PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA MELALUI PENYULUHAN HUKUM DI DESA JURU MAPIN KECAMATAN BUER SUMBAWA
Abstract
ABSTRAK
Penyebaran narkoba di Indonesia sudah masuk dalam zona kritis. Area penyebarannya semakin luas dan menyasar segala kalangan. Fenomena tersebut membutuhkan upaya penanganan dan penanggulangan serius dari seluruh elemen masyarakat. Salah satu strategi efetif penanggulangan narkoba dapat dilakukan melalui peningkatan peran pemerintah desa dalam melaksanakan tugas pembinaan masyarakat sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 26 (1) Undang undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sebagai ujung tombak pelaksana tugas pemerintah dalam struktur pemerintahan terendah, pemerintah desa bertanggungjawab dalam hal penanggulangan dan penanganan problem sosial seperti masalah narkoba. Strategi penanggulangan narkoba dapat dilakukan melalui program penyuluhan hukum oleh institusi terkait secara kontinu kepada masyarakat di tingkat desa. Program tersebut menjadi sarana transfer pengetahuan dan pemahaman yang efektif kepada masyarakat desa tentang dampak dan bahaya narkoba terhadap diri pribadi, ketertiban dan ketentraman lingkungan.
Kata kunci: penguatan peran; pemerintah desa; penanggulangan narkoba
ABSTRACT
The spread of drugs in Indonesia has entered a critical zone. The area of its spread is getting wider and targets all circles. This phenomenon requires serious handling and overcoming efforts from all elements of society. One of the effective strategies for dealing with drugs can be done through increasing the role of the village government in carrying out community development tasks as stipulated in Article 26 (1) of Law No. 6 of 2014 on Villages. As the spearhead of implementing government tasks in the lowest government structure, the village government is responsible for overcoming and handling social problems such as drug problems. A drug control strategy can be carried out through a legal counseling program by related institutions continuously to the community at the village level. The program is a means of effective transfer of knowledge and understanding to the village community about the impact and dangers of drugs on individuals, environmental order and tranquility.
Keywords: role strengthening; village government; drug management
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jogloabang. (2020). UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Www.Jogloabang.Com.
Salatun, R., & Mina, R. (2019). PENYULUHAN NARKOBA Sebagai Upaya Preventif Peredaran Gelap Narkoba Di Masyarakat. MONSU’ANI TANO : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.32529/tano.v2i1.223
Setyawan, I., & Sulistyawati, S. (2019). MEWASPADAI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA KALANGAN MASYARAKAT DESA BANDAR KHALIFAH KECAMATAN PERCUT SEI TUAN KABUPATEN DELI SERDANG. Prosiding Seminar Nasional Hasil Pengabdian 2019, 451–456.
Sulistyawati, S., Iwan Setyawan, Nelvitia Purba, & Lukman Harun Siregar. (2020). PENYULUHAN HUKUM DOUBLE TRACK SISTEM (SANKSI PIDANA DAN TINDAKAN)TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI MASYARAKAT DESA BANDAR SONO KABUPATEN BATUBARA. AMALIAH: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 4(1), 85–90. https://doi.org/10.32696/ajpkm.v4i1.379
Sumbawa, W. T. (2020). Sekitar 15 RibuTerpapar Narkoba di NTB. 3 Desember.
Undang - Undang no 6 Tahun 2014. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang - Undang No 6 Tahun 2014, 1, 2.
Widayati, W., & Winanto, W. (2021). PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA NARKOBA SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAANNYA (Desa Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang). International Journal of Law Society Services, 1(1), 24. https://doi.org/10.26532/ijlss.v1i1.14738
DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v4i3.5390
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
______________________________________________________
Jurnal Selaparang
p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X
EDITORIAL OFFICE: