Peningkatan literasi hukum dalam menghadapi risiko perjanjian digital layanan pinjaman online pada pelaku UMKM di Desa Trucuk Kabupaten Bojonegoro

Gunawan Hadi Purwanto, M. Yasir, Mida Izalia

Abstract


Abstrak

Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) di Indonesia telah memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui layanan pinjaman online (fintech lending), khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan berbagai risiko hukum akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isi dan konsekuensi perjanjian digital. Pelaku UMKM di Desa Trucuk Kabupaten Bojonegoro masih banyak yang belum memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pinjaman online, perbedaan pinjaman online legal dan ilegal, serta risiko penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengoptimalkan literasi hukum pelaku UMKM dalam menghadapi risiko perjanjian digital layanan pinjaman online. Metode yang digunakan berupa penyuluhan hukum melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, dan evaluasi pemahaman peserta. Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan jenis pinjaman online, dasar hukum pinjaman online di Indonesia, hak dan kewajiban debitur, cara memahami perjanjian digital, serta perlindungan data pribadi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan peserta terhadap aspek hukum layanan pinjaman online, termasuk kemampuan membedakan pinjaman online legal dan ilegal serta pentingnya kehati-hatian sebelum menyetujui perjanjian digital. Dengan adanya kegiatan ini, pelaku UMKM diharapkan mampu memanfaatkan layanan pinjaman online secara lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab guna mendukung keberlangsungan usaha tanpa menimbulkan permasalahan hukum maupun finansial di kemudian hari.

 

Kata kunci: literasi hukum; pinjaman online; fintech lending; UMKM; perjanjian digital.

 

Abstract

The development of financial technology (fintech) in Indonesia has provided easier access to financing through online loan services (fintech lending), particularly for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). However, this convenience has also created various legal risks due to the low level of public understanding regarding the contents and legal consequences of digital agreements. Many MSME actors in Trucuk Village, Bojonegoro Regency, still lack understanding of their rights and obligations in online loan agreements, the differences between legal and illegal online lending services, as well as the risks of personal data misuse and improper debt collection practices. This community service activity aims to improve the legal literacy of MSME actors in dealing with the risks of digital agreements in online lending services. The method used was legal counseling through material presentations, interactive discussions, and participant evaluations. The materials presented included the definition and types of online loans, the legal basis of online lending in Indonesia, the rights and obligations of debtors, how to understand digital agreements, and personal data protection. The results of the activity indicated an improvement in participants’ understanding of the legal aspects of online lending services, including the ability to distinguish between legal and illegal online loans and the importance of exercising caution before agreeing to digital contracts. Through this activity, MSME actors are expected to utilize online lending services more wisely, safely, and responsibly in order to support business sustainability without causing legal or financial problems in the future.

 

Keywords: legal literacy; online loans; fintech lending; MSMEs; digital agreements.


Keywords


legal literacy; online loans; fintech lending; MSMEs; digital agreements.

Full Text:

PDF

References


Abrianti, S., Tri Anggraini, A. M., & Probondaru, I. P. (2024). Dampak pinjaman online bagi masyarakat: Mensejahterakan atau menyengsarakan? (Studi tentang pandangan masyarakat di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan). UNES Law Review.

Alam, S. S. (2023). Dampak riba pada bunga pinjaman online terhadap psikologis masyarakat. Journal of Economics An Nuqud, 2(2).

Chandra, I. D., & Lukman, A. (2022). Kekuatan mengikat perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah berdasarkan akta pengakuan hutang notariil (Analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 303/Pdt.G/2020/PN.Kpg). ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 65–80. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1058

Cheryanti, G., Alfarhani, L. S., Siregar, R. A., & Putra, M. R. S. (2024). Kekuatan yuridis terhadap perjanjian hutang piutang di bawah tangan saat terjadi wanprestasi. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 436–448. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4588

Darmiwati, T. S. (2021). Dampak pinjaman online bagi masyarakat. Community Development Journal, 2(3).

Fatmawati, Bulutoding, L., Wahab, A., & Iswandi, H. (2025). Pinjaman online ilegal dan dampaknya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 487–496.

Hardiati, N., & Latifah, I. (2024). Implementasi pinjaman online: Membedah regulasi utang dalam dunia digital di Indonesia. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(7), 634–641. https://doi.org/10.5281/zenodo.12798322

Purwanto, G. H. (2023). Buku Ajar Hukum Perjanjian. CV. Sarnu Untung.

Purwanto, G. H., Mansur, M., & Izalia, M. (2025). Upaya meningkatkan pemahaman terhadap praktik perjanjian hutang piutang pada masyarakat Desa Trucuk Kabupaten Bojonegoro: Improving community understanding of debt agreement practices in Trucuk Village Bojonegoro Regency. Darmadiksani, 5(4), 258–268.

Ramadhan, M. F., Karim, K., & Ambarwati, A. (2023). Kajian yuridis terhadap perjanjian utang piutang tidak tertulis. Jurnal Yuridis, 10(Special Issue), 51–57.

Reski, M. (2025). Pelaksanaan perjanjian hutang piutang antara rentenir dan petani. Jurnal Private Law, 5(1).

Shabrina, L. (2020). Analisis asas kebebasan berkontrak terhadap perjanjian pinjaman bridging financing. Law, Development & Justice Review, 296–313.

Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2023). Perlindungan hukum terhadap pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL).

Triana, Y., & Nathasa, Y. (2023). Perjanjian Pinjam Meminjam Melalui Aplikasi Online dalam Perspektif Hukum Perjanjian Indonesia. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1).

Wahyuni, R. E., et al. (2019). Praktik finansial teknologi ilegal dalam bentuk pinjaman online ditinjau dari etika bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391.




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v10i3.39643

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: