PENDAMPINGAN KEPADA LEMBAGA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKPS) DALAM MEMBINA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Abstract
Abstrak: Anak merupakan investasi negara guna menopang pembangunan negara di masa yang akan datang. Anak dalam menjalankan kehidupannya diharuskan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dasar sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Dalam menjalani kehidupannya, anak tidak luput dari kesalahan termasuk dalam hal melakukan tindak pidana. Sehingga anak tersebut berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku maupun sebagai korban tetap harus diperlakukan sebagaimana anak pada umumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pendamping LKPS dalam membina anak pelaku tindak pidana yang dititipkan di LKPS Ayeum Mata. Metode yang digunakan mencakup observasi, praktek, dan ceramah terhadap LPKS Ayeum Mata. Hasil kegiatan dapat dilihat pola pembinaan anak pada LPKS Ayeum Mata sebelumnya masih standar, namun dengan adanya kegiatan pengabdian ini justru membawa perubahan terhadap terhadap pemahaman pendampingan pada LPKS telah 100% tersampaikan dengan baik. Selain itu, peran serta masyarakat dan orang tua juga dibutuhkan untuk memperbaiki psikis anak dalam masa pembinaan.
Abstract: Children are a state investment to support the country's development in the future. In carrying out their lives, children are required to receive protection and fulfill their basic rights as regulated in statutory regulations. In living their lives, children are not free from mistakes, including committing criminal acts. So the child faces the law. Children who are in conflict with the law, either as perpetrators or as victims, must still be treated like children in general. This activity aims to increase the understanding of LKPS assistants in developing children who have committed criminal acts who are entrusted to LKPS Ayeum Mata. The methods used include observation, practice and lectures on the Ayeum Mata LKPS. From the results of the activity, it can be seen that the pattern of coaching children at LPKS Ayeum Mata was previously still standard, but with this service activity it has actually brought changes to the understanding of mentoring at LPKS that has been 100% well conveyed. Apart from that, the participation of the community and parents is also needed to improve children's psychology during the coaching period.
Keywords
Full Text:
DOWNLOAD [PDF]References
Aprilianda, N., & Krisna, L. A. (2023). Reconstruction of Types of Sentencing in the Juvenile Justice System in Indonesia (Discussion Against the Criminal Position of Warning). Jambura Law Review, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.33756/jlr.v5i1.15936
Asshughra, I., Fuadi, F., & Natsir, M. (2022). Urgensi Perubahan Qanun Jinayat Sebagai Pemenuhan Perlindungan Anak di Aceh. Meukuta Alam: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 4(6), 86–96.
Ardianda & Rizanizarli, (2021). Pembinaan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Banda Aceh, Jurnal Ilmiah Bidang Hukum Pidana, 2 (1), 78-89
Faisal & Derita, P. R., (2021). Reformulasi Syarat Diversi: Kajian Ide Dasar Sistem Peradilan Pidana Anak. Masalah-Masalah Hukum, 5(3), 331-338 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716
Junaidi, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak di Indonesia. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 8(1), 1–13. https://doi.org/10.20961/jolsic.v8i1.48698
Korobu, L. M. ., Kandou, G. D., & Tilaar, C. R. (2015). Analisis Pelaksanaan Layanan Instalasi Rehabilitasi Psikososial di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V.L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara. Jikmu, 5(2), 179–191.
Krisnawati, D., & Utami, N. S. B. (2020). Penanganan Terhadap Anak Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak. Mimbar Hukum, 32(3), 407–421. https://doi.org/10.22146/jmh.40313.
Muhammad, F. S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Cendekia Hukum: 4(1), 141-152.
Mizanul K., Pujiyono, & A.M Endah S. A., (2016). Implementasi Diversi Dalam Penyelesaian Kasus Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-19.
Nelis Hernawanti. (2020). Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Klien Pemasyarakatan. Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Pembelajaran, 2(2), 16–23.
Ramadani, D., Bastiani, M. C., & Ghozi, A. (2019). Buku Panduan Terminologi Perlindungan Anak dari Exploitasi. Kemenpppa, 188.
Rochmah, K. U., & Nuqul, F. L. (2015). Dinamika Psikologis Anak Pelaku Kejahatan Seksual. Jurnal Psikologi Tabularasa, 10(1), 89–102. https://doi.org/10.26905/jpt.v10i1.245
Rosidah, N. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak. Universitas Lampung.
Talango, S. R. (2020). Konsep Perkembangan Anak Usia Dini. Early Childhood Islamic Education Journal, 1(1), 92–105. https://doi.org/10.54045/ecie.v1i1.35
Utami, P. N. (2018). Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman di Nusa Tenggara Barat. Jurnal HAM, 9(1), 1–17. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.1-17
Wirasasmita, M. A., Landra, P. T. C., & Wisanjaya, I. gede P. E. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Tenaga Kerja Migran Indonesia di Negara Lain. Kertha Negara, 3(1), 1–6.
Yuyun, Y., Sumardani, Uga, P., Ikhsan, M., & Usman H., (2021). Efektivitas Pembinaan Moral Spiritual Bagi Anak Bermasalah Dengan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kota Bandung, Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial “Humanitas”, 3(2), 1693-2358
DOI: https://doi.org/10.31764/jmm.v8i1.20823
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Liza Agnesta Krisna, Rini Fitriani, Nur Asyiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) p-ISSN 2598-8158 & e-ISSN 2614-5758
Email: [email protected]
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) already indexing:
________________________________________________________________
JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) OFFICE: