ANALISIS YURIDIS NORMATIF MELALUI PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN NGAWI
Abstract
Abstrak: Dalam memberikan pelayanan bantuan hukum harus didasarkan prinsip kesamaan di mata hukum. Bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merumuskan tentang peran paralegal, paralegal diartikan secara legitimasi yuridis dalam tatanan hukum nasional yang tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan pelatihan paralegal dilakukan untuk mengatasi permasalahan sedikitnya jumlah advokat bersertifikat di Kabupaten Ngawi. Dengan adanya pelatihan paralegal, diharapkan dapat meningkatkan jumlah individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum untuk memberikan bantuan hukum yang memadai kepada masyarakat. Pelaksanaan kegiatan berupa pelatihan dan pendampingan paralegal dengan teknik pemberian informasi atau penyuluhan hak hukum masyarakat tentang cara penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual. Waktu kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 14-15 Januari 2023 dan dihadiri oleh 50 peserta, termasuk Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah Se-Kabupaten Ngawi dan perwakilan mahasiswa dari kampus di Kabupaten Ngawi dan Karesidenan Madiun. Pemateri kegiatan ini diisi oleh tim pengabdian, dosen Fakultas Ilmu Hukum Univesitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil dari kegiatan pelatihan paralegal ini menunjukkan bahwa 62,5% peserta memahami konsep dan materi umum tentang keparalegalan serta aspek di dalamnya sehingga peserta dinilai sudah siap dan mampu memberikan pelayanan hukum serta menumbuhkan kesadaran Hukum kepada masyarakat.
Abstract: In providing legal aid services must be based on the principle of equality in the eyes of the law. Legal aid in accordance with Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid formulates the role of paralegals, paralegals are defined legitimately juridically in the national legal order listed in Article 9 and Article 10 of Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid. Paralegal training activities are conducted to overcome the problem of the small number of certified advocates in Ngawi Regency. With the paralegal training, it is expected to increase the number of individuals who have legal knowledge and skills to provide adequate legal assistance to the community. The implementation of activities in the form of paralegal training and mentoring with the technique of providing information or counselling on the legal rights of the community on how to resolve cases of sexual violence. The activity will be held on 14-15 January 2023 and attended by 50 participants, including Nasyiatul Aisyiyah Branch Leaders throughout Ngawi Regency and student representatives from campuses in Ngawi Regency and Madiun Karesidenan. The speakers for this activity were the service team, lecturers from the Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) and members of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK). The results of this paralegal training activity showed that 62.5% of participants understood the concept and general material about paralegals and the aspects in it so that participants were considered ready and able to provide legal services and foster legal awareness to the community.
Keywords
Full Text:
DOWNLOAD [PDF]References
Adkiras, F., Zubarita, F. R., & Maharani Fauzi, Z. T. (2021). Konstruksi Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 6(4), 781–798. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss4.art10
Amin, H., Gadafi, M., & Hos, J. (2018). Perlindungan Anak Dari Ancaman Kekerasan Seksual (Sebuah Tinjauan Berdasarkan Nilai-Nilai Islam). Al Munzir, 11(1), 59–74.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Ngawi. (2021). Jumlah Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Menurut Jenis Kelamin di Kabupaten Ngawi 2019-2021. Bps Ngawi. https://ngawikab.bps.go.id/indicator/27/514/1/jumlah-korban-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-menurut-jenis-kelamin-di-kabupaten-ngawi.html
Christian, J. H., & Edenela, K. (2019). Terampasnya Hak-Hak Perempuan Akibat Diskriminasi Batas Usia Perkawinan. Lex Scientia Law Review, 3(1), 1–14.
Hardi, K. A., Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & I Made Minggu Widyantara. (2022). Peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam Penanganan Permasalahan Ketenagakerjaan (Studi Di LBH Bali). Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 247–252. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4924.247-252
Humas BPHN. (2023). Peran Paralegal “Desa” Diharapkan Bisa Lebih Optimal.
Iskandar, F. A., Pamungkas, A. A., Divayana, F. A., & Gunanto, D. (2022). Edukasi Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Terkait Kekerasan Seksual. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, 1(1), 6.
Israpil. (2017). Budaya Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Sejarah dan Perkembangannya). Pusaka, 5(2), 141–150. https://doi.org/10.31969/pusaka.v5i2.176
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2022a). Bayang-bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan. Jakarta; Komnas Perempuan.
Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48.
Mambo Jr, G. C., Setyawan, G. F., Widagdo, C. D., & Sitabuana, T. H. (2022). Peran Hukum dalam Perlindungan Korban Pelecehan Seksual. Pendidikan Dan Konseling, 4 (1), 6590–6596.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling. Sosio Informa, 1(1), 14.
Permana, A. M. B., & I Putu Rasmadi Arsha Putra. (2020). Kewenangan Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum: Perspektif Putusan Mahkamah Agung No. 22/p/Hum/2018. Jurnal Kertha Wicara, 10(1), 17–28.
Rahmawati, A., & Khamdani, F. (2021). Pendidikan Seksual Pada Anak Usia 7-9 Tahun Di Sd Negeri Glawan Kabupaten Semarang. Jurnal Pengabdian Masyarakat Kebidanan, 3(1), 36. https://doi.org/10.26714/jpmk.v3i1.6858
Remaja, N. G. (2017). Hukum Administrasi Negara. 78.
Setiani Fibrinika Tuta, Sri Handayani, W. (2017). Studi Fenomenologi Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan Di Kabupaten Wonosobo. Jurnal PPKM II, 2(1),122–128.
Sugiantari, A. A. P. W., Suharyanti, N. P. N., & Nistra, I. M. (2021). Efektivitas Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Di Lbh-Apik Bali. Jurnal Analisis Hukum, 4(1), 16–33.
Suseni, K. A., & Untara, I. M. G. S. (2017). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 01(01), 19–28.
Tongat, T., Prasetyo, S. N., Aunuh, N., & Fajrin, Y. A. (2020). Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Konstitusi, 17(1), 157. https://doi.org/10.31078/jk1717
Wirawan, K. H., Landrawan, I. W., & Ardhya, S. N. (2022). Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 86–96.
Yayasan Bakti. (2020). Perempuan, Masyarakat Patriarki & Kesetaraan Gender. In L. Palulungan, M. T. Ramli, & M. Ghufran (Eds.), BaKTI: Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia. Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI).
DOI: https://doi.org/10.31764/jmm.v7i6.17408
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Aidul Fitriciada Azhari, Muchamad Iksan, Wardah Yuspin, Rizka, Diana Setiawati, Diyah Murti Hastuti, Nur Lina Afifah Litti, Shofiana Eka Aulia, Nur Ilmi Putri Febriyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) p-ISSN 2598-8158 & e-ISSN 2614-5758
Email: [email protected]
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) already indexing:
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) OFFICE: