PENDAMPINGAN PENGUATAN TATA KELOLA PENCEGAHAN, PENANGANAN DAN PEMULIHAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN

Maharani Pertiwi Koentjoro, Harsuko Riniwati, Wike Wike, Eti Setiawati, Ina Irawati, Nur Hikmah Arifin, Ikhrotul Fitriyah

Abstract


Abstrak: Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, mengalami peningkatan jumlah kasus akibat pertumbuhan penduduk, perkembangan teknologi, dan ketimpangan gender yang belum terselesaikan. Di sisi lain, kesadaran hak asasi manusia terus meningkat. Sebagai upaya pencegahan dan penanganan yang komprehensif, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 menetapkan peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan, termasuk sekolah umum. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini untuk membantu meningkatkan pemahaman dan strategi pimpinan satuan pendidikan dalam upaya mencegah kasus kekerasan seksual melalui kolaborasi dengan instansi terkait. Mitra program pengabdian ini adalah guru pengajar di SMP Brawijaya Smart School, Kota Malang sebanyak 30 orang. Sebagai upaya peningkatan kapasitas, metode pengabdian dilakukan melalui diskusi, sosialisasi, dan pelatihan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual kepada guru dan tenaga kependidikan. Kegiatan ini menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya pemahaman peserta terkait tata kelola kekerasan seksual. Hasil post-test menunjukkan tingkat pemahaman naik sebesar 30%. Program ini diharapkan berkontribusi terhadap penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di Malang.

Abstract: Sexual violence in educational settings has increased in number of cases due to population growth, technological development, and unresolved gender inequality. On the other hand, human rights awareness continues to increase. As a comprehensive prevention and handling effort, the Minister of Education, Culture, Research and Technology Regulation No. 46 of 2023 stipulates regulations regarding the prevention and handling of sexual violence in educational units, including public schools. The purpose of this service activity is to help improve the understanding and strategies of education unit leaders in preventing cases of sexual violence through collaboration with related agencies. The partners of this service programme are thirty teacher at SMP Brawijaya Smart School in Malang City. As a capacity building effort, the service method was carried out through discussions, socialisation, and training on prevention and handling of sexual violence to teachers and education personnel. This activity showed positive results with an increase in participants' understanding of sexual violence governance. The post-test results showed that the level of understanding increased by 30%. This programme is expected to contribute to the strengthening of policies for the prevention and handling of sexual violence in the educational environment in Malang.

 


Keywords


Sexual Violence; Education; Prevention and Treatment; Permendikbudristek.

Full Text:

DOWNLOAD [PDF]

References


Dharma, F. A., Hariyanto, D., & Muharram, F. (2023). Construction of Political Identity on Instagram: Unveiling the Kadrun Hashtag Movement in Indonesia’s 2024 Presidential Election: Academia Open, 8(2). Halaman? https://doi.org/10.21070/acopen.8.2023.6922

Febrianti, E., Widiyahseno, B., Darwis Nasution, R., Adam Hilman, Y., & Muhammadiyah Ponorogo, U. (2022). Policy Analysis of Permendikbud Ristek Number 30 of 2021 in Effort to Prevent and Treat Sexual Violence at University of Muhammadiyah Ponorogo Bambang Widiyahseno. 01.

Haryadi, R., Heriani, I., & Sanjaya, S. (2024). Bimbingan Teknis Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Sekolah Bagi Guru BK. Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 138–147. https://doi.org/10.20527/btjpm.v6i1.10153

Huda, M. W. S., & Izza, R. L. (2022). Quo Vadis Perlindungan Kekerasan Seksual: Urgensi RUU PKS Sebagai Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 172–187. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.54874

Masruroh, M., Sulistyawati, A. K., Setyaningsih, D., Solihin, M., Anjelika, M. D., Yanggu, F. P. L., & Setiyawan, R. (2024). Optimalisasi Pemberdayaan Organisasi Siswa di Sekolah Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual. Jurnal Pengabdian UNDIKMA, 5(1), 74–82. https://doi.org/10.33394/jpu.v5i1.9544

Musa, M., Latif, S. A., Yanti, E., Elvina, E., Susanti, H., & Almahera, R. (2023). Penyuluhan Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Sekolah di MAN 1 Pekanbaru. I-Com: Indonesian Community Journal, 3(1), 368–376. https://doi.org/10.33379/icom.v3i1.2371

Pramono, W., Hanandini, D., Anggraini, N., & Rahmaini, I. S. (2023). Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri 15 Padang. Warta Pengabdian Andalas, 30(1), 124–135. https://doi.org/10.25077/jwa.30.1.124-135.2023

Prayitno, A. H., Ridwan, M., & Puspasari, R. M. (2024). Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Indonesian Journal of Community Services, 6(1), 74–87. https://doi.org/10.30659/ijocs.6.1.74-87

Purwanti, A., & Zalianti, M. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Melalui Ruu Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 138–148. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.138-148

Rahman, N. N., Handayani, N., Wahyuni, R., & Rahmah, D. D. N. (2023). Pembentukan Agen Perubahan “Aku Anak Berani” untuk Edukasi Bahaya Pornografi dan Pencegahan Kekerasan Seksual. Plakat : Jurnal Pelayanan Kepada Masyarakat, 5(2), 236–248. https://doi.org/10.30872/plakat.v5i2.13328

Ramdani, I. A., & Izadi, F. F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Pondok Pesantren Dihubungkan dengan Tujuan Pendidikan Pesantren. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(2), 920–929. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i2.13489

sri wahyuni, Nurbayani, S., Komariah, S., & Rahayu, T. (2023). Demistifikasi Seksualitas Melalui Model Pendidikan Seksual, Peran Bystander dan Media: Suatu Tantangan Gender dan Pembangunan. SOSIETAS, 13(2), 189–198. https://doi.org/10.17509/sosietas.v13i2.65234

Sudirman, S. B. P., Afriandi, I., & Winarno, G. N. A. (2023). Pengalaman Guru Sekolah Luar Biasa Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Disabilitas. Jurnal Ilmu Kedokteran Dan Kesehatan Indonesia, 3(1), 203–211. https://doi.org/10.55606/jikki.v3i1.1290

Virgistasari, A., & Irawan, A. D. (2022). Pelecehan Seksual terhadap Korban ditinjau dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Media of Law and Sharia, 3(2), 106–1123. https://doi.org/10.18196/mls.v3i2.14336

Wahyuni, E., & Fitri, S. (2023). Upaya Pemberdayaan Sekolah Dalam Peningkatan Kesadaran Tentang Kekerasan Seksual Di SMP NEGERI X Jakarta Timur. Sarwahita, 20,issue? 228–244. https://doi.org/10.21009/sarwahita.20k.1

Widiyanti, R., Wuryaningsih, T., & Lestari, S. (2023). Kampanye Media Berperspektif Gender dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual pada Instagram Satgas PPKS. Jurnal Sosiologi Andalas, 9(2), 193–210. https://doi.org/10.25077/jsa.9.2.194-211.2023

Wismayanti, Y. F., O’Leary, P., Tilbury, C., & Tjoe, Y. (2019). Child sexual abuse in Indonesia: A systematic review of literature, law and policy. Child Abuse & Neglect, 95,issue? 104034. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2019.104034




DOI: https://doi.org/10.31764/jmm.v9i1.27831

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Maharani Pertiwi Koentjoro, Harsuko Riniwati, Wike, Eti Setiawati, Ina Irawati, Nur Hikmah Arifin, Ikhrotul Fitriyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

________________________________________________________________

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) p-ISSN 2598-8158 & e-ISSN 2614-5758
Email: [email protected]

________________________________________________________________

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) already indexing:

      

         

 

________________________________________________________________ 

JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) OFFICE: