UPAYA PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN PEMAHAMAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG KETENAGAKERJAAN ATAS DASAR PERSAMAAN HAK
Abstract
Abstrak: Masalah yang terjadi adalah tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan, sebagian dari mereka menganggap bahwa pemerintah tidak memberikan kesempatan untuk bekerja layaknya manusia pada umumnya. Nyatanya, hak-hak untuk bekerja bagi disabilitas telah ada pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Sehingga, jelas bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mitra penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan atas dasar persamaan hak. Metode pelaksanaan adalah Sosialisasi dengan tema“See Ability Not Disability”. Mitra adalah ‘penyandang disabilitas’ pada Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (BRSPDSRW) Melati yang beralamat di Jl. Gebang Sari Nomor 38, RT. 02/RW. 05 Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur berjumlah 20 (dua puluh) orang. Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan adalah dalam bentuk wawancara kepada seluruh peserta Pengabdian. Hasil menunjukkan bahwa dari semua materi yang disampaikan oleh tim terdapat peningkatan pemahaman dan pengetahuan mitra terutama terhadap hak-hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan sebesar 45%. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar terutama perhatian yang diberikan oleh pemerintah kepada penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Selain itu, mitra semakin paham akan peluang kerja dan peluang usaha yang dapat dilakukan dengan mengembangkan potensi diri dan tentu hal ini membutuhkan kerja sama dengan ahlinya.
Abstract: The problem that occurs is regarding the fulfillment of the rights of persons with disabilities in the field of employment, some of them think that the government does not provide opportunities to work like humans in general. In fact, the right to work for persons with disabilities has been regulated in Law Number 8 of 2016. Thus, it is clear that this activity aims to increase the knowledge and understanding of partners with disabilities in employment based on equal rights. The method of implementation is socialization with the theme "See Ability Not Disability". Partners are 'persons with disabilities' at the Melati Social Rehabilitation Center for Deaf Sensory Disabilities (BRSPDSRW) located on Jl. Gebang Sari Number 38, RT. 02/RW. 05 Bambu Apus, Cipayung District, East Jakarta City, totaling 20 (twenty) people. Monitoring and evaluation is carried out in the form of interviews with all participants in the Service. The results showed that from all the material presented by the team, there was an increase in understanding and knowledge of partners, especially regarding the rights of persons with disabilities in the field of employment by 45%. The implementation of this activity can provide great benefits, especially the attention given by the government to persons with disabilities in the field of employment. In addition, partners are increasingly aware of job opportunities and business opportunities that can be done by developing their potential and of course this requires cooperation with experts.
Keywords
Full Text:
DOWNLOAD [PDF]References
Apsari, N. C., & Mulyana, N. (2018). Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 1(3), 234–244.
Assembly, U. N. G. (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities. A/RES/61/106.
Guide, T. (2014). The Convention On The Rights Of Persons With Disabilities. New York and Geneva. United Nations of Human Rights
Hamidi, J. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(4), 652–671.
Harpur, P. (2012). Embracing The New Disability Rights Paradigm: The Importance of the Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Disability & Society, 27(1), 1–14.
Istifarroh, I., & Nugroho, W. C. (2019). Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta Dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan, 12(1), 21–34.
Kayess, R., & French, P. (2008). Out of darkness into light? Introducing the Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Human Rights Law Review, 8(1), 1–34.
Mégret, F. (2017). The disabilities convention: Human rights of persons with disabilities or disability rights? In Equality and Non-Discrimination under International Law (pp. 269–292). Routledge.
Noviasari, D. T., & Nurwati, N. (2020). Perlindungan Tenaga Kerja Disabilitas dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Borobudur Law Review, 2(1), 16–29.
Pakpahan, Z. A. (2021). Keberadaan Pekerja Disabilitas Dalam Pandangan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 9(1), 58–71.
Priebe, J., & Howell, F. (2014). A Guide To Disability Rights Laws In Indonesia. Jakarta, TNP2K Knowledge Management Unit.
Purnomosidi, A. (2017). Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1 (2), 161–174.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, (2016), Republik Indonesia.
Rochmawati, A. E., & Sonhaji, S. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas dalam Pemenuhan Hak-hak Pekerja Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Semarang. Diponegoro Law Journal, 5 (2), 1–20.
Shaleh, I. (2018). Implementasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas ketenagakerjaan di Semarang. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 63–82.
Sugiono, S., Ihamuddin, I., & Rahmawan, A. (2014). Klasterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Background Histories dan Studying Performance. IJDS: Indonesian Journal Of Disability Studies, 1(1), 20-26.
Susiana, W., & Wardah, W. (2019). Pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan di BUMN. Law Reform, 15(2), 225–238.
Tampubolon, I. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Yang Layak (Studi Kasus di PT. Deaf Cafefingertalk Tangerang). Jurnal Pionir, 5(3), 45-55.
Vincentia, S. B. (2020). Pemenuhan Hak Memperoleh Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Sanksi Bagi Pelanggarnya Berdasarkan Hukum Nasional Indonesia. Sapientia Et Virtus, 5(2), 30–46.
Wiraputra, A. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Penyandang Disabilitas. Dharmasisya, 1(1), 19.
DOI: https://doi.org/10.31764/jmm.v6i5.10237
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Rosalia Dika Agustanti, Bambang Waluyo, Dwi Aryanti Ramadhani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) p-ISSN 2598-8158 & e-ISSN 2614-5758
Email: [email protected]
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) already indexing:
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) OFFICE: