Manajemen Risiko pada Perbankan Syariah: Tinjauan Konseptual

Anwar Musaddad

Abstract


Dalam perkembangan industri keuangan di Indonesia, Bank Syariah terus dihadapkan pada berbagai macam tantangan dan risiko. Bank Syariah perlu menerapkan manajemen risiko sehingga risiko-risiko yang dihadapi dapat dikelola dengan baik. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui risiko-risiko yang dihadapi bank Syariah serta bagaimana manajemen risiko yang harus dilakukan oleh bank Syariah. Artikel ini adalah studi literatur dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber seperti buku, artikel jurnal dan penelitian-penelitian terkait tema yang dibahas. Artikel ini menunjukkan bahwa risiko yang dihadapi oleh bank Syariah begitu kompleks. Risiko-risiko tersebut terdiri dari risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan dan risiko imbal hasil. Manajemen risiko yang harus diterapkan oleh bank Syariah mencakup pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi, kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern secara menyeluruh. Penerapan manajemen risiko itu juga harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank.

Keywords


Manajemen, Risiko, Bank Syariah

Full Text:

PDF

References


Abdullah, S. I., 2019, Risk Management and Corporate Governance: An Islamic Persfective, Research in Corporate and Shari’ah Governance in The Muslim World: Theory and Practice, 87-99.

Aldoseri, M., Worthington, A. C., 2016, Risk Management in Islamic Banking: An Emerging Market Imperative, International Journal of Banking and Finance, Vol. 10, No. 2, 97-112.

Bafadhal, H., 2018, Lembaga Keuangan Islam Non-Bank di Indonesia, An-Nahdhah, Vol. 12, No. 1, Januari, 200-221.

Faisal, 2014, Manajemen Risiko Dalam Perbankan Syariah, Media Hukum, Vol. 24, No. 1, 57-78.

Fathurrahman, A., 2010, Meninjau Ulang Landasan Normatif Perbankan Syariah di Indonesia (Telaah Atas Teori Konstruktif Fiqh Klasik), Al-Ma’arif, Vol. 11, No. 1, Februari, 1-16.

Hassan, A., 2009, Risk Management Practices of Islamic Banks of Brunei Darussalam, The Journal of Risk Finance, Vol. 10, No. 1, 23-37.

Hussain, H. A., Al-Ajmi, J., 2012, Risk Management Practices of Conventional and Islamic Banks in Bahrain, The Journal of Risk Finance, Vol. 13, No. 3, 215-239.

Karim, A., 2010, Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan, Edisi ke-5, Rajawali Pers, Jakarta.

Mokni, R. B. S., Echchabi, A., Azouzi, D., Rachdi, H., 2014, Risk Management Tools Practiced in Islamic Banks: Evidence in MENA Region, Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 5, No. 1, 77-97.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 2016, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65 /POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.

Rodoni, A., Hamid, A., 2008, Lembaga Keuangan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta.

Rosman, R., Rahman, A. R. A., 2015, The Practice of IFSB Guiding Principles of Risk Management by Islamic Banks: International Evidence, Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 6, No. 2, 150-172.

Rusdan, 2016, Urgensi Manajemen Pengawasan Risiko Bank Syariah, Palapa: Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu Pendidikan, Vol. 4, No. 2, 85-103.

Siregar, M., 2002, Agenda Pengembangan Perbankan Syariah Untuk Mendukung Sistem Ekonomi Yang Sehat di Indonesia: Valuasi, Prospek dan Arah Kebijakan, Iqtishod, Vol. 3, No. 1, Maret, 44-66.

Syafi’i, I., Siregar, S., 2020, Manajemen Risiko Perbankan Syariah, Prosiding Seminar Nasional Teknologi Computer & Sains (Sainteks), 662-665.

Tasriani & Irfan, A., 2015, Penerapan Dan Pengelolaan Manajemen Risiko (Risk) Dalam Industri Perbankan Syariah: Studi Pada Bank BUMN Dan Bank Non BUMN, Sosial Budaya: Media Komunikasi Ilmu-Ilmu Social dan Budaya, Vol. 12, No. 1, 102-116.

Wiwoho, J., 2014, Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 41, No. 1, Januari, 87-97.




DOI: https://doi.org/10.31764/jseit.v6i2.39429

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Anwar Musaddad

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Journal of Sharia Economy and Islamic Tourism
http://journal.ummat.ac.id/index.php/jseit
Email: [email protected] || WA: +62 819-0691-8915
Universitas Muhammadiyah Mataram
Jl. KH. Ahmad Dahlan No.1, Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83115, Indonesia.