termasuk risiko seperti cyberbullying, konten negatif, dan kecanduan digital. Namun, implementasi regulasi masih menghadapi tantangan seperti lemahnya verifikasi usia, rendahnya literasi digital orang tua, dan belum optimalnya fitur keamanan platform. Oleh karena itu, diperlukan sinergi berkelanjutan antara berbagai pihak untuk mengoptimalkan perlindungan anak di dunia digital. 

 

Kata Kunci: regulasi; media social; anak di bawah 16 tahun; perlindungan anak; literasi digital.

 

Abstract  

The use of social media among children under the age of 16 is increasing along with the development of digital technology. This condition poses various risks, such as cyberbullying, exposure to negative content, digital addiction, and misuse of personal data. Therefore, regulations are needed that aim to protect children in the digital space. This community service activity aims to socialize the regulation of the use of social media for children under the age of 16 and increase public understanding, especially parents and students, regarding the safe and wise use of social media. The methods used include counseling, interactive discussions, and simulations of the use of social media security features. The results of the activity show that the regulation of the use of social media for children under the age of 16 is an important effort in the protection of children in the digital space which includes age restrictions, access control, and the role of the government, parents, and platform providers. This socialization activity increased participants' understanding and awareness of the safe use of social media, including risks such as cyberbullying, negative content, and digital addiction. However, the implementation of regulations still faces challenges such as weak age verification, low parental digital literacy, and not optimal platform security features. Therefore, continuous synergy between various parties is needed to optimize child protection in the digital world.

 

Keywords: regulation; social media; children under 16 years old; child protection; digital literacy.


Keywords


regulation; social media; children under 16 years old; child protection; digital literacy.

Full Text:

PDF

References


Adam, Z. N. (2026). Regulasi Usia Minimal Akses Media Sosial Anak Di Indonesia : Analisis Yuridis Verifikasi Usia. PERAHU(Penerangan Hukum), 14(1), 28–40. https://doi.org/https://doi.org/10.51826/perahu.v14i1.1803

Depalina, S. (2025). Pengaruh Paparan Media Digital Terhadap Perkembangan Bahasa Agresif Pada Anak Usia 3-6 Tahun. NAAFI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(20), 669–675. https://doi.org/10.62387/naafi.v1i5.231

Faloygama, G. P. (2025). Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Mengamankan Data Pribadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Era Digital. Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial, 03(03), 121–124.

Febrianti, R., & Akbar, M. (2025). Strategi Parental Control sebagai Praktik Komunikasi Keluarga dalam Menghadapi Kecanduan Game Online pada Remaja: Studi Kasus SMP di Makassar. MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, 4(4), 1278–1291. https://doi.org/10.54259/mukasi.v4i4.5270

Hermawan, A., Purba, N., Hardiani, N. N., Albertus, Y., Aritonang, S., Gultom, N. M., Elektro, P. T., & Medan, U. N. (2025). Peran Media Sosial Dan Konten Digital Dalam. Jurnal Sains Student Research, 3(5), 1177–1187.

Hermawan, R. (2019). Penerapan Aplikasi Parental Control Screen Time Dalam Penggunaan Smartphone Bagi Anak-Anak. SAP (Susunan Artikel Pendidikan), 4(1), 66–74.

Mediari, N. L. P. (2025). Interaksi Sosial Anak di Era Digital Hubungan Penggunaan Gadget dengan Interaksi Sosial pada Usia Sekolah Dasar. Metta: Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(3), 11–19.

Nainggolang, D. (2026). Strategi Pengawasan Konten Digital dalam Melindungi Anak dari Paparan Konten Berbahaya di Media Sosial. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 14575–14579.

Nismani, Y., & Nduru. (2023). Pelayanan Holistik Orang Tua Kristen : Sebuah Upaya Mencegah Dampak Negatif Media Sosial Pada. Review Pendidikan Dan Pengajaran, 6(3), 640–650.

Nursyahbani, C., & Pusari, R. W. (2026). Perlindungan Anak Berbasis Hak di Ruang Digital : Systematic Literature Review terhadap Risiko dan Strategi Perlindungan. Paudia, 15(1), 69–81. https://doi.org/10.26877/paudia.v15i1.3192

O, N. F. (2024). Urgensi Perlindungan Identitas Anak Melalui Media Sosial. Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(3), 700–712.




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v10i3.39611

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: